Refleksi: Apakah hingga kini tidak ada peraturan bagaimana dana negara boleh digunakan dan oleh karena itu Partai Politik harus ditegur? Sungguh aneh bin ajaib dunia kekuasaan NKRI.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/25/sh03.html KPK: Parpol Jangan Gunakan Dana Negara Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta 40 partai politik (parpol) dan partai lokal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang menandatangani deklarasi antikorupsi di kantor KPK, Rabu (25/2), untuk bermitra dalam upaya pemberantasan korupsi. Penandatanganan deklarasi tersebut merupakan wujud komitmen awal semua parpol untuk memberantas korupsi di masa mendatang. Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua Umum PKS Tifatul Sembiring, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PBB MS Kaban, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis, dan Ketua DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin. Acara tersebut bertema "Siapa Pun Boleh Menang...Korupsi Harus Turun". Selain itu, hadir pula Ketua Umum Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM) Muzakir Manaf. Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla sendiri sudah tiba sejak pukul 09.55 WIB, sedangkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri absen dalam acara ini. Antasari juga mengingatkan, indikasi korupsi saat kampanye ataupun saat pemilihan umum (pemilu) diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, jika sumber dana yang masuk ke parpol ternyata berasal dari keuangan negara atau daerah, komisi akan menanganinya. "Parpol juga harus mengambil sikap agar anggota yang terpilih tidak korupsi," kata Antasari Azhar dalam deklarasi antikorupsi bersama petinggi parpol di kantor KPK, Rabu (25/2). Dia mencontohkan apabila ada yang memberikan sesuatu pada orang lain maupun konstituen, hal itu merupakan delik pemilu. Tapi dia mengingatkan, jika sumber dana masuk dalam kategori keuangan negara maupun keuangan daerah, KPK akan menaruh kepedulian. Ia juga mengajak partai untuk sepakat tidak melakukan korupsi dan menjadikan partainya bersih. Antasari juga mengatakan agar parpol menjadikan KPK sebagai mitra untuk pencegahan dan penindakan korupsi. Dia menyatakan KPK tidak ingin menjadi lembaga yang ditakuti parpol. Menurut Antasari, penyumbang terbesar keterpurukan bangsa dan negara adalah korupsi. Untuk itu, lajut Antasari, KPK siap diajak konsultasi untuk membahas soal korupsi. Sementara itu, Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, dukungan parpol atas deklarasi antikorupsi itu. Salah satu bentuk dukungan utama adalah menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tepat pada waktunya. "Deklarasi ini harus didukung sepenuhnya hingga tidak ada tensi politik. Caranya, anggota DPR bisa menyelesaikan RUU Tipikor tepat waktu, " kata Agung. Menurut Agung, jika tema "Siapa Pun Boleh Naik tapi Korupsi Harus Turun" harus ditambah. "Saya sampaikan, siapa pun boleh menang, tapi korupsi boleh kalah," ujarnya. Ketua PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri meminta, semua parpol untuk lebih memberdayakan lagi KPK agar tidak saja mengusut korupsi di era reformasi tetapi juga korupsi di era Orde Baru. Ketua PDP Roy BB Janis berharap, dengan deklarasi tersebut semua parpol mau menerapkan cara pembuktian terbalik dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, Pramono Anung menegaskan independensi KPK harus dipertahankan dan dipertegas kembali. "Siapa pun tidak berhak mengklaim kesuksesan kerja KPK. KPK harus terus lebih independen, tidak dijadikan alat kekuasaan oleh yang sedang berkuasa," tegas Pramono Anung. Ketua KPK Antasari Azhar menambahkan, keterpurukan bangsa Indonesia selama ini paling banyak disebabkan oleh korupsi. Oleh karena itu, Antasari berharap pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama semua parpol. Jika hal itu terjadi maka KPK bukanlah lembaga yang perlu ditakuti tetapi mitra bagi semua pihak, terutama parpol. Dalam kesempatan tersebut, Antasari juga mengatakan KPK selalu terbuka untuk menyamakan pemahaman menyangkut delik korupsi dan delik pemilu selama masa kampanye dalam situasi politik seperti sekarang. Sebagai contoh, seorang yang memberi uang kepada seseorang dan uang itu berasal dari dana pribadi tentu masuk dalam ranah delik pemilu. (inno jemabut/leo wisnu susapt