REFLEKSI: Kalau dari dulu para tua bangka Golkar berpendapat seperti ini, mungkin tidak terjadi puluhan ribu korban jiwa manusia dan harta. Tetapi apa boleh buat telah terjadi dan para korban tidak bisa dihidupkan lagi. Hanya yang bisa diharapkan semoga tidak akan berlangsung lagi perusakan rumah ibadah kaum minoritas, dan semoga pula pernyataan politisi muda ini bukan untuk kampanye Pemilu jad, tetapi patokan hidup untuk ditaati oleh semua yang percaya macam-macam seperti gurun pasir langit biru atau yang menyebah batu itam di puncak gunung sampai ke tepi pantai. Amin!
HARIAN ANALISA Edisi Selasa, 18 Desember 2007 Perusakan Rumah Ibadah Pelanggaran HAM Berat Jakarta, (Analisa) Politisi muda Partai Golkar, Bejo Rudiantoro, di Jakarta, Senin, menegaskan penyerangan dan perusakan rumah-rumah ibadah di Indonesia merupakan pelanggaran HAM berat yang mesti mendapat hukuman berat. "Perusakan dan penyerangan seperti ini kalau dibiarkan justru akan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia yang majemuk dan beragaman," kata salah satu fungsionaris Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) DPP Partai Golkar ini. Ia mengatakan itu merespons sikap Komisi Nasional (Komnas) Hak-hak Asasi Manusia (HAM), beberapa intelektual muslim, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto agar menjelaskan sekaligus bertindak tegas mengatasi penyerangan serta perusakan rumah-rumah ibadah. "Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap sikap, perbuatan warganya harus bersandarkan pada norma-nomra hukum yang bersifat mengikat setiap orang," ujar Bejo Rudiantoro. Dikaitkan dengan perusakan terhadap rumah ibadah, menurut dia, tentu ini pelanggaran terhadap HAM dan merupakan perwujudan dari sikap ketidakpatuhan terhadap hukum. "Andai memang telah terjadi penyimpangan oleh sekelompok orang dalam menjalankan tuntutan keyakinan agamanya yang mengakibatkan keresahan masyarakat, maka harus diluruskan, ditindak atas dasar hukum, bukan dengan main hakim sendiri," katanya. Bagi Bejo Rudiantoro, orang per orang atau pun kelompok tidak diperkenankan berpersepsi dan bertindak atas pemahamannya sendiri terhadap hukum. "Jadi saya kira tidak alternatif lain bagi Kapolri, selain mengambil langkah-langkah yang tegas dan konsisten terhadap kelompok-kelompok yang melakukan penyerangan dan perusakan rumah ibadah," katanya. Dengan begitu, Bejo Rudiantoro berharap, semua harus tunduk pada hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundangan. "Sebab, hukum bertujuan mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara, dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara serta hukum juga digunakan sebagai dasar untuk memaksa setiap warga negara dalam rangka menunaikan kewajibannya," katanya. Dengan demikian, lanjut Bejo Rudiantoro, melawan hukum (termasuk menyerang dan merusak rumah ibadah), pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap HAM, juga sebaliknya. (A