http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=39428


Sempat Cium Pipi Istrinya
(04 Sep 2007, 140 x , Komentar) 

PEMBERANGKATAN terpidana kasus bom Makassar, Agung Abdul Hamid ke Nusakambangan 
kemarin, mengundang isak tangis sang istri, dr Etty Suwardi. Malah, Etty sempat 
mendatangi Lapas Kelas II A Maros, tampat Agung Hamid dititip selama sehari, 
sebelum diterbangkan ke Nusakambangan.Etty datang ke Lapas sekitar pukul 17.00 
Wita. Ia tampak sendiri. Hanya saja, ketika Fajar mencoba mendekatinya, ia 
menolak untuk diwawancarai. Etty bungkam atas kasus yang menimpa suaminya.

Matanya berkaca-kaca, seolah menyimpan kesedihan teramat dalam. Etty hanya mau 
bicara dengan Agung yang saat itu masih dalam proses administrasi menuju ke 
Nusakambangan. Begitu melihat Agung keluar dari pintu lapas, Etty tak kuasa 
menahan tangis. 

Begitupun dengan Agung. Mata otak pengeboman restoran cepat saji Mc Donald's 
dan show room NV Hadji Kalla itu juga sembab. Tak banyak kata-kata yang keluar 
dari bibirnya. Agung hanya langsung mencium pipi istrinya, di sela-sela 
ketatanya pengawalan aparat Brimob Polda Sulselbar.

Di tangan Etty terlihat ada bungkusan kecil. Ternyata, menurut informasi, itu 
adalah obat untuk sang suami tercinta. Namun, tidak diperoleh keterangan, jenis 
obat tersebut. Juga tak diketahui, apakah selama menjalani vonis penjara, Agung 
mengalami sakit atau tidak. Oleh istri Agung, obat itu lalu dititip ke petugas 
lapas yang mengawal Agung hingga ke Nusakambangan.

Sekadar mengingatkan, Agung memang divonis penjara seumur hidup dalam kasus bom 
Makassar. Ia dijerat dengan pasal pidana terorisme seperti yang diatur dan 
diancam pasal 9 jo pasal 15 Perppu RI No 1 tahun 2002 sebagaimana telah 
ditetapkan dalam UU No 15 tahun 2003.

Selain Agung, sejumlah terpidana masih menjalani hukuman di Lapas Gunungsari. 
Mereka adalah Muh Tang, Ilham Riyadi, Anton Labase, Usman Nur Afan, Masnur, 
Suriadi Masud, Wirahadi, dan Arman Galaxi. Kecuali Agung yang divonis seumur 
hidup, tahanan lainnya hanya menjalani hukuman 7 hingga 19 tahun. (mukhlis 
amans hadi)

Kirim email ke