Refleksi: Apakah hingga kini tidak ada peraturan bagaimana dana negara boleh 
digunakan dan oleh karena itu  Partai Politik harus ditegur? Sungguh aneh bin 
ajaib dunia kekuasaan NKRI.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/25/sh03.html

KPK: Parpol Jangan Gunakan Dana Negara  



Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta 40 
partai politik (parpol) dan partai lokal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang 
menandatangani deklarasi antikorupsi di kantor KPK, Rabu (25/2), untuk bermitra 
dalam upaya pemberantasan korupsi. Penandatanganan deklarasi tersebut merupakan 
wujud komitmen awal semua parpol untuk memberantas korupsi di masa mendatang. 


Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, 
Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Ketua 
Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua Umum PKS Tifatul Sembiring, Ketua Umum PAN 
Soetrisno Bachir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PBB MS Kaban, 
Ketua Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis, dan Ketua DPP Partai Demokrat 
Amir Syamsuddin. Acara tersebut bertema "Siapa Pun Boleh Menang...Korupsi Harus 
Turun".


Selain itu, hadir pula Ketua Umum Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM) Muzakir 
Manaf. Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla sendiri sudah tiba sejak pukul 
09.55 WIB, sedangkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri 
absen dalam acara ini. 
Antasari juga mengingatkan, indikasi korupsi saat kampanye ataupun saat 
pemilihan umum (pemilu) diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Namun, jika sumber dana yang masuk ke parpol ternyata berasal dari keuangan 
negara atau daerah, komisi akan menanganinya. 
"Parpol juga harus mengambil sikap agar anggota yang terpilih tidak korupsi," 
kata Antasari Azhar dalam deklarasi antikorupsi bersama petinggi parpol di 
kantor KPK, Rabu (25/2).


Dia mencontohkan apabila ada yang memberikan sesuatu pada orang lain maupun 
konstituen, hal itu merupakan delik pemilu. Tapi dia mengingatkan, jika sumber 
dana masuk dalam kategori keuangan negara maupun keuangan daerah, KPK akan 
menaruh kepedulian. Ia juga mengajak partai untuk sepakat tidak melakukan 
korupsi dan menjadikan partainya bersih. Antasari juga mengatakan agar parpol 
menjadikan KPK sebagai mitra untuk pencegahan dan penindakan korupsi. Dia 
menyatakan KPK tidak ingin menjadi lembaga yang ditakuti parpol.  Menurut 
Antasari, penyumbang terbesar keterpurukan bangsa dan negara adalah korupsi. 
Untuk itu, lajut Antasari, KPK siap diajak konsultasi untuk membahas soal 
korupsi. 


Sementara itu, Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, dukungan 
parpol atas deklarasi antikorupsi itu. Salah satu bentuk dukungan utama adalah 
menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tepat 
pada waktunya. "Deklarasi ini harus didukung sepenuhnya hingga tidak ada tensi 
politik. Caranya, anggota DPR bisa menyelesaikan RUU Tipikor tepat waktu, " 
kata Agung.
Menurut Agung, jika tema "Siapa Pun Boleh Naik tapi Korupsi Harus Turun" harus 
ditambah. "Saya sampaikan, siapa pun boleh menang, tapi korupsi boleh kalah," 
ujarnya.


Ketua PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri meminta, semua parpol untuk lebih 
memberdayakan lagi KPK agar tidak saja mengusut korupsi di era reformasi tetapi 
juga korupsi di era Orde Baru. Ketua PDP Roy BB Janis berharap, dengan 
deklarasi tersebut semua parpol mau menerapkan cara pembuktian terbalik dalam 
pemberantasan korupsi.


Sementara itu, Pramono Anung menegaskan independensi KPK harus dipertahankan 
dan dipertegas kembali. 
"Siapa pun tidak berhak mengklaim kesuksesan kerja KPK. KPK harus terus lebih 
independen, tidak dijadikan alat kekuasaan oleh yang sedang berkuasa," tegas 
Pramono Anung.


Ketua KPK Antasari Azhar menambahkan, keterpurukan bangsa Indonesia selama ini 
paling banyak disebabkan oleh korupsi. Oleh karena itu, Antasari berharap 
pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama semua parpol. Jika hal 
itu terjadi maka KPK bukanlah lembaga yang perlu ditakuti tetapi mitra bagi 
semua pihak, terutama parpol.


Dalam kesempatan tersebut, Antasari juga mengatakan KPK selalu terbuka untuk 
menyamakan pemahaman menyangkut delik korupsi dan delik pemilu selama masa 
kampanye dalam situasi politik seperti sekarang. Sebagai contoh, seorang yang 
memberi uang kepada seseorang dan uang itu berasal dari dana pribadi tentu 
masuk dalam ranah delik pemilu. (inno jemabut/leo wisnu susapt

Kirim email ke