http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/21170/309/


      PP No 2/2008 : Menggadaikan Hidup Rakyat  


      Kamis, 13-03-2008 | 00:30:15  
      Intensitas dan skala bencana banjir terus meningkat dan hampir terjadi di 
seluruh kabupaten di Kalsel.

      Satu lagi kebijakan rezim SBY-JK yang tanpa malu-malu menggadaikan 
keselamatan hidup Rakyat Indonesia. Betapa tidak, hutan lindung yang mestinya 
dijaga dan dilindungi agar tetap bisa berfungsi sebagai kawasan ekosistem 
penyangga dan tempat bergantung keberlangsungan kehidupan jutaan Rakyat 
Indonesia, bisa dilepas begitu saja kepada perusahaan tambang untuk 
dieksploitasi hanya dengan biaya Rp 300 per meter per segi per tahun. Atau, 
tidak lebih dari harga sepotong pisang goreng.

      Apa jadinya jika kawasan hutan lindung sebagai basis pertahanan ekologi 
terakhir yang berfungsi sebagai kawasan penyangga yang berperan dalam menjaga 
keseimbangan iklim, mengatur tata air yang dapat menampung air, mengendalikan 
erosi dan mencegah banjir serta sumber keanekaragaman hayati yang tinggi 
dikeruk dan ditambang?

      Tentunya kita akan menghadapi ancaman bencana ekologis yang semakin besar 
baik dalam skala maupun intensitasnya. Dalam hal ini, keselamatan dan keamanan 
hidup rakyat tidak pernah diperhitungkan oleh pemerintah hanya demi meraup 
'tambahan pendapatan negara'.

      Selain bencana ekologis, dampak dari adanya PP No 2 Tahun 2008 itu 
potensial menimbulkan meluasnya skala konflik baik vertikal antara rakyat yang 
bermukim di kawasan dan sekitar hutan dengan pemerintah dan perusahaan tambang 
maupun konflik horizontal yang terjadi di antara rakyat itu sendiri.

      Lebih jauh PP No 2/2008 itu mengancam tatanan sosial-budaya, ekonomi dan 
politik masyarakat adat/lokal sebagai konsekuensi dari bentuk tata kelola hutan 
dan sistem pertambangan saat ini yang mengabaikan nilai, hak dan kepentingan 
masyarakat.

      Cermin Ketidakadilan

      Jargon bahwa pertambangan menyejahterakan rakyat, sampai saat ini tidak 
terbukti karena yang terjadi justru berlangsungnya fenomena 'kutukan 
sumberdaya' di mana negara/wilayah kaya sumberdaya alam kebanyakan penduduknya 
miskin. Sementara praktik pertambangan itu sendiri selama ini banyak menggusur 
ruang hidup dan wilayah kelola rakyat, merusak hutan dan menghilangkan 
keanekaragaman hayati, mencemari sumber air dan lingkungan yang menyebabkan 
terjadinya kemiskinan baru di wilayah sekitar tambang.

      Di Kalsel sendiri berdasarkan catatan Walhi setempat, saat ini terdapat 
lebih 400 izin konsesi pertambangan batu bara termasuk puluhan PMA (Penanam 
Modal Asing), satu PMA tambang emas, satu PMA tambang intan dan beberapa 
tambang marmer dan bijih besi. Dari semua itu, paling tidak tercatat 142.523 
hektare masuk dalam kawasan hutan lindung dan 403.335 hektare dalam kawasan 
hutan produksi. Angka itu belum termasuk beberapa izin yang masih antre di 
pemerintahan kabupaten dan siap ditindaklanjuti, apalagi dengan dikeluarkannya 
PP No 2/2008 tersebut.

      Di tengah maraknya eksploitasi pertambangan yang dipromosikan 
menghasilkan devisa bagi negara, sebesar 31,22 persen atau sekitar 994. 956 
jiwa Rakyat Kalsel pada 2007 berada di bawah garis kemiskinan.

      Data BPS (2007) menunjukkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempatkan 
Kalsel berada pada urutan ke 26 dari 33 provinsi di Indonesia. Intensitas dan 
skala bencana banjir terus meningkat dan hampir terjadi di seluruh kabupaten di 
Kalsel. Apalagi jika hutan lindung sebagai benteng pertahanan ekologi terakhir 
juga ikut ditambang, niscaya Rakyat Kalsel mesti siap-siap untuk selalu 
menghadapi bencana yang lebih besar.

      Gambaran umum itu sudah cukup menunjukkan, industri pertambangan saat ini 
tidak dikelola dengan orientasi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat 
apalagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

      Diterbitkannya PP No 2/2008 itu, semakin menegaskan tentang watak rezim 
pemerintahan yang kapitalistik dan tidak berpihak kepada kepentingan lingkungan 
dan rakyatnya. Alasan untuk menambah pendapatan negara, mestinya tidak 
dijadikan argumen untuk takluk dan tunduk di bawah kepentingan kelompok bisnis. 
Dalam hal ini, pengusaha tambang dan terutama sekali kelompok perusahaan 
internasional atau Multi National Corporation (MNC).

      Saatnya negara ini berdaulat secara politik, ekonomi dan budaya dengan 
mengembalikan arah pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan 
lingkungan sesuai mandat UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan, harkat dan 
martabat rakyat sebagai orientasi dari seluruh pembangunan bangsa ini.

      Untuk itu dalam hal PP No 2/2008, maka sudah selayaknya pemerintahan 
Yudhoyono -Jusuf Kalla bersegera mencabut kebijakan tersebut sebelum kuasa 
rakyat mencabut mandat terhadap mereka.

      Oleh :
      Berry Nahdian Forqan
      Walhi Kalsel
      e-mail: [EMAIL PROTECTED] Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, 
Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya 
     

Kirim email ke