http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Tegakkan Konstitusi demi Kebebasan Beragama

[JAKARTA] Kehidupan beragama di Tanah Air saat ini masih memprihatinkan, karena 
penutupan tempat ibadah atau pun pelarangan beribadah menurut agama dan 
kepercayaan yang dilakukan kelompok tertentu, masih terjadi di beberapa tempat. 
Pemerintah sendiri belum menegakkan amanat konstitusi soal kebebasan beragama 
seperti yang dijamin Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

''Pasal 29 UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa warga negara berhak memeluk 
suatu agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing 
tersebut. Karena itu, penutupan gereja atau pun pelarangan beribadah yang 
dilakukan sekelompok orang, seharusnya tidak perlu terjadi lagi, jika 
pemimpinnya menegakkan apa yang diperintahkan oleh konstitusi negara," kata 
anggota Komisi I DPR, Constant M Ponggawa kepada SP di sela-sela seminar yang 
digelar Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Jakarta, Jumat 
(11/4). 

Penasehat Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPR itu mengatakan, yang perlu 
mendapat perhatian adalah bagaimana seorang pemimpin (pejabat) pemerintah 
secara setia dan konsisten melaksanakan amanat konstitusi yang telah terbentuk 
dan tersedia itu. Pejabat pemerintah dari pusat sampai terendah, harus menjamin 
terlaksananya kebebasan beragama. 

''Sangat disayangkan, masih banyak di antara pejabat pemerintah yang takut 
untuk memfasilitasi hak-hak beragama umat minoritas. Pemimpin tersebut, umumnya 
cari aman dan takut membela umat minoritas, padahal konstitusi menjamin 
kebebasan beragama tersebut,'' ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, dalam sambutannya 
menjelaskan, program-program Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan daerah 
tersebut sebagai barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, 
Jakarta yang merupakan ibu kota negara dan provinsi, memerlukan perbaikan di 
bidang sosial dan budaya, terutama untuk menanggulangi banjir dan transportasi 
massal. [RRS/M-15] 



--------------------------------------------------------------------------------

Last modified: 12/4/08 

Reply via email to