http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/11/Nusa/krn.20090211.156441.id.html

Gubernur Banten Digugat 17,3 Miliar
Uang muka Rp 1,3 miliar sudah dikucurkan.
SERANG -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Persatuan Kepala Desa dan 
Lurah digugat Rp 17,3 miliar oleh Direktur CV Srikandi Nusantara, Sri Wulan 
Ningrat. Gugatan dilayangkan karena Gubernur Atut dan Persatuan Kepala Desa 
dinilai telah ingkar memberikan dua proyek yang sudah dijanjikan, yaitu 
pemberdayaan desa dan jalan poros desa tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 
300-400 juta per desa. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bambang D. Siswanto, Sri Wulan Ningrat 
sebagai penggugat diwakili dua pengacaranya, Sahat M. Tamba dan Ukun Marzukun. 
Adapun Gubernur Banten, sebagai tergugat pertama, diwakili oleh Kepala Biro 
Hukum Provinsi Banten Anwar Mas'ud. Dari Persatuan Kepala Desa dan Lurah, 
sebagai tergugat kedua, tak hadir dalam persidangan. 

Majelis hakim akhirnya memutuskan melakukan mediasi karena Persatuan Kepala 
Desa tidak hadir di sidang. "Kami sarankan kepada semua pihak agar melakukan 
mediasi atau perdamaian," kata Bambang setelah memimpin sidang kemarin. 

Kuasa hukum Sri Wulan Ningrat, Ukun Marzukun, menjelaskan, gugatan dilayangkan 
kepada Gubernur Banten dan kepala desa se-Banten karena kliennya merasa 
dirugikan. Sri Wulan dijanjikan mendapatkan proyek pemberdayaan desa dan jalan 
poros desa untuk 40 desa di Banten. Nilainya Rp 300-400 juta per desa. "Tapi 
hingga kini janji proyek itu tidak berikan," kata Ukun. 

Padahal, kata Ukun, pada 2007 Wulan telah memberikan uang muka 10 persen dari 
nilai proyek untuk 40 kepala desa. Jumlahnya sekitar Rp 1,365 miliar sebagai 
tanda jadi proyek. Imbalannya, Wulan berharap mendapatkan proyek tersebut. 

Menurut Ukun, gugatan juga dilayangkan kepada Gubernur Banten karena dia 
menilai Persatuan Kepala Desa adalah koordinator proyek. Mereka merupakan 
kepanjangan tangan pemerintah daerah Banten. 

Atas alasan tersebut, Sri Wulan Ningrat telah dirugikan Rp 1,365 miliar karena 
telah menyetor uang sebelum proyek diserahkan. Karena itu, Sri Wulan menuntut 
ganti rugi materiil sejumlah uang yang sudah diberikan kepada para kepala desa 
dan lurah Rp 1,365 miliar. Jumlahnya ditambah ganti rugi imateriil sebesar Rp 
16 miliar. 

Seusai persidangan, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Anwar Mas'ud mengatakan 
pihaknya akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Sri Wulan. Dia juga 
menyayangkan, dalam kasus ini, seharusnya tidak membawa nama Gubernur Ratu Atut 
sebagai tergugat. "Karena Ibu Atut tidak tahu-menahu," katanya. Mabsuti Ibnu 
Marhas

Kirim email ke