KOMPAS
Rabu, 03 Oktober 2007 

 
Freepot Protes Rencana Pelelangan Asetnya 


Jayapura, Kompas - PT Freeport Indonesia alias PTFI mendatangi Pengadilan 
Negeri atau PN Jayapura dan memprotes rencana Pengadilan Hubungan Industrial 
pada PN Jayapura melelang sejumlah aset PT Freeport Indonesia, Selasa (2/10). 
Nilai aset yang akan dilelang itu mencapai kisaran Rp 6,2 miliar. 

Rencana pelelangan itu merupakan tindak lanjut sita eksekusi Pengadilan 
Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jayapura terhadap PTFI pada 23 Agustus lalu. 
PHI pada PN Jayapura menyita sejumlah bangunan rumah dan mobil PTFI, karena 
perusahaan pertambangan itu tidak melaksanakan putusan Panitia Perselisihan 
Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Papua dalam kasus pemecatan terhadap 
karyawannya, Timotius Kambu. 

PTFI menolak melaksanakan putusan P4D Papua tanggal 16 Juni 2005 untuk 
mempekerjakan kembali Kambu. PTFI juga menolak membayar upah yang belum dibayar 
sejak April 2001 hingga pelaksanaan putusan P4D itu. Padahal, putusan itu telah 
dikuatkan hukum dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 03PK/PHI/2006 tanggal 28 
Desember 2006. 

Karena PTFI menolak mempekerjakan kembali Kambu, tanggal 10 Juni lalu PHI pada 
PN Jayapura menetapkan nilai kewajiban PTFI terhadap Kambu mencapai Rp 6,3 
miliar. Nilai itu berupa upah yang belum diterima sejak April 2001 sampai Mei 
2007 senilai Rp 2,5 miliar, dan nilai upah yang akan diterima sejak Juni 2007 
sampai masa pensiun sebesar Rp 3,8 miliar. 

Hingga kini, nilai kewajiban yang sudah dibayarkan PTFI kepada Kambu baru Rp 
131 juta yang dititipkan pada PN Tangerang pada 15 Mei lalu. PHI pada PN 
Jayapura menetapkan pembayaran kekurangan Rp 6,2 miliar akan dilakukan dengan 
melelang aset PTFI yang sudah disita berupa 45 kapling tanah dan bangunan rumah 
serta 27 mobil. 

Kuasa hukum PTFI Kemalsyah Siregar dan Antonius Raharusun mendatangi PN 
Jayapura, Selasa. Mereka menemui juru sita Dominggus Pattirajawane dan meminta 
proses pelelangan dihentikan. 

Usai pertemuan itu, Timotius Kambu menyatakan, dalam pertemuan itu kuasa hukum 
PTFI menawarkan upaya damai agar aset PTFI tidak perlu dilelang. "Mereka mau 
tawar lebih rendah dari Rp 6 miliar. Saya hanya memberikan dua opsi, yakni 
bayar (sesuai penetapan PHI pada PN Jayapura), atau pelelangan aset itu 
dilaksanakan," katanya. 

Kuasa hukum PTFI Antonius Raharusun menyatakan akan melakukan perlawanan 
terhadap rencana pelelangan itu karena masih ada upaya hukum yang bisa 
dilakukan. Namun, juru sita Dominggus Pattirajawane menyatakan, upaya hukum 
tidak akan menghalangi pelelangan aset PTFI. (ROW) 

Kirim email ke