Refleksi: Kalau pengusaha diminta mewujudkan pemerintah bersih? Bersihnya itu 
seperti apa?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/05/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pengusaha Diminta Ikut Wujudkan Pemerintahan Bersih
[JAKARTA] Selain harus tunduk pada etika bisnis, pengusaha nasional harus ikut 
membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih. Adanya suap dan juga gratifikasi 
yang dilakukan pengusaha kepada pejabat untuk memuluskan bisnisnya telah 
menyuburkan praktek korupsi di negeri ini. Tak cuma itu praktek kolusi antara 
pengusaha dan pejabat telah melanggengkan status quo dan membuat para pelaku 
korupsi sulit dijebloskan ke penjara. 

Hal tersebut dikemukakan Ketua Eksekutif Transparency International Indonesia 
(TII) Todung Mulya Lubis di sela-sela acara seminar bertajuk "Sistem Integritas 
Nasional" di Jakarta, Selasa (4/9). 

"Korupsi di Indonesia sudah merambah kemana-mana baik di tingkat pusat hingga 
daerah. Baik itu yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. 

Karena korupsi semakin lama melibatkan banyak pihak. Jadi bukan semata-mata 
monopoli pihak pemerintah, DPR atau hakim tapi kini juga pengusaha. Karena 
sekarang ini banyak pengusaha yang menerima proyek pemerintah," ujarnya. 

Dalam pelaksanaan proyek inilah, kata dia, peluang terjadinya korupsi sangat 
terbuka lebar dan ini yang sering dimanfaatkan pengusaha sekarang ini. 

Jadi, tidak aneh banyak "kawin-nya" (kolusi) pengusaha dan penguasa di 
Indonesia merupakan fenomena yang sangat tidak sehat bagi pemberantasan 
korupsi. Untuk itu, pihaknya perlu mengajak para pengusaha untuk menerapkan 
prinsip bisnis bersih tanpa suap. Sebab praktek suap oleh sektor korporasi 
selama ini terhadap pejabat pemerintahan, legislatif dan juga dunia peradilan 
telah membuat Indonesia terpuruk sebagai salah satu negara terkorup di dunia. 

"Bisnis itu mau tak mau harus tunduk pada etika bisnis, bisnis juga harus ikut 
membangun good governance. 

Kita masih butuh waktu yang panjang untuk seperti Finlandia yang dianggap 
sebagai negara bersih dan bebas dari praktik korupsi. [M-17] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 5/9/07 

Reply via email to