Jawa Pos
[ Rabu, 28 Januari 2009 ] 

Perbedaan Fatwa, Wacana, dan Vonis 
Oleh A. Mustofa Bisri 


Wacana, secara garis besar menurut kamus (KBBI), bermakna ucapan; perkataan; 
tutur atau keseluruhan tutur yang merupakan suatu kesatuan. Sebagai contoh, 
ungkapan seperti, ''Masalah ini baru merupakan wacana", berarti baru merupakan 
tuturan.

Wacana berbeda dengan fatwa, yang menurut kamus berarti: jawab (keputusan, 
pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah; atau secara kiasan: 
nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah. Dan lebih berbeda lagi dengan 
vonis, yang berarti putusan hakim atau hukuman.

Dalam kitab-kitab fikih, mufti, pemberi fatwa, dibedakan dengan hakim. Mufti 
hanya memberikan informasi kepada dan sesuai pertanyaan si peminta fatwa. 
Sementara hakim memutuskan hukuman setelah mendengarkan berbagai pihak seperti 
penuntut, terdakwa, dan saksi-saksi. Berbeda dengan putusan hakim, fatwa tidak 
memiliki kekuatan memaksa. Tidak mengikat kecuali bagi si peminta fatwa. 

Itu pun dengan beberapa catatan, antara lain, bila si peminta fatwa hanya 
mendapat fatwa dari satu pihak/pemberi fatwa dan fatwa yang diberikan sesuai 
dengan kemantapan hatinya. Apabila ada dua pihak yang memberi fatwa dan 
berbeda, maka dia mengikuti fatwa yang sesuai dengan kata hatinya. Ini 
didasarkan kepada hadis Nabi Muhammad SAW, Istafti qalbak/nafsak wain aftaaka 
an-naas... (Mintalah fatwa hati nuranimu meski orang-orang sudah memberimu 
fatwa...).

Istilah Perlu Dijelaskan 

Istilah-istilah itu -seperti banyak istilah lainnya- perlu dijelaskan, pertama, 
karena kenyataan membuktikan bahwa di negeri ini banyak sekali istilah yang 
karena tidak pernah dijelaskan, hanya asal diucapkan, telah membuat 
silang-sengkarut, bahkan silang-sengketa yang berkepanjangan. Kedua, semakin 
merajalelanya wacana tentang dan fatwa MUI. Ketika wacana, misalnya, dianggap 
fatwa atau vonis, maka akan -bahkan sudah sering- memunculkan tidak hanya 
wacana tandingan, tapi fatwa atau bahkan vonis, penghukuman. Penghukuman ini 
pun sering dilakukan oleh pihak yang tidak berhak menghakimi. Karena 
ketidaktahuan tentang apa itu fatwa, misalnya, terbukti menimbulkan ''vonis'' 
serampangan yang sangat bodoh dan konyol.

Kemarin orang ramai membicarakan wacana mengenai fatwa-fatwa MUI. Sekarang 
setelah ijtimaknya di Padang Panjang usai, ramai -dan untuk beberapa waktu 
insya Allah akan terus ramai- dibicarakan mengenai fatwa MUI mengenai hukum 
rokok, golput, yoga, dsb. 

Sejak didirikan pemerintah Orde Baru, dulu MUI hanya melayani permintaan fatwa 
dan untuk kepentingan pemerintah. Namun sejak isu lemak babi, popularitas MUI 
terus melejit. Lemak babi telah mendorong MUI memulai era barunya, 
mengembangkan ''usaha''-nya. 

Demi melindungi masyarakat muslim Indonesia dari terkena lemak babi atau 
hal-hal haram lainnya, MUI melakukan penelitian terhadap produk-produk yang 
akan dikonsumsi masyarakat. MUI pun laris manis. Permintaan sertifikat halal 
berdatangan dari perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik.

Karena untuk mengeluarkan sertifikat, MUI perlu melakukan penelitian-penelitian 
dan penelitian-penelitian membutuhkan biaya yang tidak sedikit; sedangkan dana 
MUI terbatas, maka saya pernah mengusulkan mbok Label Halal diganti saja dengan 
Label Haram. Pasalnya, yang haram hanya sedikit dan yang halal terlalu banyak. 
Pikir saya, nanti merepotkan MUI sendiri.

Makin Pede 

Begitulah, lama-lama MUI semakin pede, semakin giat dan rajin berfatwa. Pesanan 
fatwa pun semakin meningkat, tidak hanya dari pihak pemerintah. Apalagi sejak 
fatwa spektakulernya tentang aliran sesat yang dampaknya luar biasa dahsyat, 
dari sekadar memunculkan wacana-wacana hingga aksi-aksi penghakiman. 

Misalnya, mereka yang tidak paham perbedaan fatwa dan vonis, sekaligus tidak 
terdidik hidup berbudaya Islami pun menjadikan fatwa sesat MUI itu sebagai 
dalil pembenar untuk melakukan vonis alias menghakimi sendiri siapa yang mereka 
anggap beraliran sesat. 

MUI pun akhirnya menjadi lembaga yang menakutkan. Tidak heran jika wakil 
presiden sampai berpesan dalam pembukaan Ijtimak Komisi Fatwa MUI kemarin, agar 
MUI jangan mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan menjadi ketakutan baru, tapi 
menjadi solusi (JP, Minggu 25 Januari 2009). 

Sebetulnya, resah dan takut tidak perlu terjadi seandainya semua orang memahami 
betul makna ketiga istilah yang dari awal coba saya jelaskan itu. Jangankan 
wacana, fatwa saja bukanlah sesuatu yang harus dipahami atau disikapi sebagai 
vonis. Tidak saja karena hal itu bertentangan dengan pengertian bahasa, tapi 
juga menyalahi pengertian secara istilahi.

Fatwa sendiri dalam istilah agama atau -sempitnya: fikh- mirip dengan 
pengertian bahasanya. Jawab mufti terhadap masalah keberagamaan. Dulu fatwa 
memang diminta dan diberikan mufti secara perorangan. Mufti yang boleh ditanya 
dan memberikan fatwa ialah orang yang memenuhi kriteria tertentu. 

Tidak sembarang orang, misalnya, pensiunan pegawai tinggi Depag tidak bisa 
dijadikan ukuran. Para ulama berbeda mengenai rincian kriteria mufti, ada yang 
ketat, ada yang agak longgar. Ada yang mensyaratkan mufti harus mujtahid. Ada 
yang sekadar menyatakan -seperti Imam Malik- bahwa orang yang alim tidak 
seyogianya memberikan fatwa, sampai dia tahu bahwa orang melihatnya pantas 
memberikan fatwa dan demikian juga dirinya sendiri merasa pantas. 

Secara garis besar, semua menyepakati bahwa yang diperkenankan diminta dan 
memberi fatwa hanyalah mereka yang memang ahlinya.

Fatwa, menurut para ulama, juga ada etikanya. Misalnya, mufti tidak boleh 
tergesa-gesa memberikan fatwa. Ibn Qayyim, misalnya, dalam salah satu kitabnya 
menyatakan, ''Dulu ulama salaf, para sahabat nabi dan tabi'ien, tidak suka 
cepat-cepat memberikan fatwa. Masing-masing mereka justru mengharap fatwa 
diberikan oleh selain dirinya. 

Apabila sudah jelas bahwa fatwa itu harus diberikan olehnya, maka dia pun akan 
mengerahkan segala tenaga dan pikiran untuk mengetahui hukum masalah yang 
dimintakan fatwa itu, dari kitab Quran, Sunnah Rasulullah SAW, pendapat 
Khalifah Rasyidin. 

Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, mufti tidak boleh menjawab apa saja yang 
ditanyakan kepadanya. Dan orang tidak boleh mengajukan dirinya untuk memberikan 
fatwa kecuali telah memenuhi 5 (lima) hal. Pertama, dia mempunyai niat yang 
tulus lillahi ta'alaa. Tidak mengharapkan kedudukan dan sebagainya. 

Kedua, dia berdiri di atas ilmu, sikap lapang dada, anggun, dan tenang. Karena 
bila tidak demikian, dia tidak bisa menjelaskan hukum-hukum agama dengan baik. 

Ketiga, dia harus kuat pada posisinya dan pengetahuannya. Keempat, kecukupan. 
Mufti harus cukup. Bila tidak, akan membuat tidak senangnya masyarakat. Sebab, 
bila mufti tidak memiliki kecukupan, dia akan membutuhkan masyarakat dan 
mengambil (materi) dari tangan mereka. Masyarakat akan merasa dirugikan. 

Kelima, mufti harus mengenal masyarakat. Artinya, dia harus tahu kejiwaan si 
peminta fatwa dan mengerti benar pengaruh fatwanya dan tersebarnya di 
masyarakat.

Karena fatwa intinya adalah kemaslahatan masyarakat, maka menurut Imam Syatibi, 
mufti yang mencapai derajat puncak adalah mufti yang membawa masyarakat ke 
kondisi tengah-tengah seperti yang dikenal masyarakat. Tidak menempuh aliran 
yang keras dan tidak yang terlalu longgar.

Wallahu a'lam.

H A. Mustofa Bisri, pengasuh Pesantren Roudlatut Talibin, Rembang

Kirim email ke