Refleksi: Masyarakat ataukah orang-orang bayaran yang memperjuangkan untuk 
dibentuknya Propinsi Papua Selatan?

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Masyarakat Terus Berjuang

Papan Nama Papua Selatan Dipasang


[JAYAPURA] Masyarakat terus memperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Selatan. 
Mereka memasang papan nama Kantor Gubernur Papua Selatan, Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah (DPRD) Papua Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi 
Papua Selatan di Merauke, Papua, Sabtu (5/4). 

"Ratusan massa dari berbagai unsur masyarakat, memasang papan nama sebagai 
upaya perjuangan untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Papua Selatan. Langkah 
tersebut sebagai upaya untuk mendeklarasikan ke semua pihak bahwa masyarakat 
sudah sangat menginginkan terbentuknya Provinsi Papua Selatan,'' ujar Ketua 
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten 
Merauke, Papua, Dominikus Gebze saat dihubungi SP, Sabtu (12/4) siang, di 
Merauke. 

Menurut Dominikus, proses untuk menjadi provinsi tersendiri sebagai pemekaran 
dari Provinsi Papua sudah dilakukan yakni menyampaikan aspirasi tersebut kepada 
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Gubernur 
Papua di Jayapura meskipun sampai saat ini belum ada rekomendasi dari mereka. 

Diungkapkan pemasangan ketiga papan nama tersebut mengambil momen kunjungan 
Deputi I Politik Dalam Negeri Departemen Dalam Negeri (Poldagri) Mayjen TNI Udy 
Rusdilieke di Merauke Sabtu pekan lalu. 

Sementara itu, Ketua MRP Agus Alue Alua di Jayapura, Sabtu pagi mengatakan 
langkah itu sesuai aspirasi masyarakat. Namun tidak akan merupakan paksaan 
kepada MRP dan DPRP serta Gubernur Papua untuk segera merealisasikan Provinsi 
Papua Selatan. 

Keinginan itu bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang 
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang Moratorium yang tertuang dalam Peraturan 
Pemerintah No 78/2008 tentang Evaluasi Daerah-Daerah Otonom Baru. 

"Itu aspirasi dan silahkan saja, tetapi masyarakat harus sadar bahwa keinginan 
mereka bertabrakan dengan dua hal itu, yaitu UU Nomor 21, kebijakan presiden 
dan wakil presiden tentang moratorium pemekaran,'' tandasnya. [154] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 12/4/08 

Reply via email to