Refleksi: Akan sangat menarik apabila  Mendagari  membekukan FPI, ataukah sang 
menteri akan digebukan dari jabatan? Dan jangan dilupakan  kata "akan" itu 
waktunya bisa tidak terbatas.

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=336186&kat_id=23

     

Selasa, 03 Juni 2008  12:53:00

Mendagri akan Berkoordinasi dengan Menkopolkam soal Pembekuan FPI

Jakarta-RoL -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, mengatakan akan 
menjalin kerja sama dengan Menteri Koordinator Politik dan Kemamanan 
(Menkopolkam), Widodo AS, untuk mengkoordinasikan wacana pembekuan Front 
Pembela Islam (FPI).

"Secara utuh tentu nanti dalam kapasitas polhukam yang akan mengkoordinasikan 
kegiatan-kegiatan itu," kata Mardiyanto ketika ditemui di gedung Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri menegaskan, pembekuan FPI merupakan upaya koordinatif beberapa pihak, 
bukan hanya wacana dari Departemen Dalam Negeri. "Ini terkoordinasi, bukan 
hanya mendagri saja," katanya. 

Pembekuan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas), menurut dia, harus dilakukan 
sesuai dengan aturan perundangan.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan, 
pemerintah akan memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada ormas tertentu 
sebelum meminta fatwa pembekuan kepada Mahkamah Agung tentang pembekuan 
organisasi tersebut.

Mendagri juga mengatakan, pemecahan masalah FPI juga melibatkan kepolisian dan 
Kejaksaan Agung. "Bukan hanya Mendagri yang bisa membubarkan tapi tentu dengan 
Kejaksaan Agung dan Kepolisian," katanya.

Kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan itu terutama untuk menyelesaikan 
dugaan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta sependapat dengan upaya 
hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum FPI. "Orang per 
orang yang melakukan pelanggaran ditangkap," kata Mattalatta yang juga ditemui 
di gedung KPK. 

Dia menegaskan FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum dan 
HAM. Oleh karena itu, katanya, pemerintah sebaiknya mengutamakan penegakan 
hukum. "Penegakan hukum saja, tidak usah melihat FPI," katanya.

Dia menambahkan, jika wacana pembekuan FPI terus bergulir, itu kewenangan 
Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait yang berwenang menangani masalah 
organisasi kemasyarakatan.

"Bisa dibekukan, bisa dibubarkan kalau dia melanggar aturan-aturan ormas," kata 
Andi. antara/is 

Kirim email ke