Refleksi: Sebagusnya juga disamping hukuman mati harus disita seluruh kekayaan 
pribadi maupun keluarga sepupuh.  Mereka dilarang mengadakan usha dagang atau 
apa saja yang mendatangkan laba selama 30 tahun. Keluraga koruptor dilarang 
mempunyai rekning di bank selama jangka waktu 30 tahun. Sanggupkah mereka yang 
disebut wakil rakyat menciptakan peraturan demikian?

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailrubrik&kid=5&id=365

      Selasa, 29 Juli 2008
     
      Negara akan Makmur jika Koruptor Dihukum Mati 

      Materi UU yang mempertegas hukuman mati bagi koruptor mulai mendapat 
simpati dari banyak kalangan, terutama dari pihak pemerintah dan masyarakat. 
Bahwa bangsa dan negara ini sudah mulai melihat dan mengidentifikasi 
persoalan-persoalan besar yang ada, untuk dicarikan jalan keluarnya. Mengingat 
korupsi telah menjadi biang kerok dari semua masalah yang ada di Indonesia. 
Apabila hukuman mati benar-benar diterapkan, diyakini Indonesia yang kini 
sedang terpuruk akan mampu bangkit dan menata kembali langkah-langkah yang 
diyakini akan membawa kejehteraan bagi masyarakat. Demikian pendapat beberapa 
kawan yang ikut bergabung dalam acara Warung Global, yang disiarkan Radio 
Global FM 96,5, Senin (28/7) kemarin. Berikut rangkumannya.


      Seperti penegasan Ketua MPR Hidayat Nur wahid saat menghadiri Konsolidasi 
Akbar Pemenangan Pemilu 2009 di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/7), bahwa 
pemerintah perlu menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Ia menyakini, jika 
pemerintah memberlakukan hukuman mati tidak akan sampai menimbulkan protes dari 
dunia internasional. 

      Menurut Pande dari Pandak Gede, korupsi dan koruptornya adalah masalah 
tunggal dan menjadi biang kerok dari semua masalah yang ada di negeri ini. Dia 
pun berkeyakinan bahwa bangsa ini akan makmur apabila para koruptor mendapat 
kejutan dengan shock therapy melalui hukuman maksimal ini. Dan, sudah tentu 
apabila hukuman ini benar-benar dilakukan secara tegas oleh pihak yang 
berkompeten dalam hal hukum. Jangan sampai UU dibuat secara jelas dan tegas, 
namun pelaksanaannya oleh penegak hukum itu sendiri lemah, sehingga UU tersebut 
tidak ada gunanya.

      Ireng di Bajera, Gusti Guatama di Tampaksiring dan Darmayoga di Denpasar 
mengatakan sangat setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun dengan 
menetapkan batasan-batasannya terlebih dahulu dan bukti-bukti yang cukup. 
Hukuman mati diberlakukan dengan batasan korupsi dari berapa sampai berapa, 
hukuman seumur hidup dari berapa sampai berapa. Demikian selanjutnya. Sehingga, 
semua pihak mendapatkan keadilan.

      Kakiang Paris di Kerobokan mengatakan, persoalannya bukan pada hukuman 
matinya, tetapi bagaimana melaksanakan dan menegakkan hukum seadil-adilnya. 
Karena sampai saat ini, hukum masih berlaku tebang pilih dan pandang bulu.

      Sungguh sangat ironis bangsa Indonesia harus memberlakukan hukuman mati 
bagi koruptor. Hal ini membuat Suluh di Denpasar menjadi sangat prihatin. 
Korupsi sepertinya sudah menjadi lingkaran setan di kalangan pejabat. Dia 
memprediksi jika hukuman mati benar-benar diterapkan di Indonesia maka ke depan 
akan sedikit orang yang berminat menjadi pejabat, karena celah untuk 
mengumpulkan kekayaan melalui korupsi harus dibayar dengan nyawa.

      Jodog dan Putu Suwena di Denpasar mencontohkan Cina dan Singapura dalam 
memberantas korupsi. Di Cina korupsi dapat dikurangi dengan hukuman mati. Di 
Singapura korupsi dapat ditekan dengan menaikkan gaji penegak hukumnya. Di 
Indonesia bisa diberlakukan hukuman mati, tetapi bukan hanya koruptornya saja 
yang dihukum mati, namun siapa pun yang bersekongkol dengan koruptor tersebut.

      Wayan Belog di Denpasar tidak yakin korupsi dapat ditekan dengan 
menaikkan gaji penegak hukum. Hukuman mati mungkin lebih tepat diberlakukan, 
agar mereka yang berniat korupsi berpikir seribu kali menjalankan aksinya.

      Jika menunggu sampai koruptor sadar bahwa negara ini bangkrut karena 
ulahnya, sampai kiamat pun hal itu tidak akan terjadi. Walaupun sebenarnya 
mereka mengerti akan hal itu. Oleh karena itu, menurut Gede Biasa di Denpasar, 
hukuman mati diperlukan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh 
bagi yang berniat korupsi.

      Eeng di Sanur pun setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun jika 
uang yang dikorupsi tersebut dikembalikan apakah hukuman mati itu tetap 
dijatuhkan?

      Pendapat berbeda dari Sila di Sayan Ubud. Dia mengatakan hukuman mati 
tidak usah diberlakukan bagi koruptor. Karena penegak hukum akan memasang tarif 
tinggi, jika ada koruptor yang ingin dibebaskan dari jeratan hukuman mati.

      Jika sebagian besar pengunjung Warung Global melihat hukuman mati dari 
besar kecilnya uang yang dikorupsi, namun Lastra di Gianyar melihat dari sudut 
pendidikan si koruptor. Semakin tinggi pendidikan para koruptor makin berat 
hukumannya, hingga hukuman mati. Karena semakin tinggi pendidikan seseorang 
seharusnya semakin mengerti hukum dan bermoral. * wati
     

Kirim email ke