Bung Tantono Subagyo dan teman-teman semua, Hai, apakabar? Sudah makan?
Terima kasih atas tanggapannya. Dengan segala hormat, saya tetap respek kepada lo-cian-pwee Gan KL yang sudah memperkaya khasanah buku cerita silat, terlepas dari a- pakah beliau mengantongi hak ciptanya dari pengarang asli berbaha- sa Tionghua(?). Tanpa mereka, kita tidak pernah mengenal cerita si- lat yang dibuat dalam bahasa Indonesia tersebut. Yang saya tanyakan adalah tentang "To Liong To", ini tentunya ada- lah berasal dari bahasa Hok-kien(?), suatu nama generik. Seperti halnya "golok" dan "naga" dalam bahasa Indonesia. Benar yang anda katakan bahwa nama Rose itu secara arti generik- nya adalah bunga mawar, tapi kalau anda mematentkan nama 'rose' untuk merek parfum anda, mungkin ijin-nya secara resmi tidak bi- sa keluar. Kasusnya hampir sama dengan merek "aqua". Yang saya dengar itu secara resmi tidak bisa dipatent-kan, oleh sebab na- ma "aqua" adalah nama generik untuk air. Begitu juga dengan kata 'enak', 'sedap', makanya ada merek susu Cap Enaak (dengan dua huruf 'a') dan mie bermerek Sedaap (2 'a') sebab Enak dan Sedap tidak bisa dipatent sebagai merek dagang. Merek Sedaap, kemudian ada yang memakai Sedaaap (tiga 'a') dan ini tidak bisa digugat. Begitu juga dengan nama 'telur' untuk mie telur. Ada yang memakai Cap 2 Telur, lantas muncul "3 telur". Memang ada kasus judul buku 'Arjuna Mencari Cinta' yang lantas ditiru menjadi judul lagu, ini lantas dimenangkan oleh pemilik judul buku, sebab dia yang pertama memakai judul tsb. Tapi saya melihat "To Liong To" itu seperti halnya merek dagang untuk mie dan susu kental manis tsb. juga air kemasan (?). Ataukah justru kasus 'To Liong To' identik dengan 'Arjuna Mencari Cinta' itu? Jika benar demikian, berarti saya yang salah persepsi. Sejujurnya, saya awam saja dalam hal patent-mematent-i ini. Jadi timbul pertanyaan ttg nama generik berbahasa Hok-kien "To Liong To" ini. Kalau ternyata Bung Tantono menyatakan bahwa nama itu sudah ada daftar patent-nya dan sudah keluar ijin (?) atau nomor registrasinya, tentu saya tidak bisa berkomentar lebih jauh lagi. Omong-omong, lantas kasus "To Liong To" ini dimemangkan siapa ya? Sekali lagi, terima kasih. Salam, Ophoeng, BSD City --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Tantono Subagyo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ophoeng heng saya kutipkan pasal 12 UU Hak Cipta UU 19/2002 Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: 1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan *(lay out)* karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 7. arsitektur; 8. peta; 9. seni batik; 10.fotografi; 11.sinematografi; 12.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, *database,* dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu. Lihat pasal i. Terlepas apakah Gan KL menterjemahkan karya Chin Yung dengan atau tanpa seijin Chin Yung hak ciptanya atas judul To Liong To masih ada dan diakui negara. Kalau Chin Yung mau memperkarakan Gan KL itu masalah lain. Nah stasiun TV ini dianggap numpang beken karena Gan KL lah yang dengan karya sadurannya mempopulerkan nama To Liong To. Jadi Stasiun TV kalau mau pakai nama Pedang Langit dan Golok Pembunuh Naga tidak akan melanggar haknya alm pak Gan, tapi kalau pakai nama To Liong To ya melanggar. Ini sama dengan parfum, misalnya saya buat parfum pakai nama Rose, lha Rose kan punyanya bunga mawar, tapi kalau orang lain pakai nama Rose untuk wewangian jadi nggak boleh lagi. Tentang nama Hok Kian di hak ciptakan itu kelewatan, logika hukumnya nggak masuk. Salam, Tantono