http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=152827
Sabtu, 1 Maret 2008
2 PSK dan Tiga Penari Erotis Asing Diciduk
Jakarta,- Dalam rentang waktu dua pekan, Ditjen Imigrasi Depkum HAM
menjaring enam warga negara asing (WNA) yang bermasalah dengan keimigrasian.
Lima di antara mereka terdiri atas dua pekerja seks komersial (PSK) asal
Tiongkok dan tiga penari erotis asal Uzbekistan.
Dua PSK asal Tiongkok itu Wu Xiao Long, 31, dan Than Yang, 25. Sedangkan
tiga warga Uzbekistan, yaitu Irina Sergunina, 20; Salamat Abdullaeva, 22; dan
Ekatarina Shibaeva, 20.
Direktur Penindakan dan Penyelidikan Keimigrasian Depkum HAM Syaiful
Rachman mengatakan, keenam orang WNA tersebut melanggar UU No 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian. ''Tapi, pasal yang dikenakan berbeda-beda,'' ujar Syaiful
di kantornya kemarin (29/2).
Penangkapan terhadap dua PSK asal Tiongkok dilakukan pada Jumat (22/2)
sekitar pukul 21.00 WIB di depan KFC Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat.
''Mereka telah diamati hampir dua minggu,'' kata Syaiful.
Untuk menangkap mereka pun, petugas terpaksa menyamar menjadi lelaki
hidung belang dan membayarnya masing-masing Rp 1 juta. ''Kami berhasil
melakukan kontak melalui Mami A Siang,'' imbuhnya.
Kedua WNA Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 39 huruf b jo 51 dan
pasal 50 UU No 9/1992, yaitu tinggal tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian, pada Kamis (28/2), petugas Imigrasi kembali menangkap tiga
wanita asal Uzbekistan. Menurut Syaiful, ketiganya melakukan pelanggaran karena
bekerja sebagai penari di sebuah tempat hiburan dengan menggunakan visa
kunjungan. ''Izinnya berkunjung, tapi di sini malah bekerja,'' jelasnya.
Ketiga WNA Uzbekistan tersebut masuk ke Indonesia pada waktu yang tidak
bersamaan. Irina Sergunina dan Salamat Abdullaeva masuk Indonesia pada 21 April
2007, sedangkan Ekatarina Shibaeva pada 23 Agustus 2007. Ketiganya masuk
menggunakan paspor B 211.
Sedangkan seorang lagi adalah laki-laki asal Taiwan bernama Tsai Meng
Tong, 51. Dia ditangkap pada Rabu (20/2) di kompleks Pertokoan Asoka II, Jalan
Terusan Bandengan, Jakarta Utara. Dia diduga melanggar pasal 52 UU No 9/1992
tentang pelanggaran overstay. Tong yang masuk ke Indonesia pada 21 Maret 2006
dengan menggunakan VOA (visa on arrival), tinggal melebihi batas waktu
ketentuan 90 hari. "Dia telah di sini satu tahun sebelas bulan,'' jelas
Syaiful.
Keenamnya kini mendekam di tahanan Ditjen Imigrasi dan masih dalam tahap
pemeriksaan petugas dari Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
''Kami masih menunggu hasilnya. Tindak lanjutnya bisa pro-justisia, bisa juga
dideportasi,'' kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Ida Bagus Adyana. (fal/kim)
<<wnianiaya-f.jpg>>
