Saya cenderung kalo dibuat aturan dulu.  Saya setuju dengan pendapat bahwa aturan nggak perlu ribet, yang penting ada rambu-rambunya.  Nah tinggal disangkutin sama aturan-aturan yang sudah ada aja, misalnya UU perlindungan konsumen, atau UU persaingan perusahaan/anti monopoli dsb-dsb....

cheers,

/bule.




"M. Arief" <[EMAIL PROTECTED]>

06/05/2005 02:57 PM

Please respond to
[EMAIL PROTECTED]

To
[EMAIL PROTECTED]
cc
Subject
Re: [ccTLD-ID] Progress... dan PR-PR





>Dan masih banyak skenario-skenario lainnya.
>Jadi bagaimana dong?
>Sekarang kita buat aturan yang ribet?
>Atau kita lihat bagaimana jalannya dulu?
>Saran?
>

Aturan nggak perlu ribet, yang penting sederhana dan jelas.
Contohnya: Saya rasa ccTLD-ID harus membuat rambu-rambu, sehingga registrar
nggak bisa melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Karena bisa saja suatu saat nanti seluruh registrar akan dibeli oleh seorang
konglomerat, dan selanjutnya dengan beralasan "mekanisme pasar" maka
konglomerat tsb. bisa menentukan harga semaunya, misalnya 1 tahun Rp. 1 jt.

Rambu tersebut dapat berupa harga maksimal yang diijinkan, misalnya untuk
servis yang sama dengan yang diberikan cc-tld saat ini harga maksimalnya
adalah Rp. 165 rb.

Dan masih banyak lagi batasan lain yang harus dibuat.

Arief


Kirim email ke