Refleksi: Hanya 52 orang? Bagaimana dengan yang lain?  Apakah mereka tidak 
turut memperoleh rejeki? Partai dari 52 orang ini pasti menerima oleh-oleh 
korupsi, jadi seluruh DPR itu tidak lain dari Dewan Penipu Rakyat. Dengan lain 
kata semua partai politik dalam DPR adalah penipu!

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/29/00452339/52.anggota.dpr.terlibat



52 Anggota DPR Terlibat
Paskah Suzetta Disebut Terima Rp 1 Miliar dari BI
Selasa, 29 Juli 2008 | 03:00 WIB 
Jakarta, Kompas - Semua anggota Komisi IXDewan Perwakilan Rakyat periode 
1999-2004, yang
berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia, dengan nilai 
total Rp 21,6 miliar. Pembagian
dana berdasarkan fraksi, diberikan secara tunai tanpa tanda terima, dan tidak 
ada pertanggungjawaban.

Jumlah terbesar diterima Ketua Komisi IX saat itu Paskah Suzetta sebesar Rp 1 
miliar, disusul Rp 500 juta yang diterima Hamka Yandhu dan Danial Tanjung, dan 
Rp 400 juta diterima Amru Al Mu'tashim. Anggota Komisi IX lainnya menerima 
sekitar Rp 250 juta - Rp 300 juta. Dana yang diterima Antony Zeidra Abidin, 
tersangka kasus aliran dana BI kepada anggota DPR, tak diketahui.

Kucuran dana BI pada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka Yandhu YR, 
mantan Ketua Sub Komisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat diperiksa sebagai saksi 
dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan 
Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey 
Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak di Pengadilan Khusus Tindak 
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7).

Selain Hamka, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri itu juga 
mendengarkan keterangan dua mantan anggota Komisi IX DPR, Amru Al Mu"tashim dan 
Aly As'ad, serta mantan Direktur BI Paul Sutopo.

Hamka, yang tampil setelah Paul, pada awal memberikan keterangan dengan suara 
perlahan dan terbata-bata. Ia menyatakan pada 2003 Komisi IX DPR pernah 
menerima dana dari BI. Dana itu diserahkan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari 
(pengurus YPPI) melalui Antony. Antony lalu meminta Hamka untuk menyalurkan 
dana itu.

Dana dari BI itu diberikan pada Komisi IX dalam empat tahap. Tahap I sebesar Rp 
Rp 2 miliar, tetapi yang diterima Hamka Rp 1,8 miliar. Tahap II sebesar Rp 5,5 
miliar, yang diterima Hamka Rp 4,95 miliar. Tahap III sebesar Rp 10,5 miliar, 
yang diterima Hamka Rp 9,45 miliar. Tahap IV sebesar Rp 6 miliar, yang diterima 
Hamka Rp 5,4 miliar. Dana itu diserahkan secara tunai dalam koper, untuk 
dibagikan oleh Hamka pada anggota Komisi IX lainnya.

Ditanya hakim mengapa jumlahnya berkurang, kata Hamka, menurut informasi Antony 
dipotong 10 persen. "Potongan 10 persen itu untuk siapa?" tanya hakim Moefri. 
Hamka menjawab, "Ya mungkin untuk Asnar. Karena Antony bilang mereka potong 10 
persen."

Pada awalnya, Hamka mengaku pemberian dana itu dua kali diberikan Rusli dan 
Asnar di rumah Antony, dan dua kali diserahkan di hotel. Namun, ketika majelis 
hakim bertanya kembali, Hamka mengaku tak ingat. "Yang saya ingat hanya dua 
kali di rumah Antony dan di hotel. Pertama lupa, yang kedua di rumah Antony, 
yang ketiga di hotel, yang keempat lupa saya, Pak," katanya lagi. Ia mengakui, 
besaran bagian untuk anggota Komisi IX ditentukan Antony,

Hamka menyatakan, dari yang dia dengar dari Antony, dana itu dalam rangka 
diseminasi dan sosialisasi undang-undang BI dan dalam rangka Pemilu.

Dalam persidangan, Hamka juga menegaskan, 52 anggota Komisi IX DPR yang berasal 
dari sembilan fraksi menerima dana dari BI seluruhnya. Nama penerima dana itu 
dibacakan majelis hakim satu persatu sesuai fraksi masing-masing, yang kemudian 
dibenarkan Hamka.

Nama Paskah disebutkan

Saat Hamka menyebutkan 12 nama dari Fraksi Partai Golkar, hakim sempat bertanya 
apakah ada lagi dari fraksinya yang menerima dana BI, selain yang disebutkan. 
Hamka menyebutkan nama Paskah Suzetta.

"Paskah Suzetta berapa ?" tanya hakim Moefri

"Eh, lupa jumlahnya, Pak. Kurang lebih Rp 1 miliar," jawab Hamka.

"Beliau menerima." tanya Moefri lagi. Hamka menjawab, "Ya."

Hakim Moefri bertanya kembali, "Yang menyerahkan kepada Paskah Suzetta siapa ?"

Hamka menjawab, "Saya sendiri."

Hakim Moefri kembali bertanya berapa jumlahnya, dan dijawab Hamka, diberikan 
bertahap jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.

Anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma bertanya, selain anggota Komisi IX 
dari sembilan fraksi apakah ada unsur pimpinan Komisi IX yang menerima dana 
itu. Hamka menyebutkan, selain Paskah Suzetta, ada juga Emir Moeis, Faisal 
Baasir, dan Ali Masykur Musa.

Adakah pertanggungjawaban terhadap dana itu? Hamka yang April 2008 lalu 
mengembalikan dana Rp 500 juta yang diterimanya, hanya menjawab singkat. 
"Mereka sudah terima, enggak perlu bikin laporannya, Pak."

Hamka juga mengaku menyerahkan dana itu di ruang kerjanya pada jam istirahat. 
Masing-masing perwakilan fraksi diminta datang.

Hamka menyatakan ada anggota Komisi IX juga pernah ikut studi banding ke 
Amerika Serikat. Perjalanan itu dibiayai BI.

Amru dan Aly As'ad mengakui pula pernah menerima dana Rp 300 juta secara 
bertahap. Namun, dana itu dikembalikan, setelah penggunaan dana BI itu 
terungkap dan disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amru mengakui menerima dana melalui Hamka. Sebelum menerima dana itu, dia 
menerima pesan layanan singkat dari teleponnya agar ke ruangan kerja Hamka. 
Kali pertama Hamka menyerahkan dana Rp 100 juta yang dimasukkan dalam amplop. 
Ia sempat bertanya uang apa itu, tetapi dijawab Hamka, "Halal. Terima saja." 
Sepuluh hari kemudian, ia masih menerima dua kali lagi sebesar Rp 200 juta.

Amru menyatakan, dia menyadari dana itu bukan uang resmi, sehingga ketika 
dipanggil KPK ia mengembalikannya. "Saya sudah tua. Daripada mengganjal saya 
kembalikan Rp 300 juta itu," katanya lagi.

Aly juga mengakui tiga menerima uang dari Hamka, masing-masing Rp 100 juta. 
Seperti dikatakan Hamka, uang itu untuk kepentingan sosialisasi UU dan kampanye 
Pemilu 2004. (son

Kirim email ke