http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=2351

      Sabtu, 19 Juli 2008 | BP 
     
      Dikeluhkan, Sekolah Negeri Pungut Uang Gedung
     
      Tabanan (Bali Post) -
      Sejumlah orang tua siswa baru di Tabanan mengeluhkan adanya pungutan uang 
gedung atau uang bangunan yang besarnya rata-rata Rp 1 juta per siswa baru. Ada 
pula indikasi pungutan uang baju melebihi dari ketetapan sesuai dengan surat 
edaran Gubernur Bali. Dalan klausul tentang uang bangunan sepertinya hanya 
berupa lampu kuning, dimanfaatkan oleh banyak sekolah. 

      Boleh memungut asalkan ada izin dari Bupati. Oleh karena itu, sekolah 
baik SMP maupun SMA terkesan berlomba-lomba memungut uang bangunan dengan dalih 
sudah seizin Bupati. Padahal izin untuk memungut belum diajukan oleh Dinas 
Pendidikan ke meja Bupati.

      Dengan dipungutnya dana pembangunan fisik, uang awal masuk akan menjadi 
sangat tinggi. Beberapa orang tua siswa yang ditemui Jumat (18/7) kemarin, 
mengeluhkan tingginya uang pangkal masuk siswa, sementara menurut mereka 
kondisi ekonomi sangat memperihatinkan. Bahkan sejak awal kata dia, uang 
bangunan telah tercantum dalam daftar yang harus dibayar. 

      Hanya SMAN 1 Tabanan yang merupakan SNBI dari data pembayaran mengaku 
tidak mencantumkan uang bangunan serta melakukan pungutan yang tidak melebihi 
ketentuan. Hal itu diakui Kepala Sekolah Suistana Adiputra. Dikatakannya 
sebagai SNBI pihaknya tidak berani melabrak aturan yang ada.

      Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Persip Tabanan, I Wayan 
Adnyana, mengakui rata-rata sekolah memang ingin memungut uang bangunan. 
Pihaknya masih melakukan rekap untuk selanjutnya diajukan kepada Bupati. Dengan 
demikian, izin pemungutan bangunan fisik yang besarnya rata-rata Rp 1 juta itu 
belum mendapat persetujuan Bupati. 

      Adnyana mengaku telah memerintahkan kepada kepala-kepala sekolah untuk 
tidak memungut sebelum turunnya izin dari Bupati. Bagaimana dengan orang tua 
yang telah membayar karena telah tercantum dalam daftar pungutan? Mantan Kepala 
SMA 2 Tabanan ini menyatakan orang tua kadang langsung membayar ketika memiliki 
uang. 'Kami sudah perintahkan kepada segenap kepala sekolah melalui MKKS agar 
jangan dulu memungut uang bangunan sebelum ada persetujuan Bupati. 'Kami segera 
mengajukan usulan itu kepada Bupati,' jelasnya.

      Dengan demikian, Adnyana mengakui persetujuan Bupati tentang pungutan 
uang gedung memang belum turun. Ditegaskan Adnyana, memang memungut uang 
bangunan tidak dilarang sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali tentang 
besarnya biaya pendidikan. Tetapi pungutan itu harus mendapat persetujuan 
Bupati sebelumnya. 

      Masalahnya adalah di lapangan, banyak sekolah yang langsung memungut atau 
setidak-tidaknya mencantumkan dana untuk pembangunan fisik bagi siswa baru di 
sekolah tertentu. Tidak adanya penjelasan membuat orang tua siswa mengira uang 
itu memang sudah wajib langsung dibayar. Dalam surat edaran gubernur ditetapkan 
besaran biaya untuk pakaian, uang awal sekolah dan SPP yang harus dibayar. 

      Untuk SMP dikenakan biaya pakaian maksimal Rp 600 ribu ditambah Rp 1 juta 
uang awal tahun dan SPP maksimal Rp 150 ribu per bulan. Untuk tingkat SMA 
ditetapkan biaya pakaian maksimal Rp 750 ribu, uang awal tahun Rp 1,5 juta dan 
SPP maksimal Rp 250 ribu. Untuk SMK uang pakaian ditetapkan maksimal Rp 850 
ribu ditambah uang awal tahun Rp 1,5 juta dan SPP maksimal Rp 250 ribu. 

      Jika sekolah ingin memungut dana untuk pembanguan fisik harus mendapatkan 
persetujuan Bupati atau wali kota. Terkait adanya indikasi sekolah memungut 
uang baju melebihi ketentuan, Adnyana yang mengaku sedang berada di Solo 
berjanji akan melakukan pengecekan. Pelanggaran terhadap ketentuan, kata dia, 
jelas akan dikenakan saksi tegas. (kmb14) 

Kirim email ke