Refleksi: Dinilai profesional, tetapi kalau keputusannya non-prefesional berarti nihil.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/22/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Kasus VLCC Kejagung Dinilai Profesional [JAKARTA] Langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak menahan para tersangka kasus korupsi penjualan tanker very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina yang diduga merugikan negara US$ 20 juta - US$ 56 juta, Rabu (21/11), merupakan langkah benar, dan menunjukkan Kejagung profesional. "Kejagung tidak menahan para tersangka merupakan sebuah terobosan yang sangat positif bagi perkembangan penegakan hukum di Indonesia di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji," kata salah satu kuasa hukum Laksamana Sukardi, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP, Kamis (22/11). Para tersangka kasus itu adalah mantan Komisaris Utama Pertamina yang juga mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, mantan Direktur Keuangan Pertamina, Alfred H Rohimone dan mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi. Petrus mengatakan, Kejagung selaku penyidik kasus tersebut mempunyai kewenangan konstitusional untuk menahan para tersangka, akan tetapi kewenangan itu tidak digunakan semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif yuridis bahwa tidak adanya kekhawatiran penyidik terhadap tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang dipersangkakan. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya Rahman, dalam acara diskusi bersama wartawan yang sehari-hari meliput di Kejagung, di Bandung, Sabtu (17/11), mengatakan, sampai sekarang Kejagung belum menentukan apakah para tersangka ditahan atau tidak. "Bukannya tidak menahan, tetapi kita belum menentukan sikap saja," kata Kemas. Kemas mengatakan, sampai sekarang para tersangka masih menunjukkan sikap-sikap yang kooperatif dengan penyidik. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Laksamana untuk kelima kalinya terkait kasus itu, Rabu (21/11). Dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Alfred dan Ariffi menjalani pemeriksaan kelima kali sebagai tersangka, masing-masing pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11). [E-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 22/11/07
