http://www.radarsorong.com/detail.php?ses=&id=5448

11 April 2008 11:45:26



Istri Selingkuh, Dokter Lapor Polisi





SORONG- Sungguh malang nasib PS (66) yang sehari-hari berprofesi sebagai 
dokter. Segalanya telah diberikan kepada istri tercinta baik cinta maupun 
materi namun bukan cinta yang diberikan oleh istrinya melainkan penghianatan 
yang diterimanya.Dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya JS dengan 
oknum sopir taksi JSW (35) , dr PS pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan 
ke pihak berwajib.


Hubungan terlarang antara JS dengan PIL-nya (pria idaman lain) dilaporkan dr PS 
terjalin diawal tahun ini. Mengetahui istrinya menjalin kasih dengan oknum 
sopir taksi tersebut, dr PS awalnya berusaha sabar. Hingga akhirnya yang 
membuat PS marah terjadi pada akhir Februari lalu sekitar pukul 22.00 WIT. 
Dimana pelaku dengan nekad datang dan langsung masuk ke rumahnya tanpa ijin 
dari dirinya sebagai pemilik rumah. 


Tidak hanya itu bahkan pelaku juga sampai nekad mengetuk pintu kamar sehingga 
membuat PS bertambah geram dan merasa terganggu. Yang membuat PS, yang 
terbilang dokter senior di Sorong itu melaporkan kejadian yang dialami ke pihak 
Kepolisian menyurul awal Maret lalu pelaku kembali mendatangi dirinya dan 
melakukan pemerasan dan mengancam korban di dalam taksi. 


Saat itu JS yang merupakan istri PS berada di dalam taksi yang dikemudikan oleh 
pelaku, dan setelah JS tiba di Aimas pelaku langsung melakukan pemerasan dengan 
meminta sejumlah uang Rp 150.000 kepada dr PS . Pemerasan dan ancaman tidak 
hanya sekali dilakukan oleh pelaku, namun sudah beberapa kali dilakukan. Karena 
merasa dirugikan, dr PS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong. 


Kapolresta Sorong melalui Kasat Reskrim AKP Slamet Haryono, SH kepada wartawan 
Kamis (10/4) kemarin membenarkan adanya laporan yang dilayangkan dr PS. 
Dikatakan Kasat, meski PS mengetahui kalau istrinya, JS berselingkuh dengan 
oknum sopir taksi tersebut namun PS melaporkan sopir tersebut dengan laporan 
perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan dengan ancaman. Adapun tempat 
kejadian perkaranya dilaporkan terjadi di Jalan Yos Sudarso.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Sorong dan sedang menjalani 
penyidikan. Atas apa yang telah dilakukan maka pelaku akan dijerat pasal 335 
KUHP dan 368 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan dengan 
ancaman,"urai  Kasat Reskrim seraya mengatakan dari laporan pidana ini, 
penyidik telah meminta keterangan dari dr PS dan istrinya JS. (yan)

Reply via email to