Perang Melawan Terorist = Tak Bisa Disebut Teror !!!
> In [EMAIL PROTECTED], Lasma siregar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Perang melawan teror bisa menjadi teror yang baru? Jelas tidak bisa perang melawan teror anda anggap sebagai juga teror, karena "teror" itu bukan merupakan "maklumat perang" tapi merupakan penyerangan terhadap mereka yang tidak berprofesi berperang. Sebaliknya, perang melawan teror merupakan "maklumat perang", yang dalam hal ini memerangi mereka yang bersenjata dan menyerang. Professi berperang merupakan tugas negara dimana pelakunya digaji, dan dijamin masa tuanya maupun anak isterinya oleh negara. Pelakunya berseragam resmi sebagai pelaku yang bertugas dan dilatih berperang. Ada iktan hukum pelaku2nya. Teror justru sebaliknya, mereka merampok bukan digaji, tidak ada yang menggaji karena hidup mereka memang bukan dari gaji, dan masa tuanya tidak ada yang menjaminnya, pelakunya juga tidak berseragam, tidak mewakili kelompok2 resmi yang diakui kehadirannya. Tidak ada ikatan hukum bagi pelaku2nya selain daripada terbatas kepada disiplin ideologinya yang bisa ber-beda2 dari satu pemimpin ke pemimpin lainnya. Dalam perang formal, maka pihak2 yang berperang bisa mengadakan perjanjian perdamaian, sebaliknya dalam perang teror tak bisa mengadakan perjanjian perdamaian karena kelompok2 teror itu memiliki otoritasnya masing. Namun kelompok2 ini bisa bersatu untuk membentuk ikatan perjanjian bersama sehingga tidak lagi menjadi terorist melainkan membentuk pasukan tentara seperti halnya PLO. Kesimpulannya, perang melawan teror, bukanlah teror. Sebaliknya perbuatan2 menteror bukanlah berperang tapi kriminal. Ny. Muslim binti Muskitawati.