http://www.gatra.com/artikel.php?id=126052


Unjuk Rasa
Jurnalis Makassar Protes Pemukulan

Makassar, 14 Mei 2009 14:00
Puluhan jurnalis dari berbagai media di Makassar melakukan unjuk rasa di depan 
kantor Bank Indonesia (BI) Makassar, memprotes aksi pemukulan oknum satpam BI 
kepada reporter SCTV, Carlos Pardede.

"Oknum satpam itu tidak menghormati prinsip-prinsip kerja jurnalistik. 
Penganiayaan itu melanggar undang-undang," kata Koordinator Lapangan (Korlap) 
aksi, Rahmat Zena di Makassar, Kamis (14/5).

Dalam aksinya mereka berorasi dan membentangkan spanduk protes di depan brikade 
puluhan anggota kepolisian dan satpam BI Makassar.

Mereka juga meletakkan kamera foto, kamera video dan kartu tanda pengenal di 
depan pagar BI Makassar, sebagai simbol tidak dihargainya identitas tersebut 
oleh para satpam.

Perbuatan pemukulan itu, kata Zena, telah menambah deretan tindak kekerasan 
terhadap jurnalis yang sementara melakukan aktifitas peliputan. Kekerasan itu 
menjadi catatan penting, bahwa kerja jurnalis di Indonesia belum sepenuhnya 
bebas dari intimidasi dan premanisme.

Zena mengatakan, unjuk rasa jurnalis Makassar dilakukan atas dasar solidaritas 
pada Carlos Pardede dan juga sebagai jawaban atas penolakan berbagai aksi 
pembungkaman kebebasan pers di tanah air.

Untuk itu jurnalis Makassar menuntut sejumlah hal, yakni mendesak aparat 
kepolisian menangkap pelaku penyerangan terhadap Carlos Pardede dan menjerat 
pelaku dengan UU Pers No.40/1999, khususnya pasal 18 ayat 1 dengan ancaman 
kurungan dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kedua, mendesak semua pihak untuk menghormati tugas jurnalis, sebagaimana yang 
diatur dalam UU Pers No 40. Sebab jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, 
jadi seharusnya dilindungi oleh negara dan masyarakat.

"Tekanan terhadap jurnalis sesungguhnya hanya akan membungkam daya kritis dan 
melemahkan fungsi control media sebagai salah satu pilar demokrasi," ujar Zena.

Tuntutan ketiga, jurnalis Makassar mendesak semua jurnalis di Indonesia bersatu 
padu menentang segala bentuk teror, aksi premanisme, kriminalisasi pers dan 
segala bentuk pembungkaman kebebasan pers di tanah air.

Selain anggota sejumlah organisasi pers, yakni Koalisi Jurnalis Tolak 
Kriminalisasi Pers Makassar, AJI Makassar, PJI Pengda Sulsel, IJTI Korda Sulsel 
dan Pewarta Foto Indonesia Sulsel, unjuk rasa tersebut juga diikuti perwakilan 
LBH Pers. [TMA, Ant

Reply via email to