http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/11742/297/
Tiga Jaksa Mendapatkan Hukuman Kamis, 03-01-2008 | 01:30:50 . Terbukti Loloskan Adelin Lis JAKARTA, BPOST - Tiga jaksa yang menangani kasus lolosnya pembalak liar Adelin Lis akhirnya dikenakan hukuman disiplin. Yakni jaksa Fahmi, Teuku Zakaria dan Muchtar Hasan. "Rapat memutuskan menjatuhi hukuman disiplin. Akan tetapi, proses penjatuhan hukum disiplin memang belum disampaikan kepada yang bersangkutan. Rencananya, sore hari ini (kemarin)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Raharjo, pada acara Laporan Kinerja Kejagung 2007, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/1). Penjatuhan hukum disiplin pada Fahmi dengan dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Jaksa Teuku Zakaria dikenai hukuman yang sama, sedangkan jaksa Muchtar Hasan dikenai hukuman penurunan gaji, satu kali gaji. Tiga jaksa yang menangani kasus Adelin Lis tersebut, terbukti melakukan perbuatan tercela yang menyebabkan Adelin terbebas di Pengadilan Negeri Medan. Dua jaksa yang mendapat hukuman sama itu dikenai pasal 2 huruf g dan h Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Displin Pegawai Negari Sipil. Sedangkan yang satunya yang juga mantan asisten pidsus Kejati Sumut, hanya dikenai pasal 2 huruf g saja. Fahmi kini adalah Direktur Ekonomi dan Moneter pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung. Saat meneliti berkas dakwaan Adelin, Fahmi adalah Aspidsus Kejati dan sempat menjadi Wakajati Sumatera Barat. Sedangkan Teuku Zakaria, mantan Kajati Sumatera Utara (Sumut), Teuku Zakaria dan wakilnya, Muchtar Hassan selaku plt Aspidsus Kejati Sumut kala itu. Kejagung, lanjut Rahardjo, masih akan memeriksa jaksa-jaksa lain yang terlibat perkara Adelin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak. Persda Network/yls