Transfer Dana Tommy Langsung dan Tak Langsung
Kompas - Sabtu, 15 Desember 2007

Kejaksaan Agung semakin yakin hubungan jual-beli aset utang PT Timor
Putra Nasional antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT 
Vista Bella Pratama harus batal. Salah satu larangan dalam pembelian 
aset suatu perusahaan apabila pembeli memiliki afiliasi dengan 
pemilik aset yang dibeli.

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung Yoseph Suardi Sabda menyampaikan, banyak bukti yang menyatakan 
PT Vista Bella Pratama, sebagai pembeli aset PT Timor Putra Nasional 
(TPN), memiliki hubungan dengan PT TPN maupun Grup Humpuss. "Banyak 
bukti, kebanyakan transfer uang. Ada yang dari TPN, ada dari 
Humpuss," kata Yoseph, Jumat (14/12), sambil menunjukkan tumpukan 
dokumen setebal 10 sentimeter.

Ada 33 dokumen, di antaranya berupa fotokopian, yang diterima
Kejaksaan Agung dari Menteri Keuangan. Salah satunya berupa surat
tanggal 10 April 2003 di atas kertas berkop surat Humpuss yang
ditandatangani Direktur Humpuss Bennyman Saus. Surat yang ditujukan
kepada Gaguk Hartadi, Kepala PT BNI Kantor Cabang Menteng, Jakarta,
itu perihal mendebet dana dari rekening giro Humpuss sebesar 8,327
juta dollar AS ke rekening PT Manggala Buana Bhakti di Bank Niaga
Cabang Gajah Mada Jakarta.

Dokumen lain berupa surat dari PT Manggala Buana Bhakti kepada Bank
Niaga untuk mentransfer dana Rp 53 miliar ke Badan Penyehatan
Perbankan Nasional. Dalam surat 8 April 2003 itu disebutkan, transfer
dana guna kepentingan PT Vista Bella Pratama.

"Bukti aliran uang, baik langsung maupun tidak langsung ini lebih 
dari
Rp 100 miliar. Hampir Rp 200 miliar. Ada Rp 1 miliar pun, berarti ada
hubungan PT Vista Bella dengan Humpuss dan Timor, toh?" ungkap 
Yoseph.

Yoseph menyebutkan, ada juga jaminan pribadi tertanggal 21 September
1998 yang ditandatangani Hutomo Mandala Putra selaku komisaris utama
dan Mujiono selaku Direktur Utama PT TPN. Surat tersebut menyebutkan
jaminan kesediaan membayar 260,112 juta dollar AS ke Bank Bumi Daya
apabila PT TPN tak bisa membayar utangnya ke bank itu. Padahal, utang
PT TPN sebesar Rp 4,576 triliun.

Dengan demikian, ujar Yoseph, langkah pertama adalah menuntut
pembatalan perjanjian antara PT Vista Bella Pratama dan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional. Setelah perjanjian batal, maka utang
kembali menjadi kewajiban PT TPN. (IDR)
===========================
Kejaksaan Miliki 33 Bukti Afiliasi Vista Bella dengan Humpuss
Jum'at, 14 Desember 2007 | 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memiliki 33 bukti yang 
dapat
menjelaskan hubungan PT Vista Bela Pratama dengan PT Timor Putra
Nasional dan PT Humpuss.

"Ini menunjukkan ada hubungan antara Vista Bella dengan Humpuss dan
Timor," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda di kantornya, Jum'at (14/12).

Dalam berkas setebal sekitar 10 sentimeter yang diterima dari
Departemen Keuangan itu, Yoseph melanjutkan, terdapat beberapa bukti
diantaranya dua kali transfer dana dengan total Rp 8 miliar dari 
Timor
ke Vista Bella.

Bukti itu, kata dia, berupa dua buah surat perintah bayar uang dari
Timor kepada Bank Mandiri tanggal 3 November 2003 untuk diberikan ke
Vista Bella. Juga ada transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella
yang dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Manggala Buana 
Bakti.

Berapa pun dana yang dialirkan ke Vista Bella baik dari Humpuss 
maupun
Timor, kata Yosef, sudah menyalahi syarat perjanjian jual beli.
"Berarti jual beli utang ke Vista Bella harus batal," kata dia tegas.

Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto
menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar,
padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan
diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup 
Humpuss.
Rini Kustiani



Reply via email to