Refleksi: Apakah mesti mereka tahu tentang soal kehutanan? Tentu tidak perlu ! Yang pokok ialah mereka tahuakal bulus untuk fulus!
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2648 2008-12-17 20 Kepala Dinas Kehutanan Tak Tahu Soal Hutan [MAKASSAR] Visi pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang lingkungan, terutama soal kelestarian hutan sangat lemah. Itu terbukti dengan penunjukan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan yang tidak kapabel, dari 24 Kadis Kehutanan di kabupaten/kota, hanya empat orang yang memiliki latar belakang pendidikan kehutanan. "Karena orang yang ditunjuk menjabat Kadis Kehutanan tidak memiliki visi tentang lingkungan, akibatnya kerusakan hutan meluas di hampir semua daerah di Sulsel," ujar Kepala Sub Dinas Inventarisasi dan Penataan Hutan, Dinas Kehutanan Sulsel, Sri Endang kepada SP, di Makassar, Selasa (16/12). Endang tidak memerinci berapa luas hutan yang rusak di Sulsel, namun data yang selalu digunakan selama ini sudah tidak valid, karena data sebelum otonomi daerah diterapkan. Sangat disayangkan, akibat kecerobohan bupati yang hanya menunjuk "orang dekat" untuk duduk di jabatan tersebut, kepengurusan hutan makin amburadul. Terjadi kecenderungan di daerah, dengan otonomi yang dimiliki, mereka bebas melakukan eksploitasi hutan untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD), tanpa melihat fungsi dan manfaat yang dimiliki. Salah satu daerah, yakni Kabupaten Gowa mulai Januari 2009 berencana menggabungkan Dinas Kehutanan ke dalam Dinas Perkebunan karena dinilai tidak memberikan kontribusi bagi PAD dan dianggap hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dikatakan, keberadaan instansi kehutanan di daerah tidak hanya mengurusi pembalakan liar atau proyek gerakan rehabilitasi lahan saja, tetapi juga menyangkut masalah manajemen untuk mengatur kesinambungan ekosistem dengan segala fungsi hutan yang dimiliki. Belakangan ini, tambahnya, kondisi kehutanan juga makin diperburuk oleh menciutnya tenaga pengamanan hutan. Polisi kehutanan banyak yang beralih fungsi ke instansi lain. Padahal, polisi kehutanan adalah tenaga profesional yang dididik khusus untuk mengamankan hutan dan memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk bersama-sama memelihara dan melindungi keberadaan hutan di sekitarnya. [14