http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=43723
Sabtu, 10 November 2007 Jaksa Kasus Adelin Akhirnya Diperiksa Wapres Kalla Bentengi Surat Sakti Menhut JAKARTA - Kemarahan publik atas putusan bebas untuk taipan Adelin Lis membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji tergugah memeriksa para jaksa penuntut umum (JPU) kasus kontroversial tersebut. Sejumlah jaksa senior di Kejagung akan terbang ke Medan untuk investigasi. Tim tersebut dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga yang beranggota Direktur Prapenuntutan Ismail serta jaksa senior Noor Rochmat dan Arif. ''Kami diperintah jaksa agung untuk eksaminasi. Kami mulai bekerja Senin depan,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (9/11). Sebelumnya, Kejagung membela para JPU kasus Adelin itu. Lewat Kapuspenkum Thomson Siagian, Kejagung bersikukuh bahwa para JPU telah melangkah secara benar sehingga tak perlu diperiksa. Termasuk, melepas Adelin cepat-cepat setelah dibebaskan pengadilan. Padahal, Polda Sumut ingin memeriksa Adelin dalam kasus lain. Menurut Ritonga, objek eksaminasi adalah para jaksa yang menangani perkara dan surat dakwaan. Tim juga akan memeriksa penanganan perkara mulai awal, khususnya saat pengajuan rencana dakwaan (rendak) dan rencana penuntutan (rentut). ''Kami akan berada di sana selama seminggu,'' jelas mantan kepala Kejati Sulsel tersebut. Hasil eksaminasi nanti dilaporkan kepada jaksa agung. Ditanya soal sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa yang dianggap menyimpang, dia belum bisa memastikan. ''Sanksi untuk jaksanya, lihat saja nanti,'' ujar jaksa asal Medan tersebut. Ritonga juga mengomentari tudingan kejaksaan ikut berkomplot dengan hakim dalam membebaskan Adelin. Menurut dia, kejaksaan memang mengeluarkan surat tertanggal 1 November. Surat itu merupakan surat perkara (P-16A) yang bukan surat pembebasan terdakwa. ''Surat itu dibuat sebagai dasar perintah eksekusi, jika putusan hakim kelak membebaskan,'' jelasnya. Dia menyatakan, surat P-16A merupakan kelaziman administrasi yang dibuat secara internal. ''Suratnya bukannya tidak benar. Selama ini, yang terjadi adalah salah penafsiran,'' tegasnya. Di tempat yang sama, JAM Pengawasan M.S. Rahardjo menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil eksaminasi jika kelak ditemukan pelanggaran. ''Kalau ada pelanggaran, nanti (penanganannya) baru ke pengawasan,'' ungkapnya. Mantan Kajati Jawa Timur tersebut menyatakan, para jaksa yang terbukti menyimpang bisa diproses lebih lanjut melalui penjatuhan sanksi administrasi yang diatur pada PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Para Hakim Dieksaminasi //// Mahkamah Agung juga melakukan eksaminasi tehadap putusan majelis hakim yang membebaskan Adelin itu. Kamis (8/11) kemarin, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Joko Sarwoko menginstruksikan ketua Pengadilan Tinggi Sumut untuk membentuk tim eksaminasi. Ketua PT Sumut Kimar Saragih SH membuat surat penetapan 3 anggota tim eksaminasi. Yakni Elsa Mutiara Napitupulu SH sebagai hakim ketua, sedangkan Aspar Siagian SH (humas PT Sumut) dan M. Adnan SH masing-masing sebagai anggota. Dan sejak Jumat pagi (9/11) kemarin, secara maraton empat anggota majelis hakim diperiksa. Mereka adalah Jarasmen Purba, Ahmad Syema, Dolman Sinaga, dan Robinson Tarigan. Aspar Siagian yang ditemui wartawan kemarin mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa keempat hakim, sedangkan hakim ketua Arwan Byrin SH belum diperiksa karena masih berada di Jakarta. Ditanya sampai kapan pemeriksaan akan berlangsung, Aspar mengaku sulit untuk menentukan jangka waktu. Tapi, bukankah para anggota majelis hakim akan dipindah ke daerah lain? ''Bisa saja mereka tidak menjadi hakim di PN Medan lagi, namun pemeriksaan akan terus berlangsung hingga tuntas,'' jelas Aspar. Dia juga mengatakan bahwa hasil eksaminasi tidak akan dipublikasikan oleh tim, melainkan oleh Mahkamah Agung. Termasuk soal pemberian sanksi jika terbukti ada kejanggalan dalam eksaminasi nanti. ''Sanksi bisa berupa peneguran, penurunan, bahkan pemecatan, tergantung tingkat kesalahannya.'' Aspar juga menegaskan bahwa hasil eksaminasi itu tidak akan memengaruhi proses kasasi di MA nanti. Sebab, eksaminasi tersebut lebih bersifat disipliner hakim. Kalla Bentengi Menhut Kemarin Wapres Jusuf Kalla membela ''surat sakti'' Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban yang disebut-sebut membantu bebasnya Adelin Lis. Surat yang dikirim Kaban kepada Majelis Hakim PN Medan tersebut menjadi dasar putusan majelis hakim untuk membebaskan taipan dari seluruh dakwaan. Menurut Kalla, surat yang ditulis Kaban sudah sesuai kewenangannya sebagai menteri kehutanan. ''Saya kira itu sesuai kewenangannya. Dia (Kaban) yang menulis, tentu dia yakin seperti itu," ujar Kalla. Wapres mengaku telah membaca secara sekilas surat resmi Menteri Kehutanan No.S 259/Menteri Kehutanan/IV/2006 tertanggal 21 April 2006 tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, Kaban menjelaskan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan Inanta Timber adalah perusahaan swasta PMDN yang memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK)/Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Karena itu, Menhut meminta Kapolda Sumut memeriksa kasus tersebut secara objektif dan menyatakan yang dilakukan Adelin Lis adalah pelanggaran administrasi, bukan pidana. ''Kalau saya baca sepintas lalu, surat itu netral-netral saja. Hanya menerangkan apa benar orang itu (Adelin Lis, Red) punya izin HPH. Jadi, tidak ada masalah soal itu," terang Kalla. Meski demikian, Kalla menjamin, pemerintah akan meneliti bila ada cukup bukti surat tersebut dikirim untuk mengintervensi penegakan hukum terhadap tersangka pembalakan liar. ''Kalau surat itu tidak benar, saya kira akan menjadi penelitian,'' tegasnya. Kalla juga menegaskan, pemerintah tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin Lis dari seluruh dakwaan. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan banding kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. ''(Vonis bebas kepada Adelin Lis) itu wilayah pengadilan, kewenangan yudikatif. Pemerintah tidak bisa intervensi. Kita turuti prosedur pengadilan. Tapi, presiden memerintahkan jaksa agung mewakili pemerintah mengajukan banding dan mengambil upaya hukum,'' tuturnya. Selain itu, Kalla mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang turun ke Medan untuk memeriksa kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam memutus kasus tersebut. ''Saya kira, seluruh proses ini sudah sesuai dengan prosedur hukum," paparnya. Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, pemeriksaan terhadap Menhut M.S. Kaban bisa saja dilakukan jika memang ada indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada penyimpangan jabatan, seperti korupsi, suap, atau permufakatan jahat, itu menjadi porsi Polri (untuk memeriksa),'' ujar Sisno usai salat Jumat di Mabes Polri kemarin. Namun, Sisno enggan menyebutkan waktunya. Termasuk pemeriksaan Kaban dalam kasus pembalakan liar di Riau. "Tunggu saja tanggal mainnya,'' kata jenderal bintang dua itu. Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terkait dengan surat sakti yang dikeluarkan Kaban. Dalam surat tersebut, Kaban menyebutkan, PT Keang Nam Development Indonesia hanya melanggar administrasi dengan sanksi denda. Meski demikian, mantan Ses NCB-Interpol Jakarta itu mengharapkan Kaban introspeksi. Hal itu didasari banyaknya perizinan dan pengawasan hutan yang belum berjalan dengan baik. "Polri hanya membantu. Tapi, yang dibantu juga harus punya keseriusan," tegas Sisno. Polri, lanjut dia, menyambut baik upaya eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa jaksa dan hakim dalam persidangan Adelin Lis. (noe/fal/agm/ein/jpnn