http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=5729

2009-03-10 

Kasus Pembobolan Bank Century Empat Tersangka Ditahan, Dua Kabur




[JAKARTA] Tersangka kasus pembobolan dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun 
bertambah. Sampai Sabtu (7/3) pagi, jumlahnya menjadi enam orang dengan 
perincian empat orang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mabes Polri dan dua 
orang diperkirakan kabur ke luar negeri. 

Empat tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Bank Century Lila 
Gondokusumo, mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma, mantan Direktur 
Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan seorang pemegang saham Bank 
Century Robert Tantular. Mereka ditangkap di Jakarta, Sabtu (28/2) lalu.

Dua pemegang saham Bank Century lainnya, Rafat Ali Rizvi dan Hashemi Al Warraq, 
disinyalir kabur ke luar negeri.

Demikian disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu 
Bakar Nataprawira kepada SP, di Jakarta, Sabtu pagi.

Dia menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kepada pers di 
Mabes Polri, Jumat (6/3) yang membenarkan adanya penambahan tersangka kasus 
Bank Century dari lima menjadi enam orang.

"Jumlah tersangka kasus Bank Century memang bertambah sampai saat ini ada enam 
orang. Dari nama pelaku itu ada yang ditangkap di Surabaya, Jakarta, dan masih 
ada pelaku yang kami kejar karena kabur ke luar negeri," kata Abu Bakar. 


Periksa BI

Pengacara Bank Century Pradjoto, di Jakarta, Jumat (6/3) mendesak Kapolri 
Jenderal Pol Bambang Hendarso meminta keterangan Bapepam dan memeriksa secara 
intensif pihak Bank Indonesia sebagai pengendali perbankan Indonesia. 

Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga proaktif menyita sebanyak mungkin aset yang 
dimiliki para tersangka kasus PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) untuk 
mengembalikan kerugian para nasabah.

Menurut Pradjoto, pemeriksaan dan penyitaan aset sekaligus aliran dananya itu 
adalah cara efektif yang memungkinkan untuk mengembalikan dana 5.000 nasabah PT 
Antaboga.

Pradjoto mengatakan hal itu menanggapi desakan ribuan nasabah Antaboga yang 
menuntut agar Bank Century ikut bertanggung jawab atas kasus itu. Kasus Bank 
Century yang kini diambil alih pemerintah via Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
pada 21 November 2008 atau setelah kalah kliring pada 13 September 2008 lalu 
itu tidak mungkin bertanggung jawab untuk mengembalikan uang nasabah Antaboga.

"Namun, pemerintah terkait kasus Bank Century juga tidak patut menanggung 
dampak buruk dari perbuatan kriminal seseorang. Kalau pemerintah mengganti uang 
nasabah Antaboga Rp 1,4 triliun, berarti pemerintah telah mengambil alih 
implikasi perbuatan kriminal," ujar Pradjoto. 

Kirim email ke