MENYOAL TRAGEDI DI PASURUAN Jika ngomong situasi pembelaan untuk keadaan-keadaan yang mengancam, dan konteksnya adalah misalnya anda, saya, atau siapa yang lagi jalan-jalan sendirian tidak ada maksud apa-apa di sepanjang tanah abang, terus di todong, di palak, terus kita mundur, dan di kejar-kejar, terus saking kalapnya kita membela diri dan gerombolan penodong, pengancam nyawa kita tadi mati, itu lain soal.
Soal di pasuruan, adalah persoalan nasib masyarakat miskin yang tinggal di kampung, di desa, yang untuk hidupnya yang miskin saja sudah terancam, yang untuk memenuhi kebutuhan hariannya sudah terancam, yang mendengar kabar kenaikan BBM saja sudah deg-degan, yang mendengar mahalnya biaya pendidikan menjadikan hidup makin mengancam, yang mendengar mahalnya kesehatan saja bikin stress, yang mendengar harga gabah saja bikin gila, yang mendengar korupsi di bulog saja jadi lemes, yang mendengar kelakuaan korupsi para pejabat jadi jengkel, apalagi yang kemudian mendengar tanah-tanah mereka akan di ambil alih tentara atas restu hukum negaranya, untuk pusat latihan militer. Jika harus memilih tanah untuk siapa ? Apakah untuk tentara atau untuk masyarakat miskin maka, bagi saya masyarakat dulu harus punya tanah, baru tentara. Jika di banyak sudut kota kita temui kamp-kamp konsentrasi masyarakat miskin buat gelandangan, anak-anak terlantar, pengamen, pengemis, dan aneka model kemiskinan di negara ini, yang tidak ada perhatian sama sekali dari negara, yang sama sekali tidak ada jaminan apa-apa dari negara dan kekuasaan ini, yang bahkan sering terlupakan oleh masyarakat di kotanya masing masing, maka kekuasaan ini jelas berpihak kepada pihak siapa kita menjadi paham, jika di bandingkan dengan tanah-tanah militer di seluruh kota di negara ini, berapa luas yang mereka miliki, jika kamp latihan seperti kodam di semarang yang luasnya dari ungaran sampai semarang, atau di salatiga hampir separo milik tentara, belum lagi di bandung, dan lain nya, dan cerita tentang perkebunan, hutan-hutan negara yang dikuasai tentara, tambang-tambang, kantong-kantong minyak, perusahaan2 dagang dari yayasan cendana, koperasi-koperasi, atau melihat dendynya istrinya kapolri (tanto) yang kampanye dengan latar kemewahan seperti di tipi-tipi, maka jelas negara ini berpihak kepada mereka yang kuat dan kaya. Dan, jelaslah. Karena peluru dari masyarakat, senjata dari masyarakat, seragam dari uang masyarakat, maka tentara harus tunduk pada kedaulatan masyarakat. Panglima militer negara indonesia harus tunduk pada masyarakat di pasuruan dan masyarakat indonesia pada umumnya. Dan, karena itu. Tanah-tanah negara yang di patoki atas nama negara dan tentara, yang pada akhirnya jadi tender jual beli, masuk kantong para perwira dan jenderal2, jadi ajang korupsi, dan menjual aset negara, berubah nama patok menjadi TANAH INI MILIK PT TAMBAH KAYA RAYA, dan akhirnya aset masyarakat miskin hilang. Kita yang rugi, masyarakat yang rugi, jika kekuasaan ini mau benar-benar jujur dengan kekuasaannya, maka masyarakat lah yang berkuasa, karena itu solusi untuk pasuruan : 1. Pemerintah Indonesia harus segera menyerahkan tanah untuk masyarakat Pasuruan. 2. Pemerintah Indonesia harus segera mengusut pelaku kekerasan (pembunuhan) di Pasuruan. 3. Panglima militer harus segera mundur dari posisinya. 4. Komandan Marinir harus segera di copot. 5. Seluruh keluarga korban harus mendapat kompensasi yang menjamin kehidupannya. Jika tuntutan ini tidak segera di penuhi, maka seruan boikot pemilu untuk kekuasaan segera di lakukan. Kita berhak untuk hidup bahagia, jika karena kekuasaan hidup yang sudah miskin ini semakin terancam karena ulah kekuasaan, maka boikot kekuasaan ini, boikot pemerintah ini, boikot negara. Hukum di lahirkan untuk mereka yang berkuasa, bukan untuk kita, hukum di buat untuk membatasi hidup yang sudah terbatas ini, kita semakin miskin karena ulah kekuasaan, kita berhak merebut hidup ini, negara tidak selamanya harus ada, negara ada karena kita, kita berhak termasuk membubarkannya. BOIKOT KEKUASAAN !! BOIKOT PEMERINTAH YANG FASIS INI !! On 6/1/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Refleksi: Pengusaha, garong, pengangur, ahli ilmu surgawi etc bukan > pegawai negeri, jadi boleh capres, cawapres, ceper. > > http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=1860 > > Kamis, 31 Mei 2007 > > > HUKUM-KRIMINAL > > > > > > Draf RUU Pilpres:Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun, Lulusan SLTA > > Jakarta - DPR segera membahas RUU Paket Politik yang telah diserahkan > pemerintah. Di antara empat RUU yang tergabung dalam RUU Paket Politik itu, > RUU Pilpres mungkin paling menarik untuk dibahas. Dalam draf RUU ini, > disebutkan syarat capres dan cawapres minimal berusia 35 tahun dan lulusan > SLTA. > > Draf RUU ini bernama lengkap RUU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil > Presiden. Draf ini telah diperbaiki Depdagri setelah publik menanggapi draf > awal yang pernah diekspos di Hotel Millennium beberapa waktu lampau. Draf > > RUU yang telah diperbaiki ini baru diterima Ketua DPR Agung Laksono pekan > lalu. > > Dalam draf RUU yang kopi-nya didapatkan detikcom, Kamis (31/5/2007), > syarat-syarat mengenai capres dan cawapres ini masuk dalam Bab III Bagian > Kedua pasal 7. Ada 19 item syarat yang ditampilkan dalam pasal ini. > > Syarat capres dan cawapres inilah yang sempat menjadi pro dan kontra di > publik. Dalam draf lama disebutkan bahwa capres dan cawapres harus lulusan > S1. Inilah yang menimbulkan polemik, karena ada yang menilai draf RUU itu > > bermaksud menjegal Megawati Soekarnoputri yang memang akan diajukan PDIP > sebagai capres 2009. > > Nah, dalam draf baru ini, ketentuan mengenai syarat pendidikan capres dan > cawapres ini sudah diubah. Syarat pendidikan ini masuk dalam butir q dengan > isi sebagai berikut: "berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat". > > Syarat capres dan cawapres juga dibatasi dengan umur. Dalam butir p > disebutkan, "berusia paling sedikit 35 (tiga puluh lama) tahun." > > Syarat-syarat lainnya, antara lain: > > - bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, > termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam > G 30 S PKI > > - tidak merangkap jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri > > - memiliki nomor pokok wajib (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak > selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan > Penghasilan Wajib Pajak orang p > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- bungahitambungaliar [Non-text portions of this message have been removed]