http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/11/Nusa/krn.20090211.156441.id.html
Gubernur Banten Digugat 17,3 Miliar Uang muka Rp 1,3 miliar sudah dikucurkan. SERANG -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Persatuan Kepala Desa dan Lurah digugat Rp 17,3 miliar oleh Direktur CV Srikandi Nusantara, Sri Wulan Ningrat. Gugatan dilayangkan karena Gubernur Atut dan Persatuan Kepala Desa dinilai telah ingkar memberikan dua proyek yang sudah dijanjikan, yaitu pemberdayaan desa dan jalan poros desa tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 300-400 juta per desa. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bambang D. Siswanto, Sri Wulan Ningrat sebagai penggugat diwakili dua pengacaranya, Sahat M. Tamba dan Ukun Marzukun. Adapun Gubernur Banten, sebagai tergugat pertama, diwakili oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Anwar Mas'ud. Dari Persatuan Kepala Desa dan Lurah, sebagai tergugat kedua, tak hadir dalam persidangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan melakukan mediasi karena Persatuan Kepala Desa tidak hadir di sidang. "Kami sarankan kepada semua pihak agar melakukan mediasi atau perdamaian," kata Bambang setelah memimpin sidang kemarin. Kuasa hukum Sri Wulan Ningrat, Ukun Marzukun, menjelaskan, gugatan dilayangkan kepada Gubernur Banten dan kepala desa se-Banten karena kliennya merasa dirugikan. Sri Wulan dijanjikan mendapatkan proyek pemberdayaan desa dan jalan poros desa untuk 40 desa di Banten. Nilainya Rp 300-400 juta per desa. "Tapi hingga kini janji proyek itu tidak berikan," kata Ukun. Padahal, kata Ukun, pada 2007 Wulan telah memberikan uang muka 10 persen dari nilai proyek untuk 40 kepala desa. Jumlahnya sekitar Rp 1,365 miliar sebagai tanda jadi proyek. Imbalannya, Wulan berharap mendapatkan proyek tersebut. Menurut Ukun, gugatan juga dilayangkan kepada Gubernur Banten karena dia menilai Persatuan Kepala Desa adalah koordinator proyek. Mereka merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah Banten. Atas alasan tersebut, Sri Wulan Ningrat telah dirugikan Rp 1,365 miliar karena telah menyetor uang sebelum proyek diserahkan. Karena itu, Sri Wulan menuntut ganti rugi materiil sejumlah uang yang sudah diberikan kepada para kepala desa dan lurah Rp 1,365 miliar. Jumlahnya ditambah ganti rugi imateriil sebesar Rp 16 miliar. Seusai persidangan, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Anwar Mas'ud mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Sri Wulan. Dia juga menyayangkan, dalam kasus ini, seharusnya tidak membawa nama Gubernur Ratu Atut sebagai tergugat. "Karena Ibu Atut tidak tahu-menahu," katanya. Mabsuti Ibnu Marhas