--- In CIKEAS@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=43723
> 
> Sabtu, 10 November 2007
> 
> 
> 
> Jaksa Kasus Adelin Akhirnya Diperiksa 
> Wapres Kalla Bentengi Surat Sakti Menhut
> 
> JAKARTA - Kemarahan publik atas putusan bebas untuk taipan Adelin
Lis membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji tergugah memeriksa para
jaksa penuntut umum (JPU) kasus kontroversial tersebut. Sejumlah jaksa
senior di Kejagung akan terbang ke Medan untuk investigasi. 
> 
> Tim tersebut dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM
Pidum) Abdul Hakim Ritonga yang beranggota Direktur Prapenuntutan
Ismail serta jaksa senior Noor Rochmat dan Arif. ''Kami diperintah
jaksa agung untuk eksaminasi. Kami mulai bekerja Senin depan,'' kata
Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin
(9/11). 
> 
> Sebelumnya, Kejagung membela para JPU kasus Adelin itu. Lewat
Kapuspenkum Thomson Siagian, Kejagung bersikukuh bahwa para JPU telah
melangkah secara benar sehingga tak perlu diperiksa. Termasuk, melepas
Adelin cepat-cepat setelah dibebaskan pengadilan. Padahal, Polda Sumut
ingin memeriksa Adelin dalam kasus lain. 
> 
> Menurut Ritonga, objek eksaminasi adalah para jaksa yang menangani
perkara dan surat dakwaan. Tim juga akan memeriksa penanganan perkara
mulai awal, khususnya saat pengajuan rencana dakwaan (rendak) dan
rencana penuntutan (rentut). ''Kami akan berada di sana selama
seminggu,'' jelas mantan kepala Kejati Sulsel tersebut. Hasil
eksaminasi nanti dilaporkan kepada jaksa agung. 
> 
> Ditanya soal sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa yang dianggap
menyimpang, dia belum bisa memastikan. ''Sanksi untuk jaksanya, lihat
saja nanti,'' ujar jaksa asal Medan tersebut. 
> 
> Ritonga juga mengomentari tudingan kejaksaan ikut berkomplot dengan
hakim dalam membebaskan Adelin. Menurut dia, kejaksaan memang
mengeluarkan surat tertanggal 1 November. Surat itu merupakan surat
perkara (P-16A) yang bukan surat pembebasan terdakwa. ''Surat itu
dibuat sebagai dasar perintah eksekusi, jika putusan hakim kelak
membebaskan,'' jelasnya. 
> 
> Dia menyatakan, surat P-16A merupakan kelaziman administrasi yang
dibuat secara internal. ''Suratnya bukannya tidak benar. Selama ini,
yang terjadi adalah salah penafsiran,'' tegasnya. 
> 
> Di tempat yang sama, JAM Pengawasan M.S. Rahardjo menuturkan,
pihaknya siap menindaklanjuti hasil eksaminasi jika kelak ditemukan
pelanggaran. ''Kalau ada pelanggaran, nanti (penanganannya) baru ke
pengawasan,'' ungkapnya. 
> 
> Mantan Kajati Jawa Timur tersebut menyatakan, para jaksa yang
terbukti menyimpang bisa diproses lebih lanjut melalui penjatuhan
sanksi administrasi yang diatur pada PP No 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin PNS. 
> 
> 
> Para Hakim Dieksaminasi //// 
> 
> Mahkamah Agung juga melakukan eksaminasi tehadap putusan majelis
hakim yang membebaskan Adelin itu. Kamis (8/11) kemarin, Ketua Muda
Bidang Pengawasan MA Joko Sarwoko menginstruksikan ketua Pengadilan
Tinggi Sumut untuk membentuk tim eksaminasi. 
> 
> Ketua PT Sumut Kimar Saragih SH membuat surat penetapan 3 anggota
tim eksaminasi. Yakni Elsa Mutiara Napitupulu SH sebagai hakim ketua,
sedangkan Aspar Siagian SH (humas PT Sumut) dan M. Adnan SH
masing-masing sebagai anggota. 
> 
> Dan sejak Jumat pagi (9/11) kemarin, secara maraton empat anggota
majelis hakim diperiksa. Mereka adalah Jarasmen Purba, Ahmad Syema,
Dolman Sinaga, dan Robinson Tarigan. 
> 
> Aspar Siagian yang ditemui wartawan kemarin mengatakan bahwa
pihaknya masih memeriksa keempat hakim, sedangkan hakim ketua Arwan
Byrin SH belum diperiksa karena masih berada di Jakarta. Ditanya
sampai kapan pemeriksaan akan berlangsung, Aspar mengaku sulit untuk
menentukan jangka waktu. 
> 
> Tapi, bukankah para anggota majelis hakim akan dipindah ke daerah
lain? ''Bisa saja mereka tidak menjadi hakim di PN Medan lagi, namun
pemeriksaan akan terus berlangsung hingga tuntas,'' jelas Aspar. 
> 
> Dia juga mengatakan bahwa hasil eksaminasi tidak akan dipublikasikan
oleh tim, melainkan oleh Mahkamah Agung. Termasuk soal pemberian
sanksi jika terbukti ada kejanggalan dalam eksaminasi nanti. ''Sanksi
bisa berupa peneguran, penurunan, bahkan pemecatan, tergantung tingkat
kesalahannya.'' 
> 
> Aspar juga menegaskan bahwa hasil eksaminasi itu tidak akan
memengaruhi proses kasasi di MA nanti. Sebab, eksaminasi tersebut
lebih bersifat disipliner hakim. 
> 
> 
> Kalla Bentengi Menhut 
> 
> Kemarin Wapres Jusuf Kalla membela ''surat sakti'' Menteri Kehutanan
Malam Sambat Kaban yang disebut-sebut membantu bebasnya Adelin Lis.
Surat yang dikirim Kaban kepada Majelis Hakim PN Medan tersebut
menjadi dasar putusan majelis hakim untuk membebaskan taipan dari
seluruh dakwaan. 
> 
> Menurut Kalla, surat yang ditulis Kaban sudah sesuai kewenangannya
sebagai menteri kehutanan. ''Saya kira itu sesuai kewenangannya. Dia
(Kaban) yang menulis, tentu dia yakin seperti itu," ujar Kalla. 
> 
> Wapres mengaku telah membaca secara sekilas surat resmi Menteri
Kehutanan No.S 259/Menteri Kehutanan/IV/2006 tertanggal 21 April 2006
tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan
Kapolri, Kaban menjelaskan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI)
dan Inanta Timber adalah perusahaan swasta PMDN yang memiliki Izin
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK)/Hak Pengelolaan Hutan (HPH). 
> 
> Karena itu, Menhut meminta Kapolda Sumut memeriksa kasus tersebut
secara objektif dan menyatakan yang dilakukan Adelin Lis adalah
pelanggaran administrasi, bukan pidana. 
> 
> ''Kalau saya baca sepintas lalu, surat itu netral-netral saja. Hanya
menerangkan apa benar orang itu (Adelin Lis, Red) punya izin HPH.
Jadi, tidak ada masalah soal itu," terang Kalla. 
> 
> Meski demikian, Kalla menjamin, pemerintah akan meneliti bila ada
cukup bukti surat tersebut dikirim untuk mengintervensi penegakan
hukum terhadap tersangka pembalakan liar. ''Kalau surat itu tidak
benar, saya kira akan menjadi penelitian,'' tegasnya. 
> 
> Kalla juga menegaskan, pemerintah tidak puas dengan vonis majelis
hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin Lis dari seluruh
dakwaan. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan
Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan banding kasus tersebut ke
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. 
> 
> ''(Vonis bebas kepada Adelin Lis) itu wilayah pengadilan, kewenangan
yudikatif. Pemerintah tidak bisa intervensi. Kita turuti prosedur
pengadilan. Tapi, presiden memerintahkan jaksa agung mewakili
pemerintah mengajukan banding dan mengambil upaya hukum,'' tuturnya. 
> 
> Selain itu, Kalla mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang turun
ke Medan untuk memeriksa kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh
hakim dalam memutus kasus tersebut. ''Saya kira, seluruh proses ini
sudah sesuai dengan prosedur hukum," paparnya. 
> 
> Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto
mengatakan, pemeriksaan terhadap Menhut M.S. Kaban bisa saja dilakukan
jika memang ada indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada
penyimpangan jabatan, seperti korupsi, suap, atau permufakatan jahat,
itu menjadi porsi Polri (untuk memeriksa),'' ujar Sisno usai salat
Jumat di Mabes Polri kemarin. 
> 
> Namun, Sisno enggan menyebutkan waktunya. Termasuk pemeriksaan Kaban
dalam kasus pembalakan liar di Riau. "Tunggu saja tanggal mainnya,''
kata jenderal bintang dua itu. 
> 
> Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terkait dengan surat sakti
yang dikeluarkan Kaban. Dalam surat tersebut, Kaban menyebutkan, PT
Keang Nam Development Indonesia hanya melanggar administrasi dengan
sanksi denda. 
> 
> Meski demikian, mantan Ses NCB-Interpol Jakarta itu mengharapkan
Kaban introspeksi. Hal itu didasari banyaknya perizinan dan pengawasan
hutan yang belum berjalan dengan baik. "Polri hanya membantu. Tapi,
yang dibantu juga harus punya keseriusan," tegas Sisno. 
> 
> Polri, lanjut dia, menyambut baik upaya eksaminasi yang dilakukan
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa jaksa dan hakim
dalam persidangan Adelin Lis. (noe/fal/agm/ein/jpnn
>
ISLAM SYIRIK................. NAJIS HARAM ..............JIJIK
!!!!!!!!!!!!!!!!!

Neh saya tantang semua para PEMILIK PUSAKA PUSAKA....

berani tidak.... memperdengarkan lagu lagu kristiani yang didalamnya
mengandung menyebut Nama JESUS CHRISTUS........ di sekeliling pusaka
pusaka uyang ANDA ANGGAP AMPUH...... minimal sehari sekali !!!!!


dijamin...PUSAKA ANDA LENYAP SEGALA KUASA GELAPNYA danyang paling
parah........ kuasa gelap pusaka anda , mungkin akan menyerang anda
sendiri.....
Dengan cara begini, anda sekalian bakal tahu mana ALLAH YANG
BENAR...................

www.indonesia.faithfreedom.org

085643721217 n 081567737559 08888311909 081804272403 08157934456
085868095555 081392955888 siska 081578787407 ....
www.indonesia.faithfreedom.org

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=263240&page=54
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=387248&page=74
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=232720&page=55
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=676336

Kirim email ke