http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1865
16 Juli 2007 04:13:22 Belum Teruji Sudah Dipasarkan Distributor RamuanTiongkok Digerebek JAKARTA- Ekspresi wajah Wong Lie Tjau alias Lily, 30, tampak kebingungan saat petugas mengobok-obok toko obatnya di Pasar Glodok City, lantai III, Tamansari, Jakarta Barat. Tanpa ampun petugas menyita berdus-dus obat kuat. Dia juga pasrah saat petugas menggelandangnya ke Mapolda Metro Jaya. Penyidik Satuan Perindustrian dan Perdagangan Direskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Lily sebagai tersangka. Petugas menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Konsumen. Sebab Lily dianggap mengedarkan obat-obatan dan peralatan kesehatan tanpa izin. Tersangka dianggap dengan sembarangan menjual produk-produk obat kuat yang rata-rata berasal dari Tiongkok, yang belum teruji tingkat keamanannya. Semisal obat bermerek Bhong Twa, Shen Zhu, Zhendesue, Zhung Yg Ling dsb. Kemarin petugas menggelar barang bukti milik Lily itu bersama dengan setumpuk barang-bukti beserta sembilan tersangka yang lain dalam kasus serupa. Selain obat kuat, juga ada obat pelangsing, peninggi badan, perontok bulu, obat cacing, vitamin, antibiotik, peralatan medis, aksesoris seks, dan sebagainya. Para tesangka itu merupakan pedagang atau produsen obat maupun minuman yang ilegal. Ada juga tiga tersangka pemalsu materai asal Tangerang yang dibekuk petugas. Mereka adalah Edi Ardiyus, A. Nurdin, dan Marsid Irawan. Petugas menggelandang mereka dari percetakan materai palsu, di daerah perumahan Poris, Cipondoh, berikut barang bukti ratusan lembar materai palsu. Dari Tangerang petugas juga meringkus tersangka produsen minuman keras (miras) ilegal bermerek BRJ Brothers, yaitu Burhan, 40. Beberapa hari lalu tempat usahanya yang tanpa izin itu digerebek petugas. Kemudian petugas menggelandang Burhan berikut barang bukti berupa bahan-bahan dan alat-alat produksi miras anggur merah itu ke Mapolda Metro Jaya. Kepada petugas Burhan menuturkan bagaimana proses produksi . Pada dasarnya bahannya adalah alkohol murni, air, yang dicampur dengan ekstrak anggur merah beneran. Tetapi dicampuri pula bahan tambahan lain seperti, asam sirat, zat pewarna, ragi tape, gula pasir, dan pewangi. Cara membuatnya yaitu dengan menumbuk halus anggur merah kemudian memerasnya dan disaring menjadi ekstrak. Kemudian seluruh bahan dicampur dan diaduk menjadi satu ke dalam tong besar selama 30 menit. Adonan anggur merah itu kemudian diisikan ke dalam botol bekas sirup. Botol diberi penutup botol menggunakan mesin press kemudian ditempeli label BJR Brothers. Produk tersebut sebelumnya laris di pasaran sampai akhirnya produksinya berhenti total gara-gara digerebek oleh petugas. Atas perbuatan itu, Burhan dijerat dengan pasal yang berlapis. Yaitu Pasal 13 ayat I jo Pasal 4, UU No.5 Tahun 1984, tentang Perindustrian, Pasal 84 ayat 1, UU No. 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serat Pasal 30 jo Pasal 58 huruf h UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan. (dni) [Non-text portions of this message have been removed]