http://www.detiknews.com/read/2009/02/27/015042/1091313/10/peras-rp-45-juta-per-bulan-pasutri-asal-ri-kumpulkan-rp-1-m

Jumat, 27/02/2009 01:50 WIB


Eksploitasi TKI Ilegal di AS
Peras Rp 4,5 Juta per Bulan, Pasutri Asal RI Kumpulkan Rp 1 M
Didit Tri Kertapati - detikNews



Washington - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia Soripada Lubis dan 
Siti Chadidjah Siregar memeras Rp 4,5 juta per orang per bulan. Uang yang 
berhasil dikumpulkan pasutri itu mencapai Rp 1 miliar.

Berdasarkan data yang diungkapkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dari 
pengakuan mereka, tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita yang dipekerjakan adalah 
enam hingga 24 orang.

"Tiap bulan mereka meminta bayaran sebesar US$ 375 (Rp 4,5 juta) per orang 
untuk membayar sewa tempat tinggal, membayar pajak dan mengirimkan uang ke 
Indonesia," ujar data Departemen Kehakiman AS seperti dilansir dari AFP, Jumat 
(27/2/2009).

Sehingga, selama lebih dari lima tahun, pasutri itu berhasil meraup US$ 90.000 
atau Rp 1 miliar atas kegiatan ilegalnya.

Sebelumnya pasutri itu menjadi tersangka karena mengaku telah mengeksploitasi 
TKI ilegal sejak tahun 2000. Soripada terancam hukuman 10 tahun penjara dan 
Siti Chadidjah terancam hukuman 5 tahun penjara

Kirim email ke