http://www.detiknews.com/read/2009/02/27/015042/1091313/10/peras-rp-45-juta-per-bulan-pasutri-asal-ri-kumpulkan-rp-1-m
Jumat, 27/02/2009 01:50 WIB Eksploitasi TKI Ilegal di AS Peras Rp 4,5 Juta per Bulan, Pasutri Asal RI Kumpulkan Rp 1 M Didit Tri Kertapati - detikNews Washington - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia Soripada Lubis dan Siti Chadidjah Siregar memeras Rp 4,5 juta per orang per bulan. Uang yang berhasil dikumpulkan pasutri itu mencapai Rp 1 miliar. Berdasarkan data yang diungkapkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dari pengakuan mereka, tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita yang dipekerjakan adalah enam hingga 24 orang. "Tiap bulan mereka meminta bayaran sebesar US$ 375 (Rp 4,5 juta) per orang untuk membayar sewa tempat tinggal, membayar pajak dan mengirimkan uang ke Indonesia," ujar data Departemen Kehakiman AS seperti dilansir dari AFP, Jumat (27/2/2009). Sehingga, selama lebih dari lima tahun, pasutri itu berhasil meraup US$ 90.000 atau Rp 1 miliar atas kegiatan ilegalnya. Sebelumnya pasutri itu menjadi tersangka karena mengaku telah mengeksploitasi TKI ilegal sejak tahun 2000. Soripada terancam hukuman 10 tahun penjara dan Siti Chadidjah terancam hukuman 5 tahun penjara