Refleksi: Hehehehehee. Maaf, FPI adalah organisasi baru kemarin didirikan dan 
belum diperoleh adanya bukti-bukti  pelanggaran hukum, jadi masih perlu 
dipertimbangkan masalahnya oleh pemerintah. Dengan begitu bisa dikatakan kapan 
akan ditimbang dan kapan  selesai menimbang belum bisa ditentukan. Maklumlah 
bapak-bapak lagi sibuk ngoceh tipu muslihat sambuiol minum kopi tubruk.

http://www.balipost.co.id/media.php?module=detailberita&kid=1&id=400

      Rabu, 04 Juni 2008 


      Pemerintah Pertimbangkan Pembubaran FPI 


      Jakarta (Bali Post) 
      Pemerintah mempertimbangkan tuntutan sebagian masyarakat agar Front 
Pembela Islam (FPI) dan organisasi masyarakat lain yang melakukan kekerasan 
dibubarkan. Dalam hal ini, pemerintah akan merujuk UU No. 8/1985 tentang Ormas 
yang ketentuan rincinya dirumuskan dalam PP No. 18/1986 tentang Peraturan 
Pelaksana UU Ormas. 'Nanti kita lihat seberapa jauh dalam hal ini. Saya 
mengharapkan memang kita semua tidak sependapat dengan tindak kekerasan itu,' 
kata Mendagri Mardiyanto, Selasa (3/6) kemarin.

      Menurut Mardiyanto, ada dua syarat membubarkan suatu ormas. Pertama, 
apabila melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kedua, 
menerima bantuan asing atau membantu tanpa persetujuan dari pemerintah. Untuk 
pembubarannya, tentu bukan hanya ditentukan oleh kementeriannya.

      Terkait dengan FPI, diakuinya, memang sudah terdaftar. Karena itu, 
mengenai status hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum akan 
ditangani oleh departemen terkait.

      Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng menampik rumor yang berkembang 
bahwa insiden Monas merupakan pengalihan isu pascakenaikan harga BBM yang 
mendapat sorotan masyarakat. Penilaian tersebut, menurut Andi, tidak berdasar. 
Kalau menuduh pemerintah mengalihkan isu, itu kan lucu. 'Yang melakukan 
kekerasan itu yang harusnya ditanya,' ujarnya.

      Tidak Sah

      Sementara itu, Menkum dan HAM Andi Mattalata menyatakan sebagai 
organisasi masyarakat (ormas), FPI sama sekali tidak memiliki badan hukum yang 
sah. Artinya, pembekuan itu menjadi kewenangan Mendagri. 'Kalau pembekuan 
secara badan hukum, FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum. Saya sudah cek. 
Kalau dibekukan sebagai ormas, itu urusan Mendagri. FPI secara umum telah 
melanggar aturan ormas,' kata Andi Mattalata.

      Mendagri Mardiyanto menyatakan, masalah FPI merupakan masalah bersama. 
Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak hanya menjadi urusan 
Mendagri. Untuk membubarkan suatu ormas, perlu dipelajari secara mendalam. 
Pasalnya, masalah ormas berkaitan dengan masalah UU. 'Saya akan berkoordinasi 
dengan kejaksaan dan kepolisian,' ujarnya.

      Pendapat berbeda disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurutnya, 
justru wewenang pembekuan ada di tangan Mabes Polri. Petinggi Polri bisa 
membekukan ormas tersebut, karena melakukan aksi yang mengganggu ketertiban dan 
keamanan. 'Pelanggaran pidananya, juga wajib diproses hingga ke pengadilan,' 
jelasnya. (kmb4 

Kirim email ke