Dengan ini diberitakan, bahwa siapapun yang mengantarkan atau menjembatani 
perpindahan kerja bagi seluruh TKI/TKW yang tidak berdokumentasi akan dikenakan 
sanksi yang amat berat dan akan dipenjarakan, oleh karena itu mulai hari ini 
usaha kami untuk menyalurkan teman teman di Korea itu kami hentikan secara 
keseluruhan.
   
  Bagi TKI/TKW yang sudah tidak memiliki paspor karena paspornya sudah 
kadaluarsa atau hilang, maka harus segera mengurus SURAT PERJALANAN LAKSANA 
PASPOR (SPLP) di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yoido, Seoul, yaitu naik 
Subway line satu yang biru tua sampai ke Stasiun Daebang, kemudian bisa naik 
taxi ke KBRI.
   
  Setelah SPLPnya itu sudah diterbitkan, harap segera meminta surat rekomendasi 
dari Majikan anda sendiri, agar anda bisa kembali ke Korea tanpa kesulitan 
apapun, dan jangan lupa pada surat rekomendasi itu harus tertera pasfoto anda, 
agar surat itu tidak bisa diperjual belikan lagi di Indonesia, dan setelah anda 
memiliki PASPOR dari Kantor Imigrasi Indonesia, anda bisa memohon Visa dari 
Konsulat Korea di Jl. Gatot Subroto di Jakarta kemudian ke Korea lagi untuk 
bekerja ditempat anda semula.
   
  Bagi TKI/TKW yang saat ini sudah memiliki tempat kerja di Korea namun ID 
cardnya sudah kadaluarsa, tinggal memohon surat rekomendasi dari Majikan anda, 
dan kemudian memohon Visa di kantor Imigrasi Korea.
   
  Ketetapan ini adalah baku,dan tolong jangan berani berani menyeleweng, karena 
dengan penyelewengan itu, sekarang sudah tidak ada ampun lagi untuk tinggal di 
Korea. Harap berita ini disampaikan kepada siapapun yang saat ini berada di 
Korea, terima kasih.
   
  Diwartakan oleh:
  DPK PDS KOREA


                      Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, 
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
      
           











       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Reply via email to