REFLEKSI: Kalau dari dulu para tua bangka Golkar berpendapat seperti ini, 
mungkin tidak terjadi puluhan ribu korban jiwa manusia dan harta. Tetapi apa 
boleh buat telah terjadi dan para korban tidak bisa dihidupkan lagi. Hanya yang 
bisa diharapkan semoga tidak akan berlangsung lagi perusakan rumah ibadah kaum 
minoritas, dan semoga pula pernyataan politisi muda ini bukan untuk kampanye 
Pemilu jad, tetapi patokan hidup untuk ditaati oleh semua yang percaya 
macam-macam seperti gurun pasir langit biru atau yang menyebah batu itam di 
puncak gunung sampai ke tepi pantai. Amin!

HARIAN ANALISA
Edisi Selasa, 18 Desember 2007

Perusakan Rumah Ibadah Pelanggaran HAM Berat 
Jakarta, (Analisa) 

Politisi muda Partai Golkar, Bejo Rudiantoro, di Jakarta, Senin, menegaskan 
penyerangan dan perusakan rumah-rumah ibadah di Indonesia merupakan pelanggaran 
HAM berat yang mesti mendapat hukuman berat. 

"Perusakan dan penyerangan seperti ini kalau dibiarkan justru akan mengancam 
persatuan dan kesatuan Indonesia yang majemuk dan beragaman," kata salah satu 
fungsionaris Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) DPP Partai Golkar ini. 

Ia mengatakan itu merespons sikap Komisi Nasional (Komnas) Hak-hak Asasi 
Manusia (HAM), beberapa intelektual muslim, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia 
(PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang meminta Kapolri Jenderal 
Polisi Sutanto agar menjelaskan sekaligus bertindak tegas mengatasi penyerangan 
serta perusakan rumah-rumah ibadah. 

"Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap sikap, perbuatan 
warganya harus bersandarkan pada norma-nomra hukum yang bersifat mengikat 
setiap orang," ujar Bejo Rudiantoro. 

Dikaitkan dengan perusakan terhadap rumah ibadah, menurut dia, tentu ini 
pelanggaran terhadap HAM dan merupakan perwujudan dari sikap ketidakpatuhan 
terhadap hukum. 

"Andai memang telah terjadi penyimpangan oleh sekelompok orang dalam 
menjalankan tuntutan keyakinan agamanya yang mengakibatkan keresahan 
masyarakat, maka harus diluruskan, ditindak atas dasar hukum, bukan dengan main 
hakim sendiri," katanya. 

Bagi Bejo Rudiantoro, orang per orang atau pun kelompok tidak diperkenankan 
berpersepsi dan bertindak atas pemahamannya sendiri terhadap hukum. 

"Jadi saya kira tidak alternatif lain bagi Kapolri, selain mengambil 
langkah-langkah yang tegas dan konsisten terhadap kelompok-kelompok yang 
melakukan penyerangan dan perusakan rumah ibadah," katanya. 

Dengan begitu, Bejo Rudiantoro berharap, semua harus tunduk pada hukum melalui 
mekanisme yang telah diatur dalam perundangan. 

"Sebab, hukum bertujuan mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara, dan 
memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara 
serta hukum juga digunakan sebagai dasar untuk memaksa setiap warga negara 
dalam rangka menunaikan kewajibannya," katanya. 

Dengan demikian, lanjut Bejo Rudiantoro, melawan hukum (termasuk menyerang dan 
merusak rumah ibadah), pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap HAM, juga 
sebaliknya. (A

Kirim email ke