HARIAN ANALISA Edisi Selasa, 10 Juli 2007 Presiden Tak Pernah Setujui Pembentukan Partai GAM
Jakarta, (Analisa) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menyetujui pembentukan partai GAM seperti yang diklaim oleh juru bicara Komite Peralihan Aceh Ibrahim Syamsudin, demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa di Kantor Sekretariat Negara Jakarta, Senin. "Pada waktu itu secara tegas Presiden menyatakan bahwa beliau tidak setuju karena tidak sesuai dengan semangat Helsinki, yang telah melahirkan perdamaian dan melahirkan sebuah Undang Undang Pemerintahan Aceh," demikian Hatta Radjasa. Hatta Radjasa menyatakan bahwa Presiden tidak menyetujui pembentukan partai tersebut karena tidak sesuai dengan semangat yang melandasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang kemudian melahirkan UU Pemerintahan Aceh. "Semangatnya adalah semangat NKRI, semangat rekonsiliasi, semangat bersama di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta. "Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa tidak benar Presiden menyetujui pembentukan partai lokal yang bernama partai GAM tersebut karena itu tidak sesuai dengan semangat kita untuk bersatu, menghilangkan luka-luka lama, kembali ke Negara Kesatuan RI, sesuai dengan semangat Helsinki," lanjutnya. Hatta menjabarkan bahwa pembentukan partai tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007 tentang Pembentukan Partai Lokal di Aceh, termasuk mengenai pengawasannya. "Dalam PP tersebut disebutkan bahwa satu, pengawasan harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi terhadap pembentukan badan hukum tersebut. Tentu hal itu terkait juga dengan nama, organisasinya dan juga kepengurusan partai dan sebagainya," papar Hatta. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) apabila partai tersebut memutuskan untuk mengikuti Pemilu serta pengawasan terakhir akan dilakukan oleh Gubernur yang merupakan perwakilan Pemerintah Pusat. Hingga kini, menurut Hatta, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang mengatakan bahwa partai tersebut belum didaftarkan sebagai badan hukum. "Jadi bisa saja dideklarasikan, tapi belum dilaporkan atau didaftarkan sebagaimana diatur dalam PP no.20 tersebut. Jadi tentu tidak bisa dilakukan (tindakan apapun) sebelum ada pendaftaran tersebut," kata Hatta. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah belum bisa melakukan tindakan apapun hingga partai tersebut didaftarkan untuk mendaftarkan status badan hukum. "Saat ini yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM adalah belum ada pendaftaran. Nanti kalau sudah ada pendaftaran, akan dilakukan verifikasi. Kita tunggu saja nanti seperti apa," demikian Hatta. Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah memberikan ijin penggunaan simbol GAM sebagai lambang partai politik GAM yang akan dideklarasikan Agustus mendatang. "Presiden akan bekerja sesuai sistem, aturan hukum yang berlaku. Sistemnya ada, hukumnya ada, tentu presiden akan bekerja sesuai aturan dan sistem yang ada," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di sela-sela kunjungan kerja Presiden Yudhoyono ke Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7). Ia mengatakan, pendirian partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta hasil kesepakatan damai Helsinki pada Agustus 2005. "Partai lokal tidak dilarang keberadaannya, namun harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku yang mengacu pada bingkai NKRI. Dan Aceh adalah bagian dari NKRI," kata Andi menegaskan. Sabtu pekan silam, Partai GAM meresmikan kantor pusat di Leung Bata, Banda Aceh. Saat itu Kepolisian Kota Besar Banda Aceh sempat mendesak Partai GAM untuk mencabut lambang partai tersebut yang dipajang karena dinilai sebagai simbol perjuangan GAM masa silam. Desakan itu langsung disampaikan Kepala Poltabes Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain di kantor tersebut. Menurut Zulkarnain, kepolisian sangat keberatan dengan penggunaan lambang partai GAM yang selama ini diasosiasikan sebagai simbol perjuangan GAM untuk merdeka. Partai politik lokal ini menggunakan lambang partai berupa gambar bulan bintang dengan dasar merah yang sama persis dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka. Namun, menurut Wakil Sekretaris Jenderal bidang Dalam Negeri Partai GAM, Nazar, penggunaan bendera sebagai lambang partai tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal. Ia menambahkan, penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai juga tidak menyalahi kesepakatan damai Helsinki, Finlandia. Menurut dia, bendera yang digunakan sebagai lambang Partai GAM, bukan sebagai simbol militer GAM. Namun, bendera tersebut, melambangkan organisasi GAM secara keseluruhan. Nazar mengaku jika pendirian partainya telah melalui proses pendaftaran di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi. Kini, menurut Nazar, pihaknya masih menunggu pelimpahan wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nanggroe Aceh Darussalam. ( [Non-text portions of this message have been removed]