Refleksi: Mungkin mati ditembak ini yang diinginkan oleh Amrozi cs, karena ada yang bilang bahwa kalau mereka ditembak mati berarti mereka mati syahid dan bagi yang mati syahid dihadiahkan 72 bidadari. Wah hebat juga bisa punya banyak pacar bidadari, siang-malam bisa enak-enakan, selalu ada yang bersedia untuk dimadukan. Tetapi, apakah betul perbuatan kejahatan dihadiahkan 72 bidadari?.
Harian Komentar 26 Juli 2008 Amrozi Cs Didor di Nusakambangan Rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Ba-li II, yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra (Amrozi cs), semakin mendekati ke-pastian. Surat penolakan upa-ya Peninjauan Kembali (PK) oleh Amrozi dkk telah disam-paikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kini tinggal menunggu kepastian waktu. Di sisi lain, polri sudah me-nyiapkan eksekutor untuk melaksanakan eksekusi ter-hadap "Trio Teroris" itu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Kalau disuruh ma-lam ini, kita siap. Besok pagi pun, kita siap. Intinya, kita su-dah menyiapkan orang-orang yang ditunjuk untuk itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira yang dilansir sinarha-rapan.co.id, Jumat (25/07). Abubakar membenarkan infor-masi tentang surat penolakan PK yang telah berada di tangan ke-jagung. Namun hingga kini, ke-jagung belum berkoordinasi dengan Mabes Polri soal kepastian waktu dan tempat eksekusi. "Sa-ya memang dengar informasi itu, tapi faktanya belum ada koor-dinasi dari mereka (kejaksaan). Mereka itu kan eksekutornya, kita cuma pelaksana," katanya. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, juga membenarkan bahwa surat penolakan PK oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sudah berada di tangannya. Surat itu diantarkan langsung oleh Aspidum Kejari Denpasar pada Kamis (24/07) lalu. Menurut Ritonga, bersamaan dengan surat itu juga telah ditentukan tempat eksekusi, yakni di Nusakambangan, tetapi ia enggan menyebutkan kapan waktunya. "Tempatnya di Nusa-kambangan. Tapi kalau kamu tanya waktunya, itu tidak akan saya sebutkan," lanjutnya. Pasalnya, tambah Ritonga, surat penolakan PK tersebut belum prosedural. Surat yang disampaikan Aspidum Kejari Denpasar itu seharusnya ter-lebih dahulu disampaikan ke-pada terpidana, dan kemudian baru diserahkan ke kejagung. Sehingga pihaknya akan mengembalikan surat itu untuk disampaikan terlebih dahulu kepada para terpidana, lalu eksekusi dapat dilaksanakan. "Kalau mereka (Amrozi dkk) bilang belum tahu soal itu, nanti kan jadi masalah lagi," katanya. Dari Cilacap dilaporkan, Am-rozi dkk hanya diperbolehkan keluar sel saat mengikuti shalat Jumat. Mereka keluar dari sel di blok maximum security dengan pengawalan ketat para petugas LP Batu Nusakambangan. Se-telah itu, mereka masuk ke sel dengan pengawasan khusus. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng Bam-bang Winahyo mengatakan, meski menjelang eksekusi, keti-ganya masih tetap boleh menalankan shalat Jumat di Kompleks LP Batu bagian dalam. "Mereka keluar hanya pada saat itu saja. Tetapi pengawa-lannya sangat ketat, apalagi saat sekarang menjelang eksekusi setelah PK-nya ditolak oleh MA," katanya. Bambang mengatakan, sekarang di Kompleks LP Batu pengamanan memang lebih ketat, apalagi saat ini ada sekitar 10 personel Brimob yang berjaga di sekitar LP Batu untuk mem-bantu pengamanan yang dila-kukan oleh sekitar 80 petugas LP Batu.(shc/