Refleksi: Beberapa hari lalu Wapres menyatakan bahwa tahun 2008 tidak akan 
diimpor beras. Kalau tidak perlu impor beras sedangkan produksi beras terbas 
berhubung adanya kekeringan, hama atau banjir maka persediaan beras terbatas. 
Seandainya diimpor untuk mengibangi kekurangan maka penawaran di pasar bisa 
berlimpah-limpah dan dan dengan begitu harga beras bisa ditekan atau dijamin 
kestabilitasnya. Tetapi, kalau tidak diimpor untuk menutupi kekurangan demi 
memunuhi kebutuhan, berarti persediaan beras terbatas.  Sesuai mekanisme pasar 
berbasiskan hukum permintaan penawaran dan permintaan, kalau pernawaran sedikit 
[terbatas] sedang permintaan banyak, maka harga akan meningkat. Dengan begitu 
dapat dipastikan laba atau keuntungan pun berlipat ganda bagi sang saudagar 
yang menguasai impor dan penjualan.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=187486


PENGADAAN PANGAN
2008, Harga Beras Raskin Naik 60 Persen 



Rabu, 28 Nopember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Perum Bulog memutuskan untuk menaikkan harga beras untuk 
rakyat miskin (raskin) dari semula Rp 1000 per kg menjadi Rp 1600 per kg. Harga 
baru raskin ini akan direalisasikan pada tahun 2008. 

"Ini merupakan konsekuensi dari perluasan jaringan rumah tangga miskin (RTM), 
yang akan kami lakukan pada tahun 2008. Sehingga raskin di tahun itu akan naik 
menjadi Rp 1600 per kg,"kata Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar, kepada 
wartawan, disela-sela Lokakarya Raskin Nasional dengan 10 Perguruan Tinggi 
Negeri, di Jakarta, Selasa (27/11). 

Menurut Mustafa, kenaikan RTM itu tidak diimbangi dengan kenaikan anggaran 
subsidi raskin dari Rp 6,2 triliun menjadi Rp 6,3 triliun pada tahun 2008. 

"Tahun 2008 nanti, penerima RTM diperluas dari 15,8 juta RTM menjadi 19,1 juta 
RTM atau meningkat 3,3 juta RTM," ujarnya. 

Pihaknya berharap dengan semakin luasnya jangkauan penerimaan raskin ini tidak 
terjadi lagi sistem bagi rata di tingkat desa atau kelurahan. 

Dijelaskan Mustafa, kebijakan kenaikan harga ini merupakan penyegaran dari 
tujuan awal kebijakan dasar, yakni harga raskin ditetapkan 50 persen dari harga 
yang berlaku dipasaran umum. 

Perubahan kebijakan raskin lainnya adalah menyangkut lamanya pendistribusian. 
Dimana pada 2008, penyaluran dilakukan selama 10 bulan. Ini dilakukan agar 
waktu puncak tanam padi yang diperkirakan 2 bulan, yaitu pada April dan Mei, 
harga gabah ditingkat petani tetap kondusif. 

Di tempat yang sama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) 
Aburizal Bakrie mengatakan, program raskin merupakan kebijakan pemerintah yang 
telah dilaksanakan sejak tahun 1998. Hasil evaluasi yang dilaksanakan tahun 
2003 antara Kemen Bidang Kesra bersama 36 Perguruan Tinggi seluruh Indonesia 
memperlihatkan bahwa penyaluran raskin telah menolong 45 persen kebutuhan beras 
yang dikonsumsi RTM. 

Oleh karenanya, selama 3 tahun terakhir subsidi pemerintah untuk raskin terus 
meningkat dari Rp 4,65 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp 5,7 triliun di tahun 
2006 dan Rp 6,2 triliun pada tahun 2007. Walau subsidinya meningkat tetapi, 
katanya, pagu raskin pada tahun 2007 turun menjadi 1,74 juta ton karena adanya 
kenaikan harga pembelian beras oleh pemerintah. 

Turunnya pagu raskin itu, jelasnya, dibarengi pula dengan semakin meningkatnya 
jumlah penerima manfaat raskin dari jumlah RTM sasaran yang telah ditetapkan. 
Ini terjadi karena diterapkannya sistem bagi rata ditingkat desa atau 
kelurahan. 

Aburizal mengaku faham kesulitan operasional di lapangan. Namun, pemerintah dan 
DPR telah sepakat menambah jangkauan jumlah penerima manfaat raskin menjadi 
19,1 juta RTM untuk tahun 2008 dari 15,7 juta RTM pada ta-hun 2007 (naik 3,4 
juta RTM). 

Demikian pula dengan subsidi raskin, dinaikkan dari Rp 6,2 triliun pada 2007 
menjadi Rp 6,3 triliun untuk tahun 2008. Dengan telah disetujuinya kenaikan 
anggaran subsidi raskin dan perluasan jangkauan sasaran RTM penerima raskin, 
harga tebus raskin harus disesuaikan menjadi Rp 1600/kg. (No

Reply via email to