Informasi bagi yang ingin tahu: Peraturan mengenai Ganti Nama TJINA menjadi nama Indonesia dituangkan dalam Keputusan Presidium Kabinet nomor 127/U/Kep.12/166 yang ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 Desember 1966 (bertepatan dengan ulangtahun Konferensi Meja Bundar). Secara formal, dalam Keputusan itu tidak ada kewajiban untuk ganti nama, yang ada adalah perintah untuk melayani WNI keturunan Tjina yang mau ganti nama. Bahkan, secara formal, seseorang tak bisa dituntut secara hukum bila tidak melakukan ganti nama. Namun kenyataan di lapangan menjadi berbeda (secara riil, pada jaman itu, orang bisa dikerjai bila tidak ganti nama). Mengenai hal ini ada dua kemungkinan: 1. Peraturannya ditulis tanpa nuansa memaksa agar tidak kelihatan bahwa ADA NIAT MEMAKSA (JADI, SEBENARNYA MAUNYA MEMAKSA, TAPI MEMAKAI TOPENG PELAYANAN); atau 2. dalam peraturan itu memang tidak ada kemauan untuk memaksa, namun pelaksanaannya melenceng jauh dan over-acting. Yang mana yang betul, silahkan pilih sendiri. Karena jaman sudah berubah (namun jangan sampai mabuk karena perubahan), keputusan itu tak perlu dipusingkan lagi. Agar lebih tahu secara detail, berikut ini tjayhe lampirkan copy peraturan tersebut. Kiongtjioe, Tjoei Sian KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.127/U/Kep.12/1966 KETUA PRESIDIUM KABINET Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia; proses asimilasi warga negara Indonesia keturunan asing kedalam tubuh bangsa Indonesia harus dipertjepat; 2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan nama jang sesuai dengan nama Indonesia asli akan dapat mendorong usaha asimilasi ini; 3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai nama Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama Indo- nesia asli perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnya dengan diadakan prosedur jang chusus; Mengingat : Undang-Undang No. 4 tahun 1961. MEMUTUSKAN Menetapkan : Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama Tjina sbb: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Warga negara Indonesia jang masih memakai nama2 perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama jang sesuai dengan nama jang lazim dipergunakan oleh masjarakat Indonesia, dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis kepada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuknja; (2) Nama2 jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah atau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh melanggar tata-kesusilaan; (3) Kepala Daerah atau pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda menerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud; (4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat (3) ia dapat memakai nama jang baru; (5) Apabila dalan djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat (3) diatas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapa pun jang disalurakan melalui Kepala Daerah Tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti yang dimaksud dalam pasal Undang-Undang No.4 tahun 1961. BAB II PROSEDUR Pasal 2 (1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut diatas, diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka waktu terbatas. (2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengna tjara mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat disamping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja. (3) Setiap surat Pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan R.I. jang bersangkutan. (4) Penggantian nama dari anak dibawah umumr 18 tahun dilakukan oleh orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri. (5) Surat Pernjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disahkan. (6) Satu helai dikirim kepada Menteri Kehakiman R.I. di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai disimpan dalam arsip Kantor Bupati atau Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan, djika ada, akte perkawinanja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersang-kutan. (7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomor dan disahkan oleh Bupati/KDH atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sah. BAB III LAIN-LAIN Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang bersangkutan supaja menjediakan fasilitas2 jang seringan-ringannja kepada para pengganti nama guna memperlantjarkan prosedur. (2) Untuk biaja administrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp.25,- ub (dua puluh lima rupiah ub) untuk setiap pernjataan. (3) Hal2 jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 1 Maret 1968. Ditetapkan di : D j a k a r t a. Pada tanggal : 27 Desember 1966.
PRESIDIUM KABINET AMPERA K e t u a, ttd. S O E H A R T O DJENDERAL T.N.I. (Sumber: Dikutip dari dokumen Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.) Ulysee <[EMAIL PROTECTED]> wrote: tanya nomer 4. keputusan nomer berapa, tahun berapa, bunyinya apa? DIWAJIBKAN???? -----Original Message----- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ardian_c Sent: Wednesday, December 12, 2007 11:30 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] notulen pangjay 9 desember ini sih dibikin seingetnya aja , abis gak ada yg bikin notulen seh. padahal sy gak sempet catet2 tuh. 1.tiongkok yg pertama kali memulai pencatatan sipil, ini dah dicatet dalem buku Liji. Jauh sebelon Roma adain. Cataten sipil Tiongkok itu dibuat dalem 2 bagian, 1 buku marga, satunya lagi dibuku catatan kepala desa ataw org yg dianggap pemimpin 2.pentingnya ngerti UU ADMINDUKCATPIL (adminstrasi kependudukan dan catatan sipil ) biar kita2 gak dikerjain lage. 3.ternyata banyak yg gak ngerti UU so bisa dikadalin ama oknum2. 4.keputusan pemerintah buat ganti nama jg ternyata ada ya. Diwajibkan menggunakan nama yg bernuansa Indonesia. So yg lucu ada nama George, Adam, Michael en so on yg gak bernuansa Indonesia gak dipaksa ganti nama jadi Paijo, Hutabarat en so on. 5.marga itu bukan artinya ngerendahin derajat wanita getu lho. dijelasin panjang lebar dari mulai aksara ampe hukum Mendell. 6. ada yg masih inget apa aja ? No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.0/1180 - Release Date: 12/10/2007 2:51 PM No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.0/1180 - Release Date: 12/10/2007 2:51 PM [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]