Informasi bagi yang ingin tahu:
   
  Peraturan mengenai Ganti Nama TJINA menjadi  nama Indonesia dituangkan dalam 
Keputusan Presidium Kabinet nomor 127/U/Kep.12/166 yang ditetapkan di jakarta 
pada tanggal 27 Desember 1966  (bertepatan dengan ulangtahun Konferensi Meja 
Bundar).
   
  Secara formal, dalam Keputusan itu tidak ada kewajiban untuk ganti nama, yang 
ada adalah perintah untuk melayani WNI keturunan Tjina yang mau ganti nama.  
Bahkan, secara formal, seseorang tak bisa dituntut secara hukum bila tidak 
melakukan ganti nama. 
   
  Namun kenyataan di lapangan menjadi berbeda (secara riil, pada jaman itu, 
orang bisa dikerjai bila tidak ganti nama). Mengenai hal ini ada dua 
kemungkinan:
   
  1. Peraturannya ditulis tanpa nuansa memaksa agar tidak kelihatan bahwa ADA 
NIAT MEMAKSA (JADI, SEBENARNYA MAUNYA MEMAKSA, TAPI MEMAKAI TOPENG PELAYANAN); 
atau
   
  2. dalam peraturan itu memang tidak ada kemauan untuk memaksa, namun 
pelaksanaannya melenceng jauh dan over-acting.
   
  Yang mana yang betul, silahkan pilih sendiri.
   
  Karena jaman sudah berubah (namun jangan sampai mabuk karena perubahan), 
keputusan itu tak perlu dipusingkan lagi.
   
  Agar lebih tahu secara detail, berikut ini tjayhe lampirkan copy peraturan 
tersebut.
   
  Kiongtjioe,
   
  Tjoei Sian
   
  KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET
No.127/U/Kep.12/1966
  KETUA PRESIDIUM KABINET
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia; 
proses asimilasi warga negara Indonesia ”keturunan asing” kedalam tubuh bangsa 
Indonesia harus dipertjepat; 
2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan nama jang 
sesuai dengan nama Indonesia “asli” akan dapat mendorong usaha asimilasi ini; 
3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai nama 
Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama Indo- nesia asli 
perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnya dengan diadakan prosedur jang 
chusus;
  Mengingat : Undang-Undang No. 4 tahun 1961.
  MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama 
Tjina sbb:
  BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  (1) Warga negara Indonesia jang masih memakai nama2 perseorangan dan nama 
keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama jang sesuai dengan nama 
jang lazim dipergunakan oleh masjarakat Indonesia, dapat menjatakan 
keinginannja setjara tertulis kepada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat 
jang ditundjuknja; 
(2) Nama2 jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah atau tidak 
boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh melanggar tata-kesusilaan;
(3) Kepala Daerah atau pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman 
memberikan tanda menerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud;
(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang 
tersebut dalam ajat (3) ia dapat memakai nama jang baru;
(5) Apabila dalan djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima 
jang dimaksud dalam ajat (3) diatas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas 
pemakaian nama baru itu dari siapa pun jang disalurakan melalui Kepala Daerah 
Tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut 
seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti yang 
dimaksud dalam pasal Undang-Undang No.4 tahun 1961.
BAB II
PROSEDUR
Pasal 2
  (1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut diatas, 
diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka 
waktu terbatas.
(2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengna tjara mengisi surat 
pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, 
tanggal dan tempat lahir serta alamat disamping nama lengkap jang baru dari 
jang bermaksud mengganti namanja.
(3) Setiap surat Pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan R.I. 
jang bersangkutan.
(4) Penggantian nama dari anak dibawah umumr 18 tahun dilakukan oleh orang tua 
atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri.
(5) Surat Pernjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat 
untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disahkan.
(6) Satu helai dikirim kepada Menteri Kehakiman R.I. di Djakarta melalui Kantor 
Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan.
Satu helai disimpan dalam arsip Kantor Bupati atau Walikota KDH jang 
bersangkutan. 
Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk 
diusahakan perubahan akte kelahiran dan, djika ada, akte perkawinanja pada 
Kantor Tjatatan Sipil jang bersang-kutan. 
(7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomor dan disahkan oleh 
Bupati/KDH atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang 
sah.
  BAB III
LAIN-LAIN
Pasal 3
  (1) Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang 
bersangkutan supaja menjediakan fasilitas2 jang seringan-ringannja kepada para 
pengganti nama guna memperlantjarkan prosedur.
  (2) Untuk biaja administrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp.25,- ub 
(dua puluh lima rupiah ub) untuk setiap pernjataan.
  (3) Hal2 jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh 
Menteri Dalam Negeri.
  (4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada 
tanggal 1 Maret 1968.
   
  Ditetapkan di : D j a k a r t a.
Pada tanggal : 27 Desember 1966.

PRESIDIUM KABINET AMPERA
K e t u a,
ttd.
S O E H A R T O
DJENDERAL T.N.I.
   
  (Sumber: Dikutip dari dokumen Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.)
  

Ulysee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          tanya nomer 4. 
keputusan nomer berapa, tahun berapa, bunyinya apa? 

DIWAJIBKAN????


-----Original Message-----
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ardian_c
Sent: Wednesday, December 12, 2007 11:30 PM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: [budaya_tionghua] notulen pangjay 9 desember

ini sih dibikin seingetnya aja , abis gak ada yg bikin notulen seh.
padahal sy gak sempet catet2 tuh.

1.tiongkok yg pertama kali memulai pencatatan sipil, ini dah dicatet
dalem buku Liji.
Jauh sebelon Roma adain.
Cataten sipil Tiongkok itu dibuat dalem 2 bagian, 1 buku marga,
satunya lagi dibuku catatan kepala desa ataw org yg dianggap pemimpin

2.pentingnya ngerti UU ADMINDUKCATPIL (adminstrasi kependudukan dan
catatan sipil ) biar kita2 gak dikerjain lage.

3.ternyata banyak yg gak ngerti UU so bisa dikadalin ama oknum2.

4.keputusan pemerintah buat ganti nama jg ternyata ada ya. Diwajibkan
menggunakan nama yg bernuansa Indonesia. So yg lucu ada nama George,
Adam, Michael en so on yg gak bernuansa Indonesia gak dipaksa ganti
nama jadi Paijo, Hutabarat en so on.

5.marga itu bukan artinya ngerendahin derajat wanita getu lho.
dijelasin panjang lebar dari mulai aksara ampe hukum Mendell.

6. ada yg masih inget apa aja ?

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.0/1180 - Release Date:
12/10/2007 2:51 PM

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.0/1180 - Release Date:
12/10/2007 2:51 PM


[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke