http://202.169.46.231/spnews/News/2009/01/31/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kasus VLCC Bisa Dibuka Kembali

[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, penghentian kasus 
pembelian dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik 
PT Pertamina dilakukan demi kepastian hukum. 

Kejaksaan siap membuka kembali kasus itu jika ditemukan bukti baru.Sampai kini, 
Kejaksaan Agung tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus 
tersebut. 

"Saya katakan setuju bukan berarti titik. Namun, apabila pada kemudian hari ada 
bukti baru yang bisa menunjukkan adanya kerugian negara, penghentian itu harus 
bisa dibuka kembali," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (30/1). 

Ia mengaku pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebenarnya 
merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Pada Mei 
2008, putusan PK MA menyatakan, negara justru diuntungkan dalam penjualan VLCC. 

Padahal, dalam kasasi, MA menyebut ada kerugian negara dalam kasus itu. PK MA 
juga membatalkan kesimpulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang 
menyatakan, kerugian negara mencapai sekitar US$ 20 juta hingga US$ 50 juta. 

Hendarman mengakui, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Sebab, 
penjualan dua kapal tanker raksasa itu dilakukan tanpa seizin menteri keuangan. 
Tapi, dia menegaskan lagi, perbuatan itu tetap tidak menimbulkan kerugian 
negara. 

Saat penyidikan kasus, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa 
Keuangan (BPK). Penghitungan kerugian negara mengalami kendala, karena auditor 
BPK tidak bisa menemukan harga pembanding VLCC. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan 
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sekaligus Komisaris Utama Pertamina, 
Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Direktur 
Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. 

[NCW/O-1]

Kirim email ke