http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=34717&ik=3
93 Kasus APBD Berpotensi Rugikan Negara Rp 33 Milyar, BPK Beri Nilai A Minus Senin 25 Juni 2007, Jam: 22:42:00 GAMBIR (Pos Kota) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil pemeriksaan APBD tahun 2006 di Sidang Paripurna DPRD, Senin (25/6). Dari pemeriksaan ditemui 93 kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 33 milyar lebih. Meski demikian BPK memberikan nilai A minus terhadap pengelolaan keuangan tersebut. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, Hadi Priyanto mengungkapkan, "Dari temuan itu di antaranya adalah temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 9.106.958.696,58, kekurang penerimaan negara sebesar Rp 12.340.465.848,65 dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp277.720.030,33," katanya. Namun, kata Hadi, pada Juni 2007 sebesar Rp 47,622 juta sudah masuk ke kas daerah. Pada pemeriksaan lanjutan, BPK juga menemui adanya pendapatan pajak reklame yang belum masuk ke kas daerah. Juga ditemui kasus di Kantor Tata Bangunan dan Gedung (KTBG), Kotamadya Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administsi Kepulauan Seribu, serta pemeriksaan Kas pada Bendahara Umum Daerah DKI Jakarta. "Pemeriksaan ini dinamakan pemeriksaan intern," katanya. Hadi mengatakan, hasil pemeriksaan atas pendapatan Pajak Reklame itu telah disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI di Kantor Perwakilan BPK RI di Jakarta sesuai Berita Acara 17 Januari dan telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui surat tertanggal 17 januari 2007. Hadi menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkapkan enam temuan dengan 14 saran meliputi temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp 2.035.650.717,50 dan temuan administratif sebesar Rp 8.809.277.200,00. Sedangkan hasil pemeriksaan atas empat unit tersebut terdapat temuan yang dapat merugikan negara mencapai Rp 3 milyar lebih. Dari jumlah itu sudah dikembalikan ke kas daerah sebsar Rp 1,2 milyar. Sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 269.449.510,00 yaitu pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. WAJAR PENGECUALIAN Hadi Priyanto mengungkapkan, meski ada temuan-temuan tersebut namun pemda memuat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau A minus. Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai wajar bila sebuah pekerjaan itu ada kekurangan karena tidak ada pekerjaan yang sempurna. "Dalam konteks ini, hasil pemeriksaan BPK kepada Pemprop DKI hasilnya positif yakni Wajar Dengan Pengecualian," jelas Sutiyoso. "Kalau ada temuan-temuan, nantinya akan kita jelaskan kembali," katanya. Senada dengan Sutiyoso, Sekda DKI Jakarta Ritola Tasmaya, mengatakan pengelolaan anggaran sebesar Rp 20 trilyun dengan hasil A minus merupakan prestasi yang luar biasa bagi pemerintah daerah. "Kita akan berikan respon secepatnya terhadap hasil temuan BPK itu," jelas Ritola. (john) [Non-text portions of this message have been removed]