http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/21170/309/
PP No 2/2008 : Menggadaikan Hidup Rakyat
Kamis, 13-03-2008 | 00:30:15
Intensitas dan skala bencana banjir terus meningkat dan hampir terjadi di
seluruh kabupaten di Kalsel.
Satu lagi kebijakan rezim SBY-JK yang tanpa malu-malu menggadaikan
keselamatan hidup Rakyat Indonesia. Betapa tidak, hutan lindung yang mestinya
dijaga dan dilindungi agar tetap bisa berfungsi sebagai kawasan ekosistem
penyangga dan tempat bergantung keberlangsungan kehidupan jutaan Rakyat
Indonesia, bisa dilepas begitu saja kepada perusahaan tambang untuk
dieksploitasi hanya dengan biaya Rp 300 per meter per segi per tahun. Atau,
tidak lebih dari harga sepotong pisang goreng.
Apa jadinya jika kawasan hutan lindung sebagai basis pertahanan ekologi
terakhir yang berfungsi sebagai kawasan penyangga yang berperan dalam menjaga
keseimbangan iklim, mengatur tata air yang dapat menampung air, mengendalikan
erosi dan mencegah banjir serta sumber keanekaragaman hayati yang tinggi
dikeruk dan ditambang?
Tentunya kita akan menghadapi ancaman bencana ekologis yang semakin besar
baik dalam skala maupun intensitasnya. Dalam hal ini, keselamatan dan keamanan
hidup rakyat tidak pernah diperhitungkan oleh pemerintah hanya demi meraup
'tambahan pendapatan negara'.
Selain bencana ekologis, dampak dari adanya PP No 2 Tahun 2008 itu
potensial menimbulkan meluasnya skala konflik baik vertikal antara rakyat yang
bermukim di kawasan dan sekitar hutan dengan pemerintah dan perusahaan tambang
maupun konflik horizontal yang terjadi di antara rakyat itu sendiri.
Lebih jauh PP No 2/2008 itu mengancam tatanan sosial-budaya, ekonomi dan
politik masyarakat adat/lokal sebagai konsekuensi dari bentuk tata kelola hutan
dan sistem pertambangan saat ini yang mengabaikan nilai, hak dan kepentingan
masyarakat.
Cermin Ketidakadilan
Jargon bahwa pertambangan menyejahterakan rakyat, sampai saat ini tidak
terbukti karena yang terjadi justru berlangsungnya fenomena 'kutukan
sumberdaya' di mana negara/wilayah kaya sumberdaya alam kebanyakan penduduknya
miskin. Sementara praktik pertambangan itu sendiri selama ini banyak menggusur
ruang hidup dan wilayah kelola rakyat, merusak hutan dan menghilangkan
keanekaragaman hayati, mencemari sumber air dan lingkungan yang menyebabkan
terjadinya kemiskinan baru di wilayah sekitar tambang.
Di Kalsel sendiri berdasarkan catatan Walhi setempat, saat ini terdapat
lebih 400 izin konsesi pertambangan batu bara termasuk puluhan PMA (Penanam
Modal Asing), satu PMA tambang emas, satu PMA tambang intan dan beberapa
tambang marmer dan bijih besi. Dari semua itu, paling tidak tercatat 142.523
hektare masuk dalam kawasan hutan lindung dan 403.335 hektare dalam kawasan
hutan produksi. Angka itu belum termasuk beberapa izin yang masih antre di
pemerintahan kabupaten dan siap ditindaklanjuti, apalagi dengan dikeluarkannya
PP No 2/2008 tersebut.
Di tengah maraknya eksploitasi pertambangan yang dipromosikan
menghasilkan devisa bagi negara, sebesar 31,22 persen atau sekitar 994. 956
jiwa Rakyat Kalsel pada 2007 berada di bawah garis kemiskinan.
Data BPS (2007) menunjukkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempatkan
Kalsel berada pada urutan ke 26 dari 33 provinsi di Indonesia. Intensitas dan
skala bencana banjir terus meningkat dan hampir terjadi di seluruh kabupaten di
Kalsel. Apalagi jika hutan lindung sebagai benteng pertahanan ekologi terakhir
juga ikut ditambang, niscaya Rakyat Kalsel mesti siap-siap untuk selalu
menghadapi bencana yang lebih besar.
Gambaran umum itu sudah cukup menunjukkan, industri pertambangan saat ini
tidak dikelola dengan orientasi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
apalagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Diterbitkannya PP No 2/2008 itu, semakin menegaskan tentang watak rezim
pemerintahan yang kapitalistik dan tidak berpihak kepada kepentingan lingkungan
dan rakyatnya. Alasan untuk menambah pendapatan negara, mestinya tidak
dijadikan argumen untuk takluk dan tunduk di bawah kepentingan kelompok bisnis.
Dalam hal ini, pengusaha tambang dan terutama sekali kelompok perusahaan
internasional atau Multi National Corporation (MNC).
Saatnya negara ini berdaulat secara politik, ekonomi dan budaya dengan
mengembalikan arah pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan
lingkungan sesuai mandat UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan, harkat dan
martabat rakyat sebagai orientasi dari seluruh pembangunan bangsa ini.
Untuk itu dalam hal PP No 2/2008, maka sudah selayaknya pemerintahan
Yudhoyono -Jusuf Kalla bersegera mencabut kebijakan tersebut sebelum kuasa
rakyat mencabut mandat terhadap mereka.
Oleh :
Berry Nahdian Forqan
Walhi Kalsel
e-mail: [EMAIL PROTECTED] Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots,
Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya