Refleksi: Tidak mengherankan, sebab parlemen Indonesia resmi dipersingkat DPR. DPR dalam praktek, tentunya harus menunjukkan sifat sebenarnya yaitu: Dewan Penipu Rakyat. Apalagi dalam hal fulus, pasti bikin rakyat mejadi kurus.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/22/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY TAJUK RENCANA I Memberantas Kejahatan Parlemen Semangat publik yang menginginkan terungkapnya kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, kurang diimbangi dengan kinerja lembaga penegak hukum dan lembaga terkait lainnya. Kesan memperlama penanganan hukum, dengan harapan suatu saat kasusnya mengendap dan dilupakan orang, sangat kentara. Pola semacam itulah yang kerap terjadi pada kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran politik kekuasaan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, menjadi benteng ampuh manakala yang bersangkutan bersinggungan dengan kasus hukum. Seluruh lembaga yang seharusnya mengusut dan menyelidiki merapatkan barisan, agar tak ada tanggung jawab hukum yang harus dipikul sang pelaku. Kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Komisi IX DPR senilai Rp 31,5 miliar, adalah contoh kesekian. Publik harus sabar menunggu, geram, dan bisa jadi pada akhirnya putus asa menyaksikan mandulnya pemberantasan korupsi di kalangan elite. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga lembaga yang berkaitan langsung, yakni DPR, dalam hal ini Badan Kehormatan (BK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, kesan penanganan yang lamban justru muncul di tengah dahaga masyarakat yang menghendaki pemberantasan korupsi di negeri ini. Publik menyadari, penanganan kasus hukum harus melewati tahap yang rumit dan lama. Pengungkapan kasus hukum mutlak memerlukan bukti yang sah dan akurat, dan sanksi yang dijatuhkan sepadan dengan derajat kesalahannya. Di tengah lamanya waktu yang diperlukan, seharusnya lembaga-lembaga yang berwenang tersebut mampu meyakinkan publik bahwa mereka serius menuntaskannya. Sayangnya, justru pesimisme yang ditebar. Bahkan Ketua BK DPR, sudah mengisyaratkan bakal menunda penyelidikan para anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menikmati dana dari BI dalam pembahasan sejumlah UU yang menyangkut kedudukan, fungsi, dan kewenangan bank sentral. Kita menyesalkan pernyataan Ketua BK yang berasal dari Partai Golkar, partai yang sebagian anggotanya disebut-sebut kecipratan dana BI tersebut. Kader partai yang dipercaya mengetuai lembaga penegak etika berparlemen, seharusnya mampu mengembangkan komunikasi politik yang membangun optimisme kepada publik, menyangkut semangat pemberantasan korupsi. Kelihatannya kader-kader partai politik yang duduk di BK masih berdiri di atas kepentingan partainya, bukan mengabdi pada kepentingan publik. Pengaduan yang disampaikan publik, apalagi menyangkut pelanggaran moral dan etika anggota Dewan, seharusnya ditanggapi secara serius, dan ditindaklanjuti sebagai amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, sikap mengabaikan, atau mencari kelemahan substansi pengaduan publik, mencerminkan semangat yang tidak membela kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan harapan publik terungkapnya secara tuntas "kejahatan parlemen" dengan modus klasik memanfaatkan posisi dominan wakil rakyat dalam pelaksanaan fungsi legislasinya, sebaiknya BK DPR, BPK, dan KPK, menyatukan langkah guna menyelidiki kebenaran material dari pengaduan publik dan laporan audit BPK. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menegakkan moral dan etika anggota parlemen, BK DPR, terutama unsur pimpinan, seharusnya menyingkirkan jauh-jauh sikap menyelepekan pengaduan publik. Sesedikit apapun materi pengaduan, harus dianggap sebagai tamparan besar terhadap citra parlemen. Dengan demikian, harapan publik untuk memiliki wakil rakyat yang kredibel, bermoral, beretika, dan bermartabat, dapat diwujudkan. Last modified: 21/11/0
