http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5053:penyidikan-presiden-pks-resmi-dihentikan&catid=3:nasional&Itemid=128


      Penyidikan Presiden PKS Resmi Dihentikan  
       Jakarta, (Analisa)

      Penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Presiden Partai 
Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta 
Triwicaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan resmi dihentikan 
oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

      "Karena tidak ada cukup bukti sebagai kampanye maka penyidikan 
dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diserahkan kepada 
pengacara mereka tadi pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes 
Pol Zulkarnaen di Jakarta, Selasa.

      Menurut dia, dari keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti yang 
ditemukan, penyidik meyakini bahwa mereka tidak terbukti melakukan kampanye di 
luar jadwal sebagaimana yang dimaksud alam UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu 
legislatif.

      Ia mengatakan, sebenarnya penyidik masih memiliki waktu satu hari lagi 
untuk melanjutkan penyidikan yakni hingga Rabu, 28 Januari 2008 namun karena 
alat bukti minim maka penyidikan dihentikan.

      "Karena tidak ada cukup bukti, ya sudah kita keluarkan SP3 saja hari 
ini," ujarnya.

      Polda Metro Jaya telah memanggil Tifatul, Triwicaksana dan Agus Setiawan 
sebagai tersangka pada Kamis, 15 Januari 2008. Namun, penyidik hanya memeriksa 
Tifatul dan Agus Setiawan.

      Polisi tidak dapat memeriksa Triwicaksana karena ia menjadi anggota DPRD 
DKI Jakarta, sehingga untuk memeriksa harus mendapatkan ijin dari Menteri Dalam 
Negeri.

      Kasus ini terjadi ketika ratusan ribu anggota PKS menggelar aksi 
keprihatinan atas serangan Israel ke Palestina di sekitar Monas, pada 2 Januari 
2009.

      Panwaslu Gambir melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan 
PKS melakukan kampanye terselubung karena banyak atribut PKS yang muncul dalam 
aksi itu. (Ant)
     

Reply via email to