KOMPAS Rabu, 03 Oktober 2007 Freepot Protes Rencana Pelelangan Asetnya
Jayapura, Kompas - PT Freeport Indonesia alias PTFI mendatangi Pengadilan Negeri atau PN Jayapura dan memprotes rencana Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jayapura melelang sejumlah aset PT Freeport Indonesia, Selasa (2/10). Nilai aset yang akan dilelang itu mencapai kisaran Rp 6,2 miliar. Rencana pelelangan itu merupakan tindak lanjut sita eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jayapura terhadap PTFI pada 23 Agustus lalu. PHI pada PN Jayapura menyita sejumlah bangunan rumah dan mobil PTFI, karena perusahaan pertambangan itu tidak melaksanakan putusan Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Papua dalam kasus pemecatan terhadap karyawannya, Timotius Kambu. PTFI menolak melaksanakan putusan P4D Papua tanggal 16 Juni 2005 untuk mempekerjakan kembali Kambu. PTFI juga menolak membayar upah yang belum dibayar sejak April 2001 hingga pelaksanaan putusan P4D itu. Padahal, putusan itu telah dikuatkan hukum dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 03PK/PHI/2006 tanggal 28 Desember 2006. Karena PTFI menolak mempekerjakan kembali Kambu, tanggal 10 Juni lalu PHI pada PN Jayapura menetapkan nilai kewajiban PTFI terhadap Kambu mencapai Rp 6,3 miliar. Nilai itu berupa upah yang belum diterima sejak April 2001 sampai Mei 2007 senilai Rp 2,5 miliar, dan nilai upah yang akan diterima sejak Juni 2007 sampai masa pensiun sebesar Rp 3,8 miliar. Hingga kini, nilai kewajiban yang sudah dibayarkan PTFI kepada Kambu baru Rp 131 juta yang dititipkan pada PN Tangerang pada 15 Mei lalu. PHI pada PN Jayapura menetapkan pembayaran kekurangan Rp 6,2 miliar akan dilakukan dengan melelang aset PTFI yang sudah disita berupa 45 kapling tanah dan bangunan rumah serta 27 mobil. Kuasa hukum PTFI Kemalsyah Siregar dan Antonius Raharusun mendatangi PN Jayapura, Selasa. Mereka menemui juru sita Dominggus Pattirajawane dan meminta proses pelelangan dihentikan. Usai pertemuan itu, Timotius Kambu menyatakan, dalam pertemuan itu kuasa hukum PTFI menawarkan upaya damai agar aset PTFI tidak perlu dilelang. "Mereka mau tawar lebih rendah dari Rp 6 miliar. Saya hanya memberikan dua opsi, yakni bayar (sesuai penetapan PHI pada PN Jayapura), atau pelelangan aset itu dilaksanakan," katanya. Kuasa hukum PTFI Antonius Raharusun menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap rencana pelelangan itu karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Namun, juru sita Dominggus Pattirajawane menyatakan, upaya hukum tidak akan menghalangi pelelangan aset PTFI. (ROW)