Refleksi: Dinilai profesional, tetapi kalau keputusannya non-prefesional 
berarti nihil.

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/22/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kasus VLCC 

Kejagung Dinilai Profesional
[JAKARTA] Langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak menahan para 
tersangka kasus korupsi penjualan tanker very large crude carrier (VLCC) milik 
Pertamina yang diduga merugikan negara US$ 20 juta - US$ 56 juta, Rabu (21/11), 
merupakan langkah benar, dan menunjukkan Kejagung profesional. "Kejagung tidak 
menahan para tersangka merupakan sebuah terobosan yang sangat positif bagi 
perkembangan penegakan hukum di Indonesia di era kepemimpinan Jaksa Agung RI 
Hendarman Supandji," kata salah satu kuasa hukum Laksamana Sukardi, dari Tim 
Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP, Kamis 
(22/11). 

Para tersangka kasus itu adalah mantan Komisaris Utama Pertamina yang juga 
mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, mantan Direktur Keuangan 
Pertamina, Alfred H Rohimone dan mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi 
Nawawi. Petrus mengatakan, Kejagung selaku penyidik kasus tersebut mempunyai 
kewenangan konstitusional untuk menahan para tersangka, akan tetapi kewenangan 
itu tidak digunakan semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif yuridis 
bahwa tidak adanya kekhawatiran penyidik terhadap tersangka akan melarikan 
diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang dipersangkakan. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya 
Rahman, dalam acara diskusi bersama wartawan yang sehari-hari meliput di 
Kejagung, di Bandung, Sabtu (17/11), mengatakan, sampai sekarang Kejagung belum 
menentukan apakah para tersangka ditahan atau tidak. "Bukannya tidak menahan, 
tetapi kita belum menentukan sikap saja," kata Kemas. Kemas mengatakan, sampai 
sekarang para tersangka masih menunjukkan sikap-sikap yang kooperatif dengan 
penyidik. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Laksamana untuk kelima kalinya 
terkait kasus itu, Rabu (21/11). Dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni 
Alfred dan Ariffi menjalani pemeriksaan kelima kali sebagai tersangka, 
masing-masing pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11). [E-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 22/11/07 

Kirim email ke