HARIAN ANALISA Edisi Sabtu, 14 Juli 2007 Poldasu Ringkus Dua Tersangka Pembobol Dana SCB Rp1,4 Miliar
Medan, (Analisa) Satuan II Ekonomi Direktorat Reskrim Poldasu meringkus dua tersangka pembobol dana Standard Chartered Bank (SCB) Cabang Medan senilai lebih Rp1,4 miliar. Kedua tersangka merupakan mantan pegawai bank tersebut. "Kami baru bisa beberkan sekarang karena pelakunya baru kami tangkap 5 Juli 2007 lalu," ungkap Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Ronny F Sompie melalui Kasat II Ekonomi AKBP Mashudi kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (13/7). Dikatakan, dana yang dibobol kedua mantan pegawai bank tersebut merupakan dana nasabah. Modus pembobolannya dengan melakukan proses kliring fiktif pada 16 April 2007. Oleh pihak SCB, kasus tersebut langsung dilaporkan kepada Poldasu. Kedua tersangka, SE dan HR, adalah warga Medan. "Kejahatan yang dilakukan keduanya dengan melakukan kliring rekening SCB Cabang Medan melalui Bank Indonesia (BI). Kemudian ke pihak lain pada rekening bank berbeda pula tanpa permintaan atau sepengetahuan pihak SCB," ungkap Mashudi. Dengan keahlian yang dimiliki kedua tersangka, imbuhnya, mereka memanfaatkan teknologi dengan membobol data base SCB dan membuat perintah kliring sendiri. Pembobolan itu baru diketahui keesokan harinya, setelah petugas operasional SCB Medan, Eri Rahman, membaca laporan transaksi Sistem Kliring Nasional (SKN) dan menemukan adanya transaksi SKN SCB senilai Rp1.429.419.000. Awalnya, petugas kliring SCB, Syaiful Bahri menyerahkan SKN ke BI Medan. Namun transaksi tersebut ditolak oleh BI Cabang Medan karena tak bisa diproses. Kemudian Syaiful kembali ke kantor SCB dan menjalankan transaksi itu via RTGS (Real Time Gross Settlement). "Jadi tak ada transaksi kliring nasional SCB pada hari itu," lanjut Mashudi. TRANSAKSI SKN Selanjutnya hal itu dilaporkan ke BI Medan dan melanjutkannya ke BI Pusat di Jakarta. "Dari sana diketahui adanya transaksi SKN sebesar Rp1.429.419.000 yang dialirkan ke tiga bank swasta, Bank Mestika Darma, Bank Artha Graha, dan Bank Buana atas nama Surya Darma. Dalam penelusuran kami, Surya Darma adalah nama palsu dari SE." Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa delapan saksi termasuk saksi dari BI Medan. Bahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka SE juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejatisu. Sedangkan BAP HR masih harus diperkuat dengan keterangan seorang lainnya yang kini masih diburu polisi. Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapoldasu, diancam melanggar pasal berlapis. Yakni sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana perbankan dan atau pencurian, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai dalam pasal 3 atau pasal 6 UU No. 25/2003 tentang perubahan UU No. 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 49 UU No. 15/1998 tentang perbankan atau pasal 362, pasal 372, dan pasal 263 KUHPidana. (rio) [Non-text portions of this message have been removed]