Refleksi: Hehehehehee. Maaf, FPI adalah organisasi baru kemarin didirikan dan belum diperoleh adanya bukti-bukti pelanggaran hukum, jadi masih perlu dipertimbangkan masalahnya oleh pemerintah. Dengan begitu bisa dikatakan kapan akan ditimbang dan kapan selesai menimbang belum bisa ditentukan. Maklumlah bapak-bapak lagi sibuk ngoceh tipu muslihat sambuiol minum kopi tubruk.
http://www.balipost.co.id/media.php?module=detailberita&kid=1&id=400 Rabu, 04 Juni 2008 Pemerintah Pertimbangkan Pembubaran FPI Jakarta (Bali Post) Pemerintah mempertimbangkan tuntutan sebagian masyarakat agar Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi masyarakat lain yang melakukan kekerasan dibubarkan. Dalam hal ini, pemerintah akan merujuk UU No. 8/1985 tentang Ormas yang ketentuan rincinya dirumuskan dalam PP No. 18/1986 tentang Peraturan Pelaksana UU Ormas. 'Nanti kita lihat seberapa jauh dalam hal ini. Saya mengharapkan memang kita semua tidak sependapat dengan tindak kekerasan itu,' kata Mendagri Mardiyanto, Selasa (3/6) kemarin. Menurut Mardiyanto, ada dua syarat membubarkan suatu ormas. Pertama, apabila melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kedua, menerima bantuan asing atau membantu tanpa persetujuan dari pemerintah. Untuk pembubarannya, tentu bukan hanya ditentukan oleh kementeriannya. Terkait dengan FPI, diakuinya, memang sudah terdaftar. Karena itu, mengenai status hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum akan ditangani oleh departemen terkait. Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng menampik rumor yang berkembang bahwa insiden Monas merupakan pengalihan isu pascakenaikan harga BBM yang mendapat sorotan masyarakat. Penilaian tersebut, menurut Andi, tidak berdasar. Kalau menuduh pemerintah mengalihkan isu, itu kan lucu. 'Yang melakukan kekerasan itu yang harusnya ditanya,' ujarnya. Tidak Sah Sementara itu, Menkum dan HAM Andi Mattalata menyatakan sebagai organisasi masyarakat (ormas), FPI sama sekali tidak memiliki badan hukum yang sah. Artinya, pembekuan itu menjadi kewenangan Mendagri. 'Kalau pembekuan secara badan hukum, FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum. Saya sudah cek. Kalau dibekukan sebagai ormas, itu urusan Mendagri. FPI secara umum telah melanggar aturan ormas,' kata Andi Mattalata. Mendagri Mardiyanto menyatakan, masalah FPI merupakan masalah bersama. Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak hanya menjadi urusan Mendagri. Untuk membubarkan suatu ormas, perlu dipelajari secara mendalam. Pasalnya, masalah ormas berkaitan dengan masalah UU. 'Saya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,' ujarnya. Pendapat berbeda disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurutnya, justru wewenang pembekuan ada di tangan Mabes Polri. Petinggi Polri bisa membekukan ormas tersebut, karena melakukan aksi yang mengganggu ketertiban dan keamanan. 'Pelanggaran pidananya, juga wajib diproses hingga ke pengadilan,' jelasnya. (kmb4