HARIAN ANALISA
Edisi Selasa, 10 Juli 2007  

Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Abu Dujana Sah 

Jakarta, (Analisa) 

Hakim praperadilan penangkapan dan penahanan tersangka teroris Abu Dujana 
menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut sah karena sesuai dengan KUHAP 
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

Hakim Wahyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7), 
mengatakan, penangkapan Abu Dujana telah disertai surat perintah penangkapan 
yang ditandatangani oleh tersangka dan keluarga, begitu juga dengan penahanan 
Abu Dujana. 

Menurut Wahyono, penahanan tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah 
penahanan yang ditandatangani oleh tersangka dan keluarga sesuai ketentuan 
pasal 20 dan 21 KUHAP. 

Lebih lanjut Wahyono mengatakan, hakim praperadilan tidak bisa memeriksa dugaan 
pelanggaran ketentuan perlindungan anak dalam proses penangkapan Abu Dujana. 

Menurut pemohon praperadilan yang juga istri Abu Dujana, Sri Mardiyati, Polisi 
menangkap dan menembak Abu Dujana di depan anak-anaknya. 

Hal itu dinilai menimbulkan beban psikis bagi anak-anak Abu Dujana. 

Menanggapi hal itu Wahyono menjelaskan, hakim tidak bisa memeriksa trauma 
psikis anak, karena tidak termasuk dalam obyek praperadilan. 

"Menurut hemat hakim praperadilan, hal itu tidak termasuk materi praperadilan," 
kata Wahyono. 

Selain menolak permohonan praperadilan, hakim juga membebankan biaya perkara 
sebesar Rp10 ribu kepada pemohon Sri Mardiyati. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Sri Mardiyati Achmad Kholid langsung 
mengajukan kasasi dengan alasan hakim hanya memeriksa bukti yang diajukan 
kepolisian, tanpa mempertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan. "Kami atas 
nama kuasa pemohon mengajukan kasasi," katanya. 

Menurut Kholid, Polisi telah menyalahi KUHAP dengan tidak langsung menyerahkan 
surat penagkapan Abu Dujana pada saat penggerebekan. 

Surat penangkapan itu baru diterima keluarga Abu Dujana pada 16 Juni 2007, atau 
seminggu setelah penangkapan. 

Kemudian, terkait trauma psikis anak Abu Dujana Achmad membenarkan bahwa hal 
tersebut memang bukan termasuk obyek praperadilan. 

Namun demikian, katanya, dalam penangkapan yang dilakukan di hadapan anak Abu 
Dujana itu telah terjadi penembakan yang tidak semestinya. 

"Keberatan kami adalah, masalah penembakan dalam penangkapan itu tidak 
dipertimbangkan," katanya. 

Meski tidak termasuk dalam obyek praperadilan trauma psikis anak Abu Dujana 
tetap akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam kasasi. (


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to