http://desantara.org/v3/index2.php?option=com_content&task=view&id=470&pop=1&page=0&Itemid=53
      Pengakuan Setengah Hati Terhadap Penganut Khonghucu   
      Oleh Mashuri 



      Keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri 470/336/SJ, tertanggal 24 Pebruari 
2006, membangkitkan luapan puji yang tak terkira bagi penganut Khonghucu di 
Surabaya. Betapa tidak, SE Mendagri itu, bagi mereka, adalah satu-satunya pisau 
pemotong belenggu diskriminasi yang sudah lama membelit mereka. SE Mendagri ini 
berisi pengakuan  Khonghucu sebagai salah satu agama yang resmi di Indonesia.


      Sebelumnya, pada era Orde Baru, penganut Khonghucu merasa kesulitan 
mencantumkan kata Khonghucu ke dalam kolom agama di atribusi kependudukan. Di 
Surabaya, ini menjadi pengalaman pahit oleh siapapun yang berhubungan dengan 
aktifitas Komisariat Majelis Daerah (KMD) Majelis Agama Khonghucu Indonesia 
(MAKIN) Surabaya di Boen Boe Kapasan dan MAKIN KMD Jawa Timur di Pak Kik Bio 
Jagalan pada paruh akhir tahun 2000-2002.

      Anly adalah salah satu contohnya. Nasib kependudukan Anly Cenggana dan 
keluarganya dipersulit oleh Dispenduk Capil Pemkot Surabaya. Kartu Tanda 
Penduduk (KTP) yang belum genap 24 jam dicabut secara sepihak oleh aparat 
Pemkot, serta Kartu Keluarga (KK) ditahan dan tak kunjung diberikan kepada 
Anly. Alasannya cuma satu, kolom agama di KTP dan KK Anly diisi Khonghucu. 
Tentu akan lain cerita jika Anly secara sukarela bersedia ?menukarkan? agama 
Khonghucunya atau mengkonversinya ke salah satu agama yang dianggap resmi oleh 
Negara.

      Nasib serupa juga dialami oleh Budi Widjaya dan Charles. Perkawinan Budi 
dengan Lanny dan Charles dengan  Suryawati tidak diakui oleh Pemkot 
(Pemerintahan Kota) Surabaya. Waktu itu, status perkawinan mereka belum 
mendapatkan legalitas dari Dispenduk Capil. Jalan berliku terpaksa ditempuh 
kedua pasangan tersebut. Budi, misalnya, sekedar untuk mendapatkan selembar 
akta perkawinan, harus melakukan gugatan terlebih dahulu, mulai dari PTUN 
Surabaya, PTTN Jawa Timur hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untungnya, di 
tangan MA, putusan kasasi berpihak kepada Budi-Lanny.

      Sebelum terbitnya SE Mendagri 2006, bagi penganut Khonghucu yang ingin 
mendapatkan dokumen kependudukan harus mengkonversi agamanya ke agama lain. 
Sebuah pilihan yang menyakitkan. Namun apa daya, pilihan ini tidak mungkin 
ditolak kecuali semua urusan publik mereka akan berantakan. Jika mereka memaksa 
mencantumkan Khonghucu ke dalam dokumen kependudukan, secara defacto seluruh 
dokumen itu dianggap tidak ada (undocumented persons) 

       Harapan Belaka

      Ternyata, harapan penganut Khonghucu di Kota Surabaya yang begitu besar 
dengan lahirnya SE sekedar utopia. SE Mendagri seperti pisau tumpul yang tidak 
mampu memutus tali diskriminasi. Surat ini tidak mempunyai kekuatan apa-apa 
ketika berhadapan dengan Pemkot Surabaya, yang nota bene adalah bawahan 
Mendagri. Praktek diskriminasi terus terjadi dan menimpa penganut Khonghucu di 
Surabaya. 

      Praktek diskriminasi ini terjadi ketika Pemkot Surabaya berupaya 
menerjemahkan kebijakan kependudukan yang terkodifikasi dalam Undang-Undang No 
23 Tahun 2006. Sejak berlakunya UU tersebut, Sistem Informasi dan Administrasi 
Kependudukan  (SIAK) mengarah pada pola tertib kependudukan berbasis pada 
single identification number bagi seluruh warganegara, termasuk umat Khonghucu. 
Salah satu kebutuhan SIAK model baru ini adalah, sidik jari seluruh penduduk 
Kota Surabaya. Yang membuat umat Khonghucu dan aktifis MAKIN heran adalah tidak 
adanya kolom khusus agama Khonghuchu dalam dokumen yang harus diisi. Formatnya 
nyaris sama dengan format sebelumnya. Dalam daftar isian di kolom  agama hanya 
dicantumkan lima agama ditambah satu kolom yang berisi kata, ?agama lain?. Bagi 
penganut Khonghucu kolom ini membingungkan sekaligus menjengkelkan .Namun, 
begitu ditanya atas kejanggalan ini, petugas pelayanan publik di Surabaya 
dengan enteng menjawabnya: ?salah cetak?, ?taruh atau isi saja di kolom agama 
lain?, ?kalau merubah harus tender lagi?. 

      Ternyata legalitas Khonghucu masih diakui setengah hati.[DEPORT] 
     

<<printButton.png>>

<<kong.gif>>

Reply via email to