Hukuman Mati atas Yanti Sukardi Keteledoran Pemerintah RI Jakarta, CyberNews. Kabar duka kembali menyelimuti buruh migran Indonesia. Jumat (11/1), seorang tenaga kerja Indonesia di Saudi Arabia, Yanti Sukardi, mengakhiri hidupnya dengan dipenggal kepalanya. Yanti Sukardi harus menjalani hukuman pancung karena divonis bersalah membunuh majikan Aisha Al-Mukhaled dengan mencekik hingga mati. Yanti Sukardi dieksekusi di Provinsi Barat Daya Assir. "Berita ini jelas mengejutkan sekaligus menyedihkan. Selama ini kita tidak pernah tahu proses peradilan yang dilakukan terhadap kasus Yanti Sukardi. Yang patut dipertanyakan adalah apakah pihak perwakilan Indonesia mengetahui, memantau dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Sabtu (12/1) malam. Anis mengatakan seharusnya dengan tuntutan hukuman yang berat (hukuman mati), pihak KBRI Saudi Arabia dan juga Pemerintah Pusat (dalam hal ini Depnakertrans RI dan Deplu) juga harus memprioritaskan advokasi kasus ini. "Jika pihak perwakilan RI dan Pemerintah Pusat tidak tahu dan tidak melakukan advokasi hukum maka hal tersebut dapat dikatakan keteledoran dan melakukan kelalaian dalam perlindungan buruh migran Indonesia yang mengalami masalah hukum di luar negeri," tandasnya. Migrant Care, lanjut dia, Sabtu ini telah mengkonfirmasi eksekusi ini kepada pihak KBRI di Riyadh Saudi Arabia, namun mereka tidak memberikan informasi yang jelas. Hal lain yang juga patut dipertanyakan adalah apakah Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia juga telah memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia mengenai kasus yang menimpa buruh migran Indonesia ini dalam mekanisme mandatory consuler notification. Mekanisme ini adalah prosedur hukum internasional yang harus dipatuhi dalam tata krama diplomasi internasional. "Jika Kerajaan Saudi Arabia tidak memberitahukan pemerintah Indonesia dalam mekanisme mandatory consuler notification (pada saat kasus terjadi dan proses peradilannya serta saat eksekusi akan dilaksanakan), maka Pemerintah Saudi Arabia juga harus dipersalahkan," jelasnya. Melanggar HAM Migrant Care sangat mengecam eksekusi terhadap Yanti Sukardi. Hingga saat eksekusi dilakukan, proses peradilan tidak pernah diketahui proses persidangan dan pembelaan terhadap Yanti Sukardi. Dalam kasus dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, adalah sebuah kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum, penterjemah dan konseling bagi Yanti Sukardi. "Dalam perspektif hak asasi manusia, eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ini juga merupakan ironi, bagi Saudi Arabia yang merupakan anggota Dewan HAM PBB," tandasnya. Eksekusi terhadap Yanti Sukardi, menurut Anis, makin mempertegas ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia terhadap TKI. Hingga saat ini, Pemerintah Saudi Arabia belum melakukan tindakan hukum terhadap majikan almarhumah Siti Tarwiyah dan almarhumah Susmiyati yang telah melakukan pembunuhan keji terhadap mereka dan penyiksaan yang mengakibatkan Tari dan Ruminih luka parah. Bahkan Tari dan Ruminih malah dipenjara karena dituduh melakukan sihir. Atas dasar hal tersebut, tambah Anis, Migrant Care mendesak kepada Pemerintah Indonesia membuat nota protes diplomatik kepada Pemerintah Saudi Arabia dan menarik pulang Dubes RI untuk Saudi Arabia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi. "Kami mendesak Pemerintah RI mempersoalkan masalah hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia dan diskriminasi hukum pada buruh migran Indonesia di Saudi Arabia dalam mekanisme Dewan HAM PBB, dimana Indonesia dan Saudi Arabia adalah anggota Dewan HAM PBB," ujarnya. Migrant Care juga mendesak adanya investigasi apakah terjadi keteledoran dan kelalaian dari pihak perwakilan RI di Saudi Arabia dan menindak mereka yang telah teledor dan lalai dari tanggungjawab yang mengakibatkan Yanti Sukardi dieksekusi. Serta menginformasikan kasus ini secara transparan kepada publik, terutama kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keselamatan warga negara Indonesia. ( imam m djuki/cn05 )
Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10 --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.