SUARA KARYA PAKET EKONOMI Pasar Sulit ResponsUpaya Pemerintah
Selasa, 10 Juli 2007 JAKARTA (Suara Karya): Pernyataan pemerintah mengenai penyelesaian rencana tindak (action plan) terkait pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, dinilai tak akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja sektor riil. Pasar bahkan diperkirakan masih sulit merespons upaya pemerintah tersebut, karena rencana tindak itu masih memerlukan langkah-langkah nyata untuk implementasinya yang selama ini menjadi kendala dalam setiap kebijakan. Selain itu, pernyataan pemerintah tentang sebanyak 21 dari 28 rencana tindak bulan Juni 2007 dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 sudah diselesaikan, hanya merupakan keberhasilan rutinitas birokrasi semata. "Itu tidak menciptakan optimisme pasar, karena pasar sudah tahu bahwa perlu seribu langkah lagi untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tersebut," kata Direktur Eksekutif Econit Hendri Saparini kepada Suara Karya, di Jakarta, Senin (9/7). Menurut Hendri, apa yang disebut sebagai paket kebijakan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 itu sebenarnya bukan paket kebijakan yang dapat dilaksanakan secara optimal dan acuan kerangka waktu tertentu. Paket kebijakan itu tidak lebih hanya hasil perumusan dari kegiatan rutin birokrasi, tanpa harus memusingkan apakah bisa dilaksanakan dengan baik atau tidak. "Kalau dikatakan paket kebijakan, seharusnya sudah diputuskan, dan dengan keputusan itu tinggal dilaksanakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Tetapi kenapa di antara paket yang dimaksud dikatakan akan efektif satu tahun kemudian? Padahal kebutuhannya saat ini dan sudah mendesak," ujarnya. Hendri sendiri lantas mempertanyakan fakta bahwa saat ini para pelaku usaha tidak menyambut antusias paket kebijakan ekonomi, apalagi terkait untuk mempercepat pengembangan kinerja sektor riil dan pemberdayaan UMKM. "Sektor riil dan UMKM sudah seperti orang dahaga yang sangat memerlukan air minum. Tetapi ketika air minum disuguhkan, tidak ada yang mau. Ini karena air minum tersebut tidak jelas bentuknya," tuturnya. Terkait hal itu, kata Hendri, pemerintah kurang tanggap terhadap kebijakan dan insentif yang sebenarnya diperlukan dunia usaha. "Sehingga karena pemerintah kurang peka, paket kebijakan itu tidak menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Misalnya upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang hingga kini masih tinggi. Belum lagi masalah daya beli masyarakat yang terus menurun serta harga barang kebutuhan pokok yang terus meningkat dan merembet dari satu produk ke produk lainnya," katanya. Selain itu, lanjut dia, selama tiga tahun terakhir, penyerapan anggaran belanja barang dan modal pemerintah sangat lambat dan cenderung dipergunakan untuk suatu program yang tidak konkret alias hanya di atas kertas laporan. Tepat Waktu Deputi Menko Perekonomian Bidang Pembiayaan dan Kerja Sama Ekonomi Internasional Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan, dari 28 rencana tindak yang dijadwalkan selesai pada Juni 2007, sebanyak 21 telah diselesaikan dengan tepat waktu. "Tujuh tindakan lainnya sedang dalam tahap penyelesaian, sedangkan empat tindakan yang semula ditargetkan selesai Juli dan Agustus 2007 telah diselesaikan pada Juni 2007," katanya. Rencana tindak yang belum selesai, antara lain menyusun perpres tentang tata cara pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (penanggung jawab Mendag), perubahan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Mendagri), serta penyusunan pedoman pelaksanaan pengembangan bussiness development services provider dan pemberdayaan UMKM. "Sementara empat yang seharusnya diselesaikan Juli dan Agustus adalah yang menyangkut kelancaran arus barang dan kepabeanan (3) dan penyampaian draf RUU tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke DPR," kata Mahendra. Mahendra menjelaskan, Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM terdiri atas empat kelompok kebijakan. Yaitu perbaikan iklim investasi, reformasi sektor keuangan, percepatan pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan UMKM. Pada kebijakan perbaikan iklim investasi, terdapat 50 rencana tindak di mana terdapat 9 rencana tindak yang dijadwalkan selesai pada Juni 2007. Sebanyak 7 tindakan telah diselesaikan, sementara 2 tindakan masih dalam tahap penyelesaian. Sementara pada kebijakan reformasi sektor keuangan terdapat 40 rencana tindak, di mana khusus pada Juni terdapat lima tindakan yang telah diselesaikan pada Juni 2007. Sedangkan pada Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur terdapat 41 tindakan, di mana dua tindakan dijadwalkan terlaksana selama Juni. Dalam realisasinya, satu tindakan telah diselesaikan, sementara satu tindakan masih dalam proses penyelesaian. Sementara pada kebijakan pemberdayaan UMKM, terdapat 34 tindakan dan 12 dijadwalkan diselesaikan Juni 2007. Dari 12 rencana, sebanyak delapan telah diselesaikan, sementara 4 masih dalam tahap penyelesaian. "Menko Perekonomian telah melaporkan kepada Presiden kemajuan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2007 pada Jumat (6/7) lalu," kata Mahendra Siregar. Menurut dia, masing-masing tindakan dan keluaran sebenarnya sudah spesifik dengan sasaran yang ingin dituju di masing-masing tindakan. Mahendra memberi contoh, perpres daftar negatif investasi (DNI) yang sasarannya adalah menjamin kepastian hukum investor. (Indra) [Non-text portions of this message have been removed]