Rfeleksi: Apakah pernyataan YKM adalah undang-undang negara?  Kalau 
undang-undang negara apa sanksi hukumnya bila pasien miskin ditolak?   

Penduduk berpendapatan rendah atau miskin diabaikan hak azasi mereka, selain 
untuk menjungjung dan puja puji pihak berkuasa sangat dibutuhkan,  jika tidak 
dilakukan dikenakan fatwa atau  disebut bukan WNI.  Rakyat harus 
jongkok-jongkok meminta belas kasihan.

Cendrawasih Pos
18 Desember 2008



Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien 

JAKARTA - Pemerintah melarang semua rumah sakit, swasta maupun milik 
pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. 
Pemerintah akan memberi sanksi pada direksi rumah sakit yang menolak merawat 
pasien miskin. " Rumah sakit tidak boleh menolak (pasien). Kalau menolak, 
direksinya akan diberi sanksi. (Ketentuan) itu berlaku pada rumah sakit apa 
pun, apakah itu pemerintah maupun swasta," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla 
dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden kemarin (16/12). 

Penjelasan diberikan setelah Wapres Jusuf Kalla melakukan inspeksi mendadak ke 
Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat. Inspeksi 
tanpa publikasi tersebut dilakukan usai membesuk seorang kolega asal Makassar 
yang tengah dirawat di rumah sakit pusat rujukan nasional tersebut.  Kalla 
menegaskan, rumah sakit pemerintah dan swasta tidak boleh menolak pasien karena 
rumah sakit didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. 
Selain itu, pemerintah telah menjamin seluruh biaya perawatan bagi pasien 
miskin di kelas III. "Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau 
miskin mempunyai kartu (Jamkesmas) serta keterangan dari kelurahan dan 
kecamatan," ujarnya. 

Dalam kunjungannya kemarin, Kalla menilai RSCM sudah melakukan tugasnya dengan 
baik, terkait pelayanannya dan perhatiannya kepada pasien miskin. Meski 
demikian, dia menilai kualitas medikasi di RSCM harus ditingkatkan karena 
statusnya sebagai rumah sakit rujukan nasional. Bila kualitas medikasi dan 
pelayanan rumah sakit di dalam negeri bisa ditingkatkan. "Tidak perlu ada 
pasien yang berobat ke rumah sakit luar negeri," ujarnya. Kalla juga 
menjanjikan alokasi anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin 
(Jamkesmas) akan dinaikan dan diperluas jangkauannya. Meski banyak keluhan 
dalam pelaksanaannya di lapangan, Wapres menilai program Jamkesmas sudah tepat 
sasaran. 

<<UTM.jpg>>

Reply via email to