http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/12/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Tegakkan Konstitusi demi Kebebasan Beragama [JAKARTA] Kehidupan beragama di Tanah Air saat ini masih memprihatinkan, karena penutupan tempat ibadah atau pun pelarangan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dilakukan kelompok tertentu, masih terjadi di beberapa tempat. Pemerintah sendiri belum menegakkan amanat konstitusi soal kebebasan beragama seperti yang dijamin Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ''Pasal 29 UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa warga negara berhak memeluk suatu agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing tersebut. Karena itu, penutupan gereja atau pun pelarangan beribadah yang dilakukan sekelompok orang, seharusnya tidak perlu terjadi lagi, jika pemimpinnya menegakkan apa yang diperintahkan oleh konstitusi negara," kata anggota Komisi I DPR, Constant M Ponggawa kepada SP di sela-sela seminar yang digelar Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Jakarta, Jumat (11/4). Penasehat Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPR itu mengatakan, yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana seorang pemimpin (pejabat) pemerintah secara setia dan konsisten melaksanakan amanat konstitusi yang telah terbentuk dan tersedia itu. Pejabat pemerintah dari pusat sampai terendah, harus menjamin terlaksananya kebebasan beragama. ''Sangat disayangkan, masih banyak di antara pejabat pemerintah yang takut untuk memfasilitasi hak-hak beragama umat minoritas. Pemimpin tersebut, umumnya cari aman dan takut membela umat minoritas, padahal konstitusi menjamin kebebasan beragama tersebut,'' ujarnya. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, dalam sambutannya menjelaskan, program-program Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan daerah tersebut sebagai barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Jakarta yang merupakan ibu kota negara dan provinsi, memerlukan perbaikan di bidang sosial dan budaya, terutama untuk menanggulangi banjir dan transportasi massal. [RRS/M-15] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 12/4/08