HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 14 Juli 2007 

Poldasu Ringkus Dua Tersangka Pembobol Dana SCB Rp1,4 Miliar 

Medan, (Analisa) 

Satuan II Ekonomi Direktorat Reskrim Poldasu meringkus dua tersangka pembobol 
dana Standard Chartered Bank (SCB) Cabang Medan senilai lebih Rp1,4 miliar. 
Kedua tersangka merupakan mantan pegawai bank tersebut. 

"Kami baru bisa beberkan sekarang karena pelakunya baru kami tangkap 5 Juli 
2007 lalu," ungkap Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Ronny F Sompie melalui 
Kasat II Ekonomi AKBP Mashudi kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (13/7). 

Dikatakan, dana yang dibobol kedua mantan pegawai bank tersebut merupakan dana 
nasabah. Modus pembobolannya dengan melakukan proses kliring fiktif pada 16 
April 2007. Oleh pihak SCB, kasus tersebut langsung dilaporkan kepada Poldasu. 

Kedua tersangka, SE dan HR, adalah warga Medan. "Kejahatan yang dilakukan 
keduanya dengan melakukan kliring rekening SCB Cabang Medan melalui Bank 
Indonesia (BI). Kemudian ke pihak lain pada rekening bank berbeda pula tanpa 
permintaan atau sepengetahuan pihak SCB," ungkap Mashudi. 

Dengan keahlian yang dimiliki kedua tersangka, imbuhnya, mereka memanfaatkan 
teknologi dengan membobol data base SCB dan membuat perintah kliring sendiri. 

Pembobolan itu baru diketahui keesokan harinya, setelah petugas operasional SCB 
Medan, Eri Rahman, membaca laporan transaksi Sistem Kliring Nasional (SKN) dan 
menemukan adanya transaksi SKN SCB senilai Rp1.429.419.000. 

Awalnya, petugas kliring SCB, Syaiful Bahri menyerahkan SKN ke BI Medan. Namun 
transaksi tersebut ditolak oleh BI Cabang Medan karena tak bisa diproses. 

Kemudian Syaiful kembali ke kantor SCB dan menjalankan transaksi itu via RTGS 
(Real Time Gross Settlement). "Jadi tak ada transaksi kliring nasional SCB pada 
hari itu," lanjut Mashudi. 

TRANSAKSI SKN 

Selanjutnya hal itu dilaporkan ke BI Medan dan melanjutkannya ke BI Pusat di 
Jakarta. "Dari sana diketahui adanya transaksi SKN sebesar Rp1.429.419.000 yang 
dialirkan ke tiga bank swasta, Bank Mestika Darma, Bank Artha Graha, dan Bank 
Buana atas nama Surya Darma. Dalam penelusuran kami, Surya Darma adalah nama 
palsu dari SE." 

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa delapan saksi termasuk 
saksi dari BI Medan. Bahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka SE 
juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejatisu. Sedangkan BAP 
HR masih harus diperkuat dengan keterangan seorang lainnya yang kini masih 
diburu polisi. 

Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapoldasu, diancam melanggar pasal 
berlapis. Yakni sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak 
pidana perbankan dan atau pencurian, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai 
dalam pasal 3 atau pasal 6 UU No. 25/2003 tentang perubahan UU No. 15/2002 
tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 49 UU No. 15/1998 tentang 
perbankan atau pasal 362, pasal 372, dan pasal 263 KUHPidana. (rio) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke