"Pendapatan gabungan seluruh operator dari SMS bisa mencapai Rp 105
milyar per hari (dengan memakai harga Rp 350 per SMS karena 95%
pelanggan telepon adalah pelanggan prabayar). Atau Rp 3,1 trilyun per
bulan dan sekitar Rp 37,8 trilyun per tahun."



________________________________



Tarif Seluler: SMS = Sesuka Maunya Sendiri





Industri telekomunikasi Indonesia kembali berada di bawah kaca pembesar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah memutuskan kasus
kepemilikan silang Temasek Holdings dan pengenaan tarif mahal PT
Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel), kini KPPU menelisik kasus
penetapan harga pesan singkat (SMS). Kasus ini sudah memasuki tahap
pemeriksaan lanjutan sejak pekan pertama Januari.

Menurut Ketua Majelis Pemeriksa KPPU Dedie Martadisastra, sampai pekan
ini, mereka sudah memeriksa delapan operator yang menjadi pihak
terlapor. Mereka adalah Excelcomindo Pratama (XL), Telekomunikasi
Indonesia (Telkom), Telkomsel, Indosat, Hutchison CP Telecommunications,
Smart Telecom, Mobile-8, serta Bakrie Telecom. ''Kita juga akan
memanggil Natrindo Telepon Seluler sebagai operator kesembilan, Rabu
ini,'' kata Dedie.

Pemeriksaan lanjutan, yang akan berakhir Maret nanti, dilakukan karena
pada pemeriksaan pendahuluan, tiga operator, yaitu Indosat, Bakrie
Telecom, dan Hutchison, belum memenuhi panggilan majelis pemeriksa.
Ketiganya baru datang ke KPPU setelah mendapat panggilan kedua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Dedie menyatakan KPPU menduga
terjadi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal yang terdiri dari dua ayat ini melarang pelaku usaha membuat
perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha pesaingnya. ''Kami
mendapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama antar-operator terkait
dengan penetapan tarif SMS,'' Dedie menjelaskan.

Dua operator Hutchison dan Bakrie Telecom, ia melanjutkan, mengakui
meneken perjanjian kerja sama dengan operator lain. Dalam perjanjian
Hutchison dengan XL, tertera bahwa Hutchison tak boleh menjual layanan
SMS di bawah tarif termurah XL, yaitu Rp 250 per SMS.

Nah, masalah muncul saat Hutchison yang punya merek dagang 3 (Three) ini
membandrol SMS lintas operator (off net) hanya Rp 100 per SMS. Bagi
Hutchison, tarif sebesar itu sudah di atas biaya produksi mereka. Alias
mereka sudah bisa mendapat untung.

Hitungan Hutchison ini ternyata tak beda jauh dengan penghitungan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang diumumkan pertengahan
tahun silam. Menurut anggota BRTI, Heru Sutadi, ongkos produksi tiap SMS
off net hanya berkisar Rp 76. Biaya ini berdasarkan pada skema
interkoneksi berbasis biaya (cost-based) berdasar laporan keuangan tahun
2003. ''Jika dihitung dengan laporan keuangan terbaru, biaya produksi
SMS lebih murah lagi, karena tarif interkoneksi makin turun,'' Heru
memaparkan.

Ia menambahkan, biaya produksi itu memang belum mencakup margin dan
biaya retail untuk iklan. Dan jika ditambah dengan kedua komponen ini,
ia memperkirakan tarif SMS off net paling mahal hanya Rp 150 per SMS.
Bandingkan dengan tarif SMS off net semua operator seluler yang dipatok
Rp 350 per SMS untuk pelanggan prabayar dan Rp 250 per SMS untuk
pelanggan pascabayar.

Tarif seragam ini sudah berlangsung lebih dari tujuh tahun, sejak
layanan SMS lintas operator muncul pada Mei 2001. Memang, berbeda dengan
hitungan BRTI yang memakai skema interkoneksi berbasis biaya, tarif SMS
lintas operator yang berlaku sampai sekarang adalah sender keeps all (
SKA).

Model SKA ini tak memperhitungkan biaya interkoneksi. Sehingga
pendapatan operator didapat dari setiap outgoing SMS pelanggan. Mereka
tak menerima sepeser pun dari incoming SMS yang diterima pelanggan.

Nah, KPPU menduga SKA menjadi alasan utama operator mematok harga SMS
off net di kisaran yang sama. Tujuannya supaya tak terjadi spamming SMS
(banjir SMS sampah) yang akan muncul jika ada operator yang menerapkan
tarif lebih murah. ''Alasan ini sulit kami terima, karena perkembangan
teknologi sekarang bisa mencegah spam,'' ujar Dedie.

Selain itu, keseragaman tarif SMS off net ini tak sejalan dengan
ketatnya kompetisi pasar seluler. Saat SMS lintas operator dimulai,
pemain di pasar selular baru empat, yaitu Satelindo, XL, Telkomsel, dan
IM-3. Tahun ini pemainnya menjadi sembilan operator telepon, baik
selular maupun telepon tetap nirkabel (FWA).

Yang juga mengherankan, tarif SMS lintas operator seolah imun dari
pergerakan trafik SMS yang melonjak drastis selama tujuh tahun terakhir.
Berdasar data yang dikumpulkan Gatra, trafik SMS pada masa awal hanya
berkisar 10 juta SMS per hari. Tiap pelanggan telepon hanya mengirim dua
SMS per hari.

Angka ini melonjak pesat sampai akhir tahun lalu. Trafik SMS di
Indonesia sekitar 300 juta per hari. Telkomsel sebagai penguasa pasar
mencatat angka terbesar, yaitu 200 juta SMS per hari. Disusul oleh
Indosat yang mencatat 110 juta SMS per hari dan XL sebanyak 60 juta SMS
per hari.

Tak mengherankan jika kontribusi SMS pada pendapatan operator pun ikut
terkerek. Dari hanya sekitar 2% di pada tahun 2000 menjadi sekitar 30%
sejak tiga tahun lalu. Pendapatan gabungan seluruh operator dari SMS
bisa mencapai Rp 105 milyar per hari (dengan memakai harga Rp 350 per
SMS karena 95% pelanggan telepon adalah pelanggan prabayar). Atau Rp 3,1
trilyun per bulan dan sekitar Rp 37,8 trilyun per tahun.

Menurut Dedie, jika mengacu kondisi persaingan dan elastisitas pasar
antara permintaan dan suplai, seharusnya ada penurunan harga SMS. Inilah
yang memicu dugaan KPPU terhadap penetapan harga SMS oleh para operator
telepon di Indonesia. ''Bahkan bukan tak mungkin praktek ini mengarah
pada kartel SMS,'' kata Dedie.

Kartel juga terlarang dalam persaingan sehat, sesuai dengan Pasal 11 UU
Nomor 5/1999. Beleid ini menyebutkan, kartel terjadi jika ada perjanjian
tertulis ataupun tidak tertulis antara pelaku usaha untuk mempengaruhi
harga dengan cara pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang/jasa.

Praktek tak sehat ini tentu saja merugikan pelanggan yang seharusnya
bisa menikmati tarif lebih hemat. Malah, menurut majelis pemeriksa KPPU,
operator pun bisa dirugikan, karena kapasitas jaringan mereka tak
terpakai maksimal. Sayang, KPPU belum bisa memberikan angka pasti berapa
kerugian pelanggan maupun kerugian operator. Karena masih di tahap awal
penyelidikan lanjutan.

Di tengah upaya KPPU membuktikan praktek penetapan harga dan kartel ini,
para operator beramai-ramai menyatakan mereka sudah memperbarui
perjanjian kerja sama SMS. Pembaruan ini dilakukan sejak tahun lalu
dengan menghilangkan persyaratan harga jual SMS.

Malah, Indosat menyatakan tak pernah membuat perjanjian kerja sama
penetapan harga SMS dengan operator lain. Menurut Direktur Utama Indosat
Johnny Swandi Sjam, mereka punya strategi yang berbeda sesuai dengan
segmen pasar Indosat. Ia menegaskan, selama ini tarif SMS memang tak
diatur pemerintah, karena dianggap sebagai value added service (VAS).
''Jadi kalau sekarang mau diatur, ya segera diatur. Kami akan ikut,''
ujar Johnny.

Seruan Johnny ini ternyata sejalan dengan langkah BRTI. Akhir bulan ini,
BRTI bertekad menyelesaikan skema baru tarif seluler. ''Di dalamnya kita
juga mengatur tarif SMS yang memperhitungkan biaya interkoneksi,'' kata
Heru. Aturan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini
akan memberi batas atas tarif SMS yang boleh dibebankan ke pelanggan.

BRTI memang belum bisa mengungkap berapa tarif batas atas SMS. Tapi
berdasarkan hitungan yang sudah ada, bisa diperkirakan tarif batas atas
SMS ada di kisaran Rp 150 per SMS. Sehingga, dalam waktu dekat, puluhan
juta pelanggan telepon Indonesia bisa menghemat Rp 200 dari setiap SMS
yang mereka kirim.



Astari Yanuarti

[Ekonomi, Gatra Nomor 10 Beredar Kamis, 17 Januari 2008]

http://gatra.com/artikel.php?id=111490
<http://gatra.com/artikel.php?id=111490>





Confidential information may be contained in this e-mail and/or any files 
transmitted with it ('Message'). If you are not the intended recipient of this 
Message or any part thereof (or responsible for delivery of this Message to 
such person), you are hereby notified that any dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof is strictly prohibited. 
In such a case, you should delete this Message immediately and advise the 
sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this 
Message that do not relate to the official business of PT Natrindo Telepon 
Seluler ('NTS') shall be understood as neither given nor endorsed by NTS.

Kirim email ke