Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG
BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut :

(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib
administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional,
prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara
nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur,
ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun yang dimaksud dengan kaidah pembangunan yang berlaku dalam Pasal
62 ayat (3) PP diatas menunjuk bahwasanya dalam pembangunan bangunan
gedung berlaku sistem pembangunan gedung dengan sistem seperti disain
dan bangun (design build), bangun guna serah (build, operate, and
transfer/BOT), dan bangun milik guna (build, own, operate/BOO).

Apa yang dimaksud dengan sistem bangun guna serah (build, operate, and
transfer/BOT)? sistem bangun guna serah atau yang lazimnya disebut BOT
Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang
satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan
suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua
tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk
jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada
pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta
bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap
dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional
tersebut berakhir. Dalam praktik hukum konstruksi dikenal beberapa
model BOT Agreement seperti BOOT (Build, Own, Operate and Transfer) dan
atau BLT (Build, Lease and Transfer).

Berdasarkan pengertiannya sebagaimana dimaksud di atas maka unsur-unsur
perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT)
atau BOT Agreement, adalah :

a. Investor (penyandang dana)
b. Tanah
c. Bangunan komersial
d. Jangka waktu operasional
e. Penyerahan (transfer)

Berdasarkan unsur yang terkandung dalam perjanjian sistem bangun guna
serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT Agreement maka pada
dasarnya ada pemisahan yang tegas antara Pemilik (yang menguasai tanah)
dengan Investor (penyandang dana).

Obyek dalam perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and
transfer/BOT) atau BOT Agreement kurang lebih :

1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa
teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut
disebut sebagai bangunan komersial.

2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu
relatif lama, untuk tujuan :

- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik,
sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebagainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan
sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk
menghasilkan produk tertentu.

Perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT)
atau BOT Agreement terjadi dalam hal, jika :

1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun
suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya,
dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.

2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi
tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial
tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt
tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.

3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik
pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak
mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu
operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.

4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib
mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di
atasnya.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 5/17/2009 09:55:00
PM

Kirim email ke