senada dengan pak Udin,...kalo boleh usul, saya rasa topik seperti ini kurang pantas diperdebatkan di mailing list ini....
regards, arief h -----Original Message----- From: Nashrudin Ismail [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 28 September 2004 13:01 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: TO: Pak Admin --RE: [bumi-serpong] Perkawinan Lintas Agama-- Pak Admin, Saya usul untuk email Mr X (jan bandalo) ini di banned dari milist kita, selain belum memperkenalkan diri, Mr X ini tidak menjaga netiket. Boleh comment asal sesuai topik/tema milist dan dengan bahasa sopan (netiket). Menurut saya, comment dari Mr X ini untuk tulisan mbak lena terkesan profokatif dan melanggar netiket. Tks, Udin -----Original Message----- From: jan bandalo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 28, 2004 11:09 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [bumi-serpong] Perkawinan Lintas Agama Perkawinan itu sebenarnya untuk siapa sich? Untuk semua orang supaya di cap sudah kawin atau untuk 2 orang yang sehati dan mau hidup bersama? Menurut saya, kalo memang mau hidup bersama dan susah untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah, yach hidup bersama saja. Yang penting khan hati kedua orang itu sudah sama dan sejalan. Perkawainan itu bukan untuk orang banyak. Susahnya di Indonesia, orang harus mendapat pengesahan dulu dari penghulu atau gereja dan juga kebanyakan harus merayakan perkawinan (yang ngga ada duit ngga usah kawin), baru disebut sudah kawin. Menurut saya, beda agama ngga apa2, ngga dapat pengesahan dari pemerintah, ngga apa2. Yang penting hati kita, mau ngga mengarungi bahtera rumah tangga bersama2. Masa bodo pikiran orang yang lain. Memangnya mereka membiayai hidup kita. -----Original Message----- From: laina la [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 28, 2004 5:20 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [bumi-serpong] Perkawinan Lintas Agama Artikel menarik dari kompas online. Kasihan pasangan yg beda agama dan tidak mampu utk melangsungkan perkawinan di luar Indonesia (kalo masing2 tidak mau pindah agama) . Kapan kiranya UU semacam ini diubah ya? Kan manusia bukan utk agama, tapi agama utk manusia. Any comment? len's Perkawinan Lintas Agama Jakarta, Kompas *) Menyoal Politisasi Identitas PERJUANGAN pasangan Luki dan Liris untuk menikah adalah perjuangan panjang. Sejak pertemuan pertama mereka tujuh tahun lalu dan kemudian "jadian" dua tahun sesudahnya, pasangan yang berbeda agama itu sudah tahu risiko yang dihadapi bila mereka memutuskan melanjutkan hubungan sampai ke jenjang pernikahan. PADA Luki dan Liris, perbedaan itu bukan sesuatu yang harus diributkan. Mereka tampaknya cukup matang dalam memandang hubungan manusia dengan Tuhan. "Buat kami, hubungan kami dengan Tuhan adalah sesuatu yang bersifat sangat personal," ujar Liris. Itu pandangan mereka. Bukan pandangan orangtua keduanya. "Bapak dan Ibu mau kami menikah di gereja. Tetapi, ayah-ibunya Luki maunya kami menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) saja," sambungnya. Persoalan yang dihadapi pasangan Linda-Ade juga sama. "Karena kesal, kami memutuskan menikah di Singapura saja," ujar Ade. Pasangan Nila- Agus memilih menikah di Australia, sedangkan pasangan Rini dan Hardi memilih menikah di AS. Semua nama pasangan ini bukan nama sebenarnya. "Perkawinan kami baik-baik saja," demikian pengakuan Angela Riyanti dalam dialog publik "Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama: Perspektif Perempuan dan Pluralisme" yang diselenggarakan Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan), di Jakarta, beberapa waktu lalu. Angela menahan pertanyaan dan cemooh orang di sekitarnya dengan mengatakan, "Kami berdua orang beriman." Dalam film yang ditayangkan oleh Kapal Perempuan dalam acara itu, pasangan-pasangan berbeda agama yang diwawancarai menegaskan, perbedaan tersebut tidak menjadi soal bagi mereka. Seperti pasangan aktivis Hilmar Farid dan Agung Putri, juga pasangan Edriana Nurdin dan Alex Irwan. Orangtua dan lingkungan merekalah yang meributkan hal itu, apalagi kalau perbedaan itu menyangkut hal-hal lain juga, seperti beda suku dan beda etnis. KISAH percintaan Taty Apriliyana dan Bimo Nugroho terbilang unik. Mereka bertemu di Yogyakarta, waktu keduanya masih kuliah di kota itu. Sejak pertemuan pertama, Bimo yang lahir dari keluarga Katolik itu sudah merasa jatuh hati kepada Taty, yang bersuara emas dan berjilbab. Ketika pacaran, selalu saja ada pertanyaan menjengkelkan. "Lho Ty, kamu kan Islam, Bimo kan Katolik. Kok kalian bisa pacaran?" Waktu itu Taty dan Bimo aktif di Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang dicap pemerintah (Orde Baru) berhaluan komunis. Namun, bukan karena itu mereka pacaran. "Pada dasarnya kami cocok dalam banyak hal, khususnya kalau diskusi perihal lintas agama, politik dan cinta he-he-he," papar Taty, seperti yang ia tulis sebagai bagian testimoni dari buku Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama: Perspektif Perempuan dan Pluralisme (2004) yang diluncurkan pada acara itu. Keduanya akhirnya menikah. Di gereja dan di depan seorang kiai, tanpa harus pindah agama. Orangtua Taty baru tahu perkawinan anaknya setelah Hayuning Sumbadra, anak pertama pasangan itu, lahir. "Ibuku menangis. Namun, hatinya luluh setelah melihat Sumba, begitu kami memanggil si jabang bayi. Bagaimanapun Sumba adalah cucu pertama ibuku. Dan sungguh, anakku itu pandai mengambil hati. Ia tersenyum begitu pertama kali digendong neneknya," tulis Taty (hlm 17). Kehidupan perkawinan mereka baik-baik saja sampai saat ini. Bimo menyerahkan pendidikan agama anak-anak mereka kepada Taty. Namun, keduanya sepakat untuk memberikan kebebasan anak-anak memilih saat mereka sudah dewasa. Memang tidak semua perkawinan lintas agama berjalan baik, sebagaimana halnya perkawinan tanpa perbedaan agama. Dalam buku itu, Yani menceritakan perkawinannya yang penuh gelombang. Namun, akhirnya pasangan itu menemukan jalan untuk kemudian saling menghargai dan menuju kepada kesalingan yang menyatukan (hlm 19-27). Perkawinan lintas agama sebenarnya terjadi pada banyak pasangan, sejak "zaman dahulu kala", dan tidak ada yang mempersoalkannya. Seperti dikemukakan seorang ibu dari organisasi Wanita Katolik dalam dialog publik itu. "Ayah dan ibu saya menikah beda agama, tetapi mereka hidup rukun sampai tua. Kalau puasa, Ayah menyiapkan segala sesuatu untuk Ibu. Ayah juga membelikan hadiah mukena dan sajadah untuk Ibu. Ibu sangat sibuk menjelang Natal dan selalu mengingatkan Ayah untuk berdoa dan rajin ke gereja. Anak-anak mempunyai kebebasan memilih agamanya sendiri, sehingga di rumah kami seperti ada warna pelangi untuk keyakinan yang dianut. Itu membuat kami merasa sangat kaya," ujarnya. Suatu hari, salah satu anaknya memilih masuk seminari, pendidikan untuk calon biarawan di agama Katolik. "Ibu saya menangis. Saya berpikir ibu berkeberatan dan saya merasa. Lalu saya bertanya kepada Ibu. Ibu saya menjawab, 'Nak, Ibu bukan sedih karena cucu ibu mau masuk seminari. Ibu sedih karena harus berpisah dengan dia. Kan dia harus masuk asrama. Sementara Ibu merasa belum puas membelainya.' Saya terharu. Begitu lapangnya hati ibu saya...." DIALOG publik yang dipandu Sita Aripurnami dari Women's Research Centre (WRI) itu menghadirkan Musdah Mulia dan Abdul Moqsith (membedah perkawinan lintas agama dari pandangan Islam), Ester Mariani Ga (dari pandangan Kristen), dan Wayan Swira (dari pandangan Hindu). Namun yang menarik, pada sesi tanya-jawab yang terjadi justru kesaksian- kesaksian peserta. Direktur Kapal Perempuan Yanti Muchtar mengatakan, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural, baik dari sisi agama, ras, suku, dan kelas. Interaksi lintas golongan terbuka lebar yang dapat berlanjut pada sebentuk perkawinan. "Dan memang nyatanya gejala menikah lintas agama terus berlangsung di Indonesia, meskipun UU Perkawinan melarangnya," ujar Yanti. Banyak cara dipakai, seperti terekam dalam wawancara di atas dengan pasangan-pasangan beda agama. "Tetapi, intinya di sini: tetap ada 'sesuatu yang terpasung', tetap ada 'kegelisahan yang menggumpal'. Sayangnya arus bawah ini tidak pernah muncul ke permukaan secara frontal karena sensitifnya isu ini," sambungnya. Cinta, tegas Yanti, adalah anugerah Tuhan. "Apakah penting untuk dipersatukan atau lebih baik dirasionalisasikan karena larangan perkawinan lintas agama? Apakah tidak ada alternatif untuk memaknai dan menginterpretasi ajaran-ajaran tentang perkawinan?" lanjut Yanti. Buku yang diluncurkan Kapal Perempuan hari itu mencoba mengupas hal itu lebih mendalam. Ternyata ada beberapa penafsiran dari berbagai agama yang memandang masalah perkawinan lintas agama ini dengan sudut pandang berbeda. "Ternyata perkawinan lintas agama diperkenankan jika perspektif pluralisme digunakan," kata Yanti. Artinya, mungkin sudah saatnya meninjau secara kritis dan secara mendalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yanti melihat, sudah saatnya membuka diri untuk memahami perspektif perempuan dalam pluralisme dalam mengkaji perkawinan lintas agama. "Perspektif pluralisme sungguh menarik, sebab akan terbuka olehnya bukan hanya situasi perempuan tetapi bagaimana kekuasaan agama-agama ditancapkan ke tubuh putra-putrinya sendiri, khususnya saat mereka menggeluti kebebasan dalam memilih bentuk perkawinannya," tulis Maria Ulfah dan Martin Sinaga, editor buku itu. Dengan demikian, akan tampak dinamika dinamika jender dalam perkawinan itu dan akan terbongkar pula perisai agama yang dibuat untuk mengukuhkan ketidakadilan jender tersebut. Melalui anatomi perkawinan lintas agama akan muncul dua hal. Yakni situasi buram perempuan dan kenyataan bahwa agama-agama ternyata memberi andil dalam situasi itu. Khususnya karena mereka tertutup dan membatasi pergulatan putra-putrinya dalam pergulatan memilih dan meraih kebahagiaannya. Kegembiraan untuk berbagi dan memelihara saat orang memilih bentuk perkawinan harus berhadapan dengan batas formal agama-agama dan ruang-ruang perkawinan yang maskulin. "Malah negara melalui hukum publiknya, dalam UU Perkawinan, juga ikut memilih jalur pembatasan dan pengekangan dalam ihwal perkawinan lintas agama," tulis Maria Ulfah dan Martin Sinaga. Situasi yang muram, menurut keduanya, disebabkan antara lain karena semangat pluralisme yang sungguh langka dalam interpretasi terhadap ajaran agama-agama tersebut. PERKAWINAN campur antaragama, antara hukum kolonial dan kekinian dalam buku itu diulas oleh Sri Wiyanti Eddyono. Menurut Sri Wiyanti, sebenarnya UU tersebut sangat interpretatif, sehingga satu pihak dapat mengartikan perkawinan lintas agama tidak diatur di dalamnya, sementara pihak yang lain mengartikannya pelarangan perkawinan antaragama. Tokoh yang lain juga membicarakannya secara terbuka di publik. Ketika berbicara dalam seminar nasional memperingati 100 tahun wafat RA Kartini di Jepara beberapa waktu lalu, aktivis Nursyahbani Katjasungkana mengulas tradisi-tradisi lokal di Indonesia yang bias patriarki. Menurut Nursyahbani, tidak hanya UU Perkawinan yang harus dikritisi, tetapi juga undang-undang lain yang terkait dengan itu. Yanti Muchtar sependapat dengan apa yang dipaparkan Ketua Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana, yang menulis pengantar buku itu. "Pihak yang paling terganggu dengan perkawinan campur itu adalah pihak yang mempunyai kepentingan tertentu dengan institusi perkawinan," tulis Kamala. Dari pembahasan dalam buku itu terungkap adanya dua institusi yang secara aktif mengerahkan upaya pengendalian tentang siapa yang diperbolehkan kawin dengan siapa dan melalui ritual serta birokrasi semacam apa perkawinan tersebut boleh dianggap "sah". Dua institusi itu adalah institusi negara dan institusi agama. "Masing-masing dengan alasan dan caranya sendiri," ulasnya. Yanti Muchtar dan Budhis Utami dari Kapal Perempuan menegaskan kembali pemaparan Kamala mengenai politisasi identitas. Pada era pasca-Orde Baru yang penuh ketegangan dan konflik antarwarga, semakin jelas munculnya sumber permasalahan besar, yakni politisasi identitas. Identitas keagamaan, kesukuan, dan rasial yang merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari setiap warga dengan sangat lihai dipermainkan pegiat politik untuk memobilisasi dukungan melalui cara paling sederhana dan mudah. Yaitu dengan menggugah rasa kesetiaan yang ekstrem pada komunitas keagamaan, kesukuan dan rasial masing-masing. Sayangnya, metode itu mensyaratkan upaya yang sama besarnya untuk membangun kecurigaan dan bahkan ketakutan terhadap apa yang didefinisikan sebagai "musuh bersama", yang umumnya adalah warga dari komunitas keagamaan, kesukuan maupun ras berbeda. Analisis sosial politik dibuat berdasarkan pemahaman kritis, faktual, dan obyektif terhadap pengalaman ketidakadilan menjadi korban dari semangat politisasi identitas semacam ini. Yang satu akan menuntut fokus pada sistem dan struktur yang berperan melanggengkan ketidakadilan, sementara yang lain cukup berpegang pada stereotip dan kecurigaan tentang "orang luar" sebagai sumber penjelasan atas ketidakadilan yang dialami. Dalam konteks kondisi sosial politik semacam ini, perkawinan campur menjadi persoalan besar bagi para pegiat politik yang menggunakan siasat "politisasi identitas". Baik Kamala, Yanti, maupun Budhis menyatakan, kawin campur berpotensi besar untuk mendobrak dan mengecilkan dampak pagar-pagar pembatas yang sedang aktif dibangun untuk memisahkan satu komunitas agama, suku, ras dari komunitas yang lain, demi kepentingan menggalang kekuatan politik. "Dengan demikian, mempersoalkan upaya negara dan lembaga keagamaan yang mempersulit atau bahkan melarang perkawinan campur antaragama memang merupakan suatu agenda penting untuk mendukung pluralisme," tulis Kamala. Itulah motivasi penulisan buku Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama tersebut. Upaya membongkar semua ini tentu tidak mudah. Dialog publik yang digelar Kapal Perempuan adalah upaya luar biasa mengingat menguatnya formalitas agama-agama sehingga mengabaikan semangat kemanusiaan dan kebersamaan yang sebenarnya sangat kental dalam ajaran-ajarannya. Kita pun harus terus belajar untuk membuka diri dan membuka hati.(mh) _________________________________________________________________ STOP MORE SPAM with the new MSN 8 and get 2 months FREE* http://join.msn.com/?page=features/junkmail ___________________________________________________ Kirim e-mail: [EMAIL PROTECTED] Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong Yahoo! Groups Links --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.742 / Virus Database: 495 - Release Date: 8/19/2004 ___________________________________________________ Kirim e-mail: [EMAIL PROTECTED] Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong Yahoo! Groups Sponsor ADVERTISEMENT --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish. http://promotions.yahoo.com/new_mail ___________________________________________________ Kirim e-mail: [EMAIL PROTECTED] Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong Yahoo! Groups Links --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.742 / Virus Database: 495 - Release Date: 8/19/2004 ___________________________________________________ Kirim e-mail: [EMAIL PROTECTED] Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ___________________________________________________ Kirim e-mail: [EMAIL PROTECTED] Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/