http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=43723

Sabtu, 10 November 2007



Jaksa Kasus Adelin Akhirnya Diperiksa 
Wapres Kalla Bentengi Surat Sakti Menhut

JAKARTA - Kemarahan publik atas putusan bebas untuk taipan Adelin Lis membuat 
Jaksa Agung Hendarman Supandji tergugah memeriksa para jaksa penuntut umum 
(JPU) kasus kontroversial tersebut. Sejumlah jaksa senior di Kejagung akan 
terbang ke Medan untuk investigasi. 

Tim tersebut dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul 
Hakim Ritonga yang beranggota Direktur Prapenuntutan Ismail serta jaksa senior 
Noor Rochmat dan Arif. ''Kami diperintah jaksa agung untuk eksaminasi. Kami 
mulai bekerja Senin depan,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul 
Adli, Kejagung, kemarin (9/11). 

Sebelumnya, Kejagung membela para JPU kasus Adelin itu. Lewat Kapuspenkum 
Thomson Siagian, Kejagung bersikukuh bahwa para JPU telah melangkah secara 
benar sehingga tak perlu diperiksa. Termasuk, melepas Adelin cepat-cepat 
setelah dibebaskan pengadilan. Padahal, Polda Sumut ingin memeriksa Adelin 
dalam kasus lain. 

Menurut Ritonga, objek eksaminasi adalah para jaksa yang menangani perkara dan 
surat dakwaan. Tim juga akan memeriksa penanganan perkara mulai awal, khususnya 
saat pengajuan rencana dakwaan (rendak) dan rencana penuntutan (rentut). ''Kami 
akan berada di sana selama seminggu,'' jelas mantan kepala Kejati Sulsel 
tersebut. Hasil eksaminasi nanti dilaporkan kepada jaksa agung. 

Ditanya soal sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa yang dianggap menyimpang, dia 
belum bisa memastikan. ''Sanksi untuk jaksanya, lihat saja nanti,'' ujar jaksa 
asal Medan tersebut. 

Ritonga juga mengomentari tudingan kejaksaan ikut berkomplot dengan hakim dalam 
membebaskan Adelin. Menurut dia, kejaksaan memang mengeluarkan surat tertanggal 
1 November. Surat itu merupakan surat perkara (P-16A) yang bukan surat 
pembebasan terdakwa. ''Surat itu dibuat sebagai dasar perintah eksekusi, jika 
putusan hakim kelak membebaskan,'' jelasnya. 

Dia menyatakan, surat P-16A merupakan kelaziman administrasi yang dibuat secara 
internal. ''Suratnya bukannya tidak benar. Selama ini, yang terjadi adalah 
salah penafsiran,'' tegasnya. 

Di tempat yang sama, JAM Pengawasan M.S. Rahardjo menuturkan, pihaknya siap 
menindaklanjuti hasil eksaminasi jika kelak ditemukan pelanggaran. ''Kalau ada 
pelanggaran, nanti (penanganannya) baru ke pengawasan,'' ungkapnya. 

Mantan Kajati Jawa Timur tersebut menyatakan, para jaksa yang terbukti 
menyimpang bisa diproses lebih lanjut melalui penjatuhan sanksi administrasi 
yang diatur pada PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. 


Para Hakim Dieksaminasi //// 

Mahkamah Agung juga melakukan eksaminasi tehadap putusan majelis hakim yang 
membebaskan Adelin itu. Kamis (8/11) kemarin, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA 
Joko Sarwoko menginstruksikan ketua Pengadilan Tinggi Sumut untuk membentuk tim 
eksaminasi. 

Ketua PT Sumut Kimar Saragih SH membuat surat penetapan 3 anggota tim 
eksaminasi. Yakni Elsa Mutiara Napitupulu SH sebagai hakim ketua, sedangkan 
Aspar Siagian SH (humas PT Sumut) dan M. Adnan SH masing-masing sebagai 
anggota. 

Dan sejak Jumat pagi (9/11) kemarin, secara maraton empat anggota majelis hakim 
diperiksa. Mereka adalah Jarasmen Purba, Ahmad Syema, Dolman Sinaga, dan 
Robinson Tarigan. 

Aspar Siagian yang ditemui wartawan kemarin mengatakan bahwa pihaknya masih 
memeriksa keempat hakim, sedangkan hakim ketua Arwan Byrin SH belum diperiksa 
karena masih berada di Jakarta. Ditanya sampai kapan pemeriksaan akan 
berlangsung, Aspar mengaku sulit untuk menentukan jangka waktu. 

Tapi, bukankah para anggota majelis hakim akan dipindah ke daerah lain? ''Bisa 
saja mereka tidak menjadi hakim di PN Medan lagi, namun pemeriksaan akan terus 
berlangsung hingga tuntas,'' jelas Aspar. 

Dia juga mengatakan bahwa hasil eksaminasi tidak akan dipublikasikan oleh tim, 
melainkan oleh Mahkamah Agung. Termasuk soal pemberian sanksi jika terbukti ada 
kejanggalan dalam eksaminasi nanti. ''Sanksi bisa berupa peneguran, penurunan, 
bahkan pemecatan, tergantung tingkat kesalahannya.'' 

Aspar juga menegaskan bahwa hasil eksaminasi itu tidak akan memengaruhi proses 
kasasi di MA nanti. Sebab, eksaminasi tersebut lebih bersifat disipliner hakim. 


Kalla Bentengi Menhut 

Kemarin Wapres Jusuf Kalla membela ''surat sakti'' Menteri Kehutanan Malam 
Sambat Kaban yang disebut-sebut membantu bebasnya Adelin Lis. Surat yang 
dikirim Kaban kepada Majelis Hakim PN Medan tersebut menjadi dasar putusan 
majelis hakim untuk membebaskan taipan dari seluruh dakwaan. 

Menurut Kalla, surat yang ditulis Kaban sudah sesuai kewenangannya sebagai 
menteri kehutanan. ''Saya kira itu sesuai kewenangannya. Dia (Kaban) yang 
menulis, tentu dia yakin seperti itu," ujar Kalla. 

Wapres mengaku telah membaca secara sekilas surat resmi Menteri Kehutanan No.S 
259/Menteri Kehutanan/IV/2006 tertanggal 21 April 2006 tersebut. Dalam surat 
yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, Kaban menjelaskan PT 
Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan Inanta Timber adalah perusahaan 
swasta PMDN yang memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK)/Hak 
Pengelolaan Hutan (HPH). 

Karena itu, Menhut meminta Kapolda Sumut memeriksa kasus tersebut secara 
objektif dan menyatakan yang dilakukan Adelin Lis adalah pelanggaran 
administrasi, bukan pidana. 

''Kalau saya baca sepintas lalu, surat itu netral-netral saja. Hanya 
menerangkan apa benar orang itu (Adelin Lis, Red) punya izin HPH. Jadi, tidak 
ada masalah soal itu," terang Kalla. 

Meski demikian, Kalla menjamin, pemerintah akan meneliti bila ada cukup bukti 
surat tersebut dikirim untuk mengintervensi penegakan hukum terhadap tersangka 
pembalakan liar. ''Kalau surat itu tidak benar, saya kira akan menjadi 
penelitian,'' tegasnya. 

Kalla juga menegaskan, pemerintah tidak puas dengan vonis majelis hakim 
Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin Lis dari seluruh dakwaan. 
Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung 
Hendarman Supandji melakukan banding kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi 
Sumatera Utara. 

''(Vonis bebas kepada Adelin Lis) itu wilayah pengadilan, kewenangan yudikatif. 
Pemerintah tidak bisa intervensi. Kita turuti prosedur pengadilan. Tapi, 
presiden memerintahkan jaksa agung mewakili pemerintah mengajukan banding dan 
mengambil upaya hukum,'' tuturnya. 

Selain itu, Kalla mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang turun ke Medan 
untuk memeriksa kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam memutus 
kasus tersebut. ''Saya kira, seluruh proses ini sudah sesuai dengan prosedur 
hukum," paparnya. 

Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, 
pemeriksaan terhadap Menhut M.S. Kaban bisa saja dilakukan jika memang ada 
indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada penyimpangan jabatan, 
seperti korupsi, suap, atau permufakatan jahat, itu menjadi porsi Polri (untuk 
memeriksa),'' ujar Sisno usai salat Jumat di Mabes Polri kemarin. 

Namun, Sisno enggan menyebutkan waktunya. Termasuk pemeriksaan Kaban dalam 
kasus pembalakan liar di Riau. "Tunggu saja tanggal mainnya,'' kata jenderal 
bintang dua itu. 

Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terkait dengan surat sakti yang 
dikeluarkan Kaban. Dalam surat tersebut, Kaban menyebutkan, PT Keang Nam 
Development Indonesia hanya melanggar administrasi dengan sanksi denda. 

Meski demikian, mantan Ses NCB-Interpol Jakarta itu mengharapkan Kaban 
introspeksi. Hal itu didasari banyaknya perizinan dan pengawasan hutan yang 
belum berjalan dengan baik. "Polri hanya membantu. Tapi, yang dibantu juga 
harus punya keseriusan," tegas Sisno. 

Polri, lanjut dia, menyambut baik upaya eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan 
Agung dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa jaksa dan hakim dalam persidangan 
Adelin Lis. (noe/fal/agm/ein/jpnn

Kirim email ke