Rfleksi: Bagaimana komentar para caper-caper dan negara terhadap pengusiran 
ini? Bukankah mereka adalah pahalawan devisa?

http://www.sinarharapan.co.id:80/berita/0807/29/sh04.html

Mulai 1 Agustus 2008
Malaysia "Usir" Ribuan TKI dari Sabah



Kota Kinabalu - Pemerintah Malaysia dalam waktu dekat akan merazia semua 
pekerja asing tanpa izin (pati), termasuk ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) 
bermasalah. Timbalan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Rajak mengisyaratkan, 
razia dan "pengusiran" para pekerja itu akan dimulai 1 Agustus 2008 mendatang. 
Rencana itu akan dilakukan serempak di Semenanjung, serta dua negara bagian 
Malaysia yang ada di Pulau Kalimantan, yakni Sabah dan Sarawak. Sementara sejak 
minggu kedua Juli ini, sedikitnya 1.000 TKI bermasalah setiap hari telah 
"diusir" dari Semenanjung, dipulangkan melalui berbagai pelabuhan di 
Sumatera.Razia tersebut merupakan tindakan setiap tiga tahunan yang dilakukan 
Malaysia, dimana Operasi Nyah I dilakukan tahun 2000, Operasi Nyah II pada 
tahun 2003/2004, dan tahun 2008 ini merupakan Operasi Nyah III. 


Wartawan SH Sofyan Asnawie melaporkan dari Kota Kinabalu, bahwa pihak 
Kepolisian Malaysia di Sabah, melalui Pesuruh Jaya Polis Sabah (Kepala 
Kepolisian Negara Bagian Sabah), Datuk Noor Rashid Ibrahim, kepada pers belum 
lama ini mengatakan kepolisian Sabah menunggu perintah Ketua Menteri Sabah 
Datuk Seri Musa Aman, terutama mengenai waktu pelaksanaan operasi bagi pati di 
negara bagian utara Kalimantan Timur tersebut. Noor Rashid menjelaskan 
kepolisian Sabah telah mendeteksi sekurangnya 40 lokasi berkumpulnya pekerja 
asing ilegal, terutama di komplek setinggan (kumuh) yang dihuni kelompok 
(koloni) warga Filipina dan Indonesia. Saat ini, Pemerintah Malaysia di Sabah 
masih mengkaji mekanisme pendokumentasian, penahanan, dan pemulangan mereka; 
terutama bagi pati asal Filipina, karena pemerintah Manila menolak rencana 
pemulangan tersebut, apalagi adanya isu "Sabah" masih menjadi permasalahan 
kedua negara. Acting (pelaksana tugas) Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk 
Sabah, Rudhito Widagdo, mengemukakan bahwa sedikitnya 569.000 TKI di Sabah 
bermasalah. 

Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 799.000 TKI yang bekerja di Sabah yang 
diketahui oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Dengan 
demikian, diperkirakan sekitar 230.000 orang merupakan TKI legal. Selama ini, 
Rudhito telah mengimbau semua TKI agar datang ke Sabah secara sah. Namun 
ternyata di Sabah, TKI yang legal kemudian bisa saja berubah menjadi ilegal, 
karena masih ada majikan "nakal" yang memperlakukan TKI secara semena-mena, 
dengan menahan segala dokumen termasuk paspor milik TKI tersebut. 
Seperti dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 72 TKI di perkebunan 
Paitan, Biluran, Sabah, yang berhasil diungkap KJRI baru-baru ini, tentang 
perlakuan majikan yang melanggar hak-hak pekerja seperti diatur oleh Organisasi 
Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). 
Ke-72 TKI itu di PHK secara sepihak, gara-gara meminta kenaikan gaji sebesar 
2-3 ringgit per hari karena adanya kenaikan harga barang-barang kebutuhan 
pokok. Tetapi kemudian majikan di perkebunan Paitan itu 

Justru menahan paspor dan kartu identitas lainnya milik TKI, sehingga kemudian 
mereka menjadi TKI ilegal. Menurut Rudhito, TKI dan pihak KJRI sangat 
menghormati keputusan Pemerintah Malaysia yang akan menjalankan operasi 
besar-besaran pemulangan sejumlah PATI tersebut. Tetapi mereka mengharapkan 
pula supaya tindakan majikan yang menyebabkan TKI legal menjadi ilegal, juga 
ditindak secara hukum. "Saya menjamin warga Indonesia yang masuk ke Sabah 
semuanya sah, menggunakan dokumen perjalanan yang diakui pemerintah setempat," 
tegasnya. "Saya menekankan agar para majikan jangan menjadikan pekerja 
Indonesia sebagai korban, apalagi para TKI itu menyumbangkan keringat mereka 
sebagai pekerja bagi pertumbuhan ekonomi Sabah," lanjut Rudhito. Ke-72 TKI yang 
kebanyakan ke Sabah bersama keluarga namun kemudian "diusir" itu, saat ini 
dilindungi oleh KJRI. Mereka dititipkan untuk bekerja di ladang sawit di 
sekitar tempat bekerja semula. 

Depnakertrans Menunggu
Terkait isu rencana pemulangan ribuan TKI dari Malaysia tersebut, Direktur 
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) Abdul Malik Harahap 
menyatakan pihaknya masih menunggu. "Selama ini sifatnya masih isu saja, belum 
tahu apakah benar akan dilaksanakan," katanya saat dihubungi SH, Selasa (27/7).


Ia mengakui pemulangan atau deportasi terhadap TKI karena tidak memiliki 
dokumen adalah hal biasa. "Jika alasan legalitas, deportasi biasa dilakukan. 
Pemulangan rutin melalui pintu Johor ke Tanjung Pinang, bisa mencapai 200 
hingga 300 orang per minggu," kata Abdul Malik. Maka menurutnya, secara 
bilateral harus terlebih dulu dilakukan identifikasi, dan proses pemulangan 
dilakukan secara bertahap karena jumlah penjara di Malaysia juga terbatas."Kami 
masih menunggu keputusan dari pihak perwakilan di sini," katanya lagi. Jika 
memang benar terjadi deportasi dengan jumlah besar, lanjut Abdul Malik, tidak 
ada masalah yang berarti. Seperti tahun 2005 dimana terdapat sekitar 400.000 
TKI yang dipulangkan dalam kurun waktu sembilan bulan karena banyaknya pintu 
masuk menuju Malaysia bagi TKI bermasalah. (ellen piri

Kirim email ke