Refleksi: Tidak mengherankan, sebab parlemen Indonesia  resmi dipersingkat  
DPR. DPR dalam praktek, tentunya harus menunjukkan sifat sebenarnya yaitu: 
Dewan Penipu Rakyat. Apalagi dalam hal fulus, pasti bikin rakyat mejadi kurus. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/22/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
TAJUK RENCANA I

Memberantas Kejahatan Parlemen

Semangat publik yang menginginkan terungkapnya kasus aliran dana Bank Indonesia 
(BI) kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, kurang diimbangi dengan 
kinerja lembaga penegak hukum dan lembaga terkait lainnya. Kesan memperlama 
penanganan hukum, dengan harapan suatu saat kasusnya mengendap dan dilupakan 
orang, sangat kentara. Pola semacam itulah yang kerap terjadi pada kasus-kasus 
dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran politik kekuasaan. 

Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, menjadi benteng ampuh manakala yang 
bersangkutan bersinggungan dengan kasus hukum. Seluruh lembaga yang seharusnya 
mengusut dan menyelidiki merapatkan barisan, agar tak ada tanggung jawab hukum 
yang harus dipikul sang pelaku. 

Kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Komisi IX DPR senilai Rp 31,5 
miliar, adalah contoh kesekian. Publik harus sabar menunggu, geram, dan bisa 
jadi pada akhirnya putus asa menyaksikan mandulnya pemberantasan korupsi di 
kalangan elite. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga lembaga yang berkaitan 
langsung, yakni DPR, dalam hal ini Badan Kehormatan (BK), Badan Pemeriksa 
Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, kesan 
penanganan yang lamban justru muncul di tengah dahaga masyarakat yang 
menghendaki pemberantasan korupsi di negeri ini. Publik menyadari, penanganan 
kasus hukum harus melewati tahap yang rumit dan lama. Pengungkapan kasus hukum 
mutlak memerlukan bukti yang sah dan akurat, dan sanksi yang dijatuhkan sepadan 
dengan derajat kesalahannya. 

Di tengah lamanya waktu yang diperlukan, seharusnya lembaga-lembaga yang 
berwenang tersebut mampu meyakinkan publik bahwa mereka serius menuntaskannya. 
Sayangnya, justru pesimisme yang ditebar. Bahkan Ketua BK DPR, sudah 
mengisyaratkan bakal menunda penyelidikan para anggota DPR periode 1999-2004 
yang diduga menikmati dana dari BI dalam pembahasan sejumlah UU yang menyangkut 
kedudukan, fungsi, dan kewenangan bank sentral. 

Kita menyesalkan pernyataan Ketua BK yang berasal dari Partai Golkar, partai 
yang sebagian anggotanya disebut-sebut kecipratan dana BI tersebut. Kader 
partai yang dipercaya mengetuai lembaga penegak etika berparlemen, seharusnya 
mampu mengembangkan komunikasi politik yang membangun optimisme kepada publik, 
menyangkut semangat pemberantasan korupsi. 

Kelihatannya kader-kader partai politik yang duduk di BK masih berdiri di atas 
kepentingan partainya, bukan mengabdi pada kepentingan publik. Pengaduan yang 
disampaikan publik, apalagi menyangkut pelanggaran moral dan etika anggota 
Dewan, seharusnya ditanggapi secara serius, dan ditindaklanjuti sebagai amanah 
yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, sikap mengabaikan, 
atau mencari kelemahan substansi pengaduan publik, mencerminkan semangat yang 
tidak membela kepentingan masyarakat. 

Berkaitan dengan harapan publik terungkapnya secara tuntas "kejahatan parlemen" 
dengan modus klasik memanfaatkan posisi dominan wakil rakyat dalam pelaksanaan 
fungsi legislasinya, sebaiknya BK DPR, BPK, dan KPK, menyatukan langkah guna 
menyelidiki kebenaran material dari pengaduan publik dan laporan audit BPK. 

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menegakkan moral dan etika anggota 
parlemen, BK DPR, terutama unsur pimpinan, seharusnya menyingkirkan jauh-jauh 
sikap menyelepekan pengaduan publik. Sesedikit apapun materi pengaduan, harus 
dianggap sebagai tamparan besar terhadap citra parlemen. Dengan demikian, 
harapan publik untuk memiliki wakil rakyat yang kredibel, bermoral, beretika, 
dan bermartabat, dapat diwujudkan. 


Last modified: 21/11/0

Kirim email ke