Hukuman Mati atas Yanti Sukardi Keteledoran Pemerintah RI
  Jakarta, CyberNews. Kabar duka kembali menyelimuti buruh migran Indonesia. 
Jumat (11/1), seorang tenaga kerja Indonesia di Saudi Arabia, Yanti Sukardi, 
mengakhiri hidupnya dengan dipenggal kepalanya.   Yanti Sukardi harus menjalani 
hukuman pancung karena divonis bersalah membunuh majikan Aisha Al-Mukhaled 
dengan mencekik hingga mati. Yanti Sukardi dieksekusi di Provinsi Barat Daya 
Assir. 
  "Berita ini jelas mengejutkan sekaligus menyedihkan. Selama ini kita tidak 
pernah tahu proses peradilan yang dilakukan terhadap kasus Yanti Sukardi. Yang 
patut dipertanyakan adalah apakah pihak perwakilan Indonesia mengetahui, 
memantau dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini," kata Direktur 
Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam pernyataan pers kepada Suara 
Merdeka CyberNews, Sabtu (12/1) malam.
  Anis mengatakan seharusnya dengan tuntutan hukuman yang berat (hukuman mati), 
pihak KBRI Saudi Arabia dan juga Pemerintah Pusat (dalam hal ini Depnakertrans 
RI dan Deplu) juga harus memprioritaskan advokasi kasus ini. 
  "Jika pihak perwakilan RI dan Pemerintah Pusat tidak tahu dan tidak melakukan 
advokasi hukum maka hal tersebut dapat dikatakan keteledoran dan melakukan 
kelalaian dalam perlindungan buruh migran Indonesia yang mengalami masalah 
hukum di luar negeri," tandasnya.
  Migrant Care, lanjut dia, Sabtu ini telah mengkonfirmasi eksekusi ini kepada 
pihak KBRI di Riyadh Saudi Arabia, namun mereka tidak memberikan informasi yang 
jelas. Hal lain yang juga patut dipertanyakan adalah apakah Pemerintah Kerajaan 
Saudi Arabia juga telah memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia mengenai 
kasus yang menimpa buruh migran Indonesia ini dalam mekanisme mandatory 
consuler notification. Mekanisme ini adalah prosedur hukum internasional yang 
harus dipatuhi dalam tata krama diplomasi internasional. 
  "Jika Kerajaan Saudi Arabia tidak memberitahukan pemerintah Indonesia dalam 
mekanisme mandatory consuler notification (pada saat kasus terjadi dan proses 
peradilannya serta saat eksekusi akan dilaksanakan), maka Pemerintah Saudi 
Arabia juga harus dipersalahkan," jelasnya.
  Melanggar HAM
  Migrant Care sangat mengecam eksekusi terhadap Yanti Sukardi. Hingga saat 
eksekusi dilakukan, proses peradilan tidak pernah diketahui proses persidangan 
dan pembelaan terhadap Yanti Sukardi. Dalam kasus dengan ancaman hukuman 
maksimal hukuman mati, adalah sebuah kewajiban untuk memberikan layanan bantuan 
hukum, penterjemah dan konseling bagi Yanti Sukardi. 
  "Dalam perspektif hak asasi manusia, eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi 
adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ini juga merupakan ironi, bagi 
Saudi Arabia yang merupakan anggota Dewan HAM PBB," tandasnya.
  Eksekusi terhadap Yanti Sukardi, menurut Anis, makin mempertegas 
ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia terhadap TKI. Hingga 
saat ini, Pemerintah Saudi Arabia belum melakukan tindakan hukum terhadap 
majikan almarhumah Siti Tarwiyah dan almarhumah Susmiyati yang telah melakukan 
pembunuhan keji terhadap mereka dan penyiksaan yang mengakibatkan Tari dan 
Ruminih luka parah. Bahkan Tari dan Ruminih malah dipenjara karena dituduh 
melakukan sihir.
  Atas dasar hal tersebut, tambah Anis, Migrant Care mendesak kepada Pemerintah 
Indonesia membuat nota protes diplomatik kepada Pemerintah Saudi Arabia dan 
menarik pulang Dubes RI untuk Saudi Arabia sebagai bentuk protes atas eksekusi 
mati terhadap Yanti Sukardi.
  "Kami mendesak Pemerintah RI mempersoalkan masalah hukuman mati terhadap 
buruh migran Indonesia dan diskriminasi hukum pada buruh migran Indonesia di 
Saudi Arabia dalam mekanisme Dewan HAM PBB, dimana Indonesia dan Saudi Arabia 
adalah anggota Dewan HAM PBB," ujarnya.
  Migrant Care juga mendesak adanya investigasi apakah terjadi keteledoran dan 
kelalaian dari pihak perwakilan RI di Saudi Arabia dan menindak mereka yang 
telah teledor dan lalai dari tanggungjawab yang mengakibatkan Yanti Sukardi 
dieksekusi. Serta menginformasikan kasus ini secara transparan kepada publik, 
terutama kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas 
keselamatan warga negara Indonesia. 
( imam m djuki/cn05 ) 




                      Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, 
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
      
           











       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke