http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=152827

      Sabtu, 1 Maret 2008



      2 PSK dan Tiga Penari Erotis Asing Diciduk




       
      Jakarta,-  Dalam rentang waktu dua pekan, Ditjen Imigrasi Depkum HAM 
menjaring enam warga negara asing (WNA) yang bermasalah dengan keimigrasian. 
Lima di antara mereka terdiri atas dua pekerja seks komersial (PSK) asal 
Tiongkok dan tiga penari erotis asal Uzbekistan. 

      Dua PSK asal Tiongkok itu Wu Xiao Long, 31, dan Than Yang, 25. Sedangkan 
tiga warga Uzbekistan, yaitu Irina Sergunina, 20; Salamat Abdullaeva, 22; dan 
Ekatarina Shibaeva, 20. 

      Direktur Penindakan dan Penyelidikan Keimigrasian Depkum HAM Syaiful 
Rachman mengatakan, keenam orang WNA tersebut melanggar UU No 9 Tahun 1992 
tentang Keimigrasian. ''Tapi, pasal yang dikenakan berbeda-beda,'' ujar Syaiful 
di kantornya kemarin (29/2). 

      Penangkapan terhadap dua PSK asal Tiongkok dilakukan pada Jumat (22/2) 
sekitar pukul 21.00 WIB di depan KFC Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. 
''Mereka telah diamati hampir dua minggu,'' kata Syaiful. 

      Untuk menangkap mereka pun, petugas terpaksa menyamar menjadi lelaki 
hidung belang dan membayarnya masing-masing Rp 1 juta. ''Kami berhasil 
melakukan kontak melalui Mami A Siang,'' imbuhnya. 

      Kedua WNA Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 39 huruf b jo 51 dan 
pasal 50 UU No 9/1992, yaitu tinggal tanpa dilengkapi dokumen. 

      Kemudian, pada Kamis (28/2), petugas Imigrasi kembali menangkap tiga 
wanita asal Uzbekistan. Menurut Syaiful, ketiganya melakukan pelanggaran karena 
bekerja sebagai penari di sebuah tempat hiburan dengan menggunakan visa 
kunjungan. ''Izinnya berkunjung, tapi di sini malah bekerja,'' jelasnya. 

      Ketiga WNA Uzbekistan tersebut masuk ke Indonesia pada waktu yang tidak 
bersamaan. Irina Sergunina dan Salamat Abdullaeva masuk Indonesia pada 21 April 
2007, sedangkan Ekatarina Shibaeva pada 23 Agustus 2007. Ketiganya masuk 
menggunakan paspor B 211. 

      Sedangkan seorang lagi adalah laki-laki asal Taiwan bernama Tsai Meng 
Tong, 51. Dia ditangkap pada Rabu (20/2) di kompleks Pertokoan Asoka II, Jalan 
Terusan Bandengan, Jakarta Utara. Dia diduga melanggar pasal 52 UU No 9/1992 
tentang pelanggaran overstay. Tong yang masuk ke Indonesia pada 21 Maret 2006 
dengan menggunakan VOA (visa on arrival), tinggal melebihi batas waktu 
ketentuan 90 hari. "Dia telah di sini satu tahun sebelas bulan,'' jelas 
Syaiful. 

      Keenamnya kini mendekam di tahanan Ditjen Imigrasi dan masih dalam tahap 
pemeriksaan petugas dari Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. 
''Kami masih menunggu hasilnya. Tindak lanjutnya bisa pro-justisia, bisa juga 
dideportasi,'' kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Ida Bagus Adyana. (fal/kim)
     

     

<<wnianiaya-f.jpg>>

Kirim email ke